Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
393/Pid.C/2021/PN Trk Yudha Tri S, S.H., M.H. Haryati Binti Katijan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 393/Pid.C/2021/PN Trk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/143/VIII/RES.1.24./2021/Satsabhara
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Yudha Tri S, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Haryati Binti Katijan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak pidana setiap orang dilarang menjadikan bangunan baik oleh pemiliknya atau bukanĀ  atau tempat-tempat umum lainnya sebagai tempat memperdagangkan dan menyimpan segala jenis minuman yang memabukkan yang dilakukan oleh tersangka HARYATI Binti KATIJAN yang terjadi/ tertangkap tangan pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021, sekira pukul 21.30 Wib di sebuah rumah alamat Desa/Kec Pogalan Kab. Trenggalek dengan cara menyimpan segala jenis minuman yang memabukkan diperuntukkan masyarakat secara sembunyi-sembunyi tanpa ijin dari pejabat berwenang;
Pasal 109 ayat (1) Jo pasal 63 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat;

Pihak Dipublikasikan Ya