Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2024/PN Trk RIRIN SUSILOWATI, S.H. AGISTINA SAYEKTI Binti SUYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 21/Pid.B/2024/PN Trk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 167/bIASA/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIRIN SUSILOWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGISTINA SAYEKTI Binti SUYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Drs. Pujihandi, S.H.,M.H, DkkAGISTINA SAYEKTI Binti SUYONO
Anak Korban
Dakwaan

         ---------- Bahwa ia terdakwa AGISTINA SAYEKTI Binti SUYONO dalam kurun waktu tanggal 08 Pebruari 2022 sampai dengan tanggal 22 Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di gudang PT. BUANA INTI GAYA area Trenggalek yang berkantor di TB. MINAK SOPAL yang terletak di Jalan Karangan Panggul Rt. 14 Rw. 04 Kec. Karangan Kab. Trenggalek atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, dengan sengaja menguasai secara melawan hukum sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang berada padanya bukan karena kejahatan, karena salah telah melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang atas benda yang berada dibawah kekuasaannya karena hubungan kerja pribadinya, karena mata pencaharianya atau karena mendapatkan upah, yang dilakukan dengan perbuatan dan keadaan antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : PKWT/BIG/MA/2022 yang ditandatangani oleh Eko Budi Bachtiar, General Manager PT. BUANA INTI GAYA terhitung sejak tanggal 06 April 2022 terdakwa bekerja sebagai sales pada PT. BUANA INTI GAYA Distributor Bahan Bangunan yang berkantor pusat di Sudanco Supriyadi , Gedog-Sananwetan-Blitar dan sejak tanggal 31 Desember 2022 kantor pusat PT. BUANA INTI GAYA berpindah ke Jl. KH ABDUL WAHAB SIAMIN Surabaya No. 10 Dukuh Pakis Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya Prov. Jawa Timur ;
  • Bahwa berdasarkan Surat Tugas Nomor : 001/TGL/04/2022 tanggal 06 April 2022 yang ditandatangani oleh Eko Budi Bachtiar selaku General Manager PT. BUANA INTI GAYA memberikan tugas dan wewenang kepada AGISTINA SAYEKTI (terdakwa) untuk bertindak selaku salesman PT. BUANA INTI GAYA pada Area Trenggalek yang berkantor di TB. MINAK SOPAL dengan tugas dan tanggung jawab sesuai yang tertera pada SOP Perusahaan dan setiap bulannya terdakwa mendapatkan gaji dari perusahaan setiap bulan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • Bahwa Standar Operational Procedure jabatan Salesman PT. BUANA INTI GAYA , mempunyai tugas dan tanggung jawab yaitu :
  1. Salesman wajib datang tepat waktu ke kantor atau langsung ke outlet maksimal pukul 08.00 wib hingga selesai (syarat dan ketentuan berlaku).
  2. Salesman wajib membuat planning kunjungan untuk hari berikutnya maksimal pukul 15.00 di grup report sales depo.
  3. Salesman wajib absensi menggunakan aplikasi hadirr.
  4. Kunjungan salesman :

Senin – Kamis               : 12 Kunjungan

Jumat – Sabtu               : 8 Kunjungan

Jika jumlah kunjungan salesman tidak memenuhi kriteria di atas selama 2 kali dalam waktu satu minggu, maka akan dikeluarkan surat peringatan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

  1. Salesman dilarang memanipulasi data kunjungan.
  2. Jika ditemukan pelanggaran pada poin 5 maka akan langsung diberikan surat peringatan hingga pemutusan hubungan kerja (syarat dan ketentuan berlaku).
  3. Salesman dilarang memakai uang tagihan untuk kepentingan pribadi dengan alasan apapun
  4. Jika ditemukan pelanggaran pada poin 7 maka akan langsung dikenai sanksi pemutusan hubungan kerja dan di proses secara hukum yang berlaku.
  5. Salesman melakukan taking order ke pelanggan lama dan menawarkan barang ke pelanggan baru.
  6. Salesman  menerima orderan ;

-    Jika pelanggan lama langsung masukkan orderan di grup orderan depo.

-    Jika pelanggan baru, salesman wajib mengisi form database noo yang sudah di tanda tangani koordinator kemudian di serahkan ke admin terkait pada sore harinya.

  1. Jika ditemukan data pelanggan fiktif atau manipulasi, maka salesman dan koordinator akan diberikan surat peringatan hingga pemutusan hubungan kerja (phk) sampai ditindak secara hukum yang berlaku.
  2. Jika ada pelanggan baru, salesman mengajukan form database noo untuk dikonfirmasi dan di acc oleh koordinatior di grup report depo .
  3. Jika poin 12 sudah di acc koordinator, maka salesman wajib mengajukan orderan ke grup orderan depo untuk acc tidaknya oleh admin piutang.
  4. Jika poin 13 sudah di acc baru bisa dilanjutkan untuk proses kirim barang ke pelanggan.
  5. Metode pelanggan melakukan pembayaran ada 2 (dua) :

-    Pelanggan langsung transfer ke rekening perusahaan (syarat dan ketentuan berlaku)

-    Pelanggan bayar tunai melalui salesman atau driver (jika cod) (syarat dan ketentuan berlaku)

  1. Salesman menerima pembayaran tunai dari pelanggan (syarat dan ketentuan berlaku).
  2. Salesman wajib melakukan penagihan menggunakan nota atau invoice resmi (syarat dan ketentuan berlaku) yang telah dilampiri surat jalan yang dikeluarkan oleh perusahaan.
  3. Jika ditemukan pelanggaran poin 17 maka diberikan sanksi berupa surat peringatan hingga pemutusan hubungan kerja (phk).
  4. Salesman tidak diperbolehkan menerima pembayaran pelanggan melalui rekening pribadi. jika ditemukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi berupa surat peringatan hingga pemutusan hubungan kerja (phk).
  5. Salesman meminta pelanggan untuk menulis pembayaran baik transfer atau tunai di nota atau invoice yang diterbitkan perusahaan dengan format:
  • Tanggal/titip atau lunas/nominal/tanda tangan outlet
  • Tanggal/tansfer/nominal/tanda tangan outlet
  1. Jika ditemukan pelanggaran atas point 20 maka akan diberikan sanksi berupa surat peringatan hingga pemutusan hubungan kerja (phk).
  2. Salesman wajib menyerahkan surat jalan dan invoice asli (ply putih) kepada pelanggan jika sudah lunas, serta menyerahkan salinan invoice (ply merah) kepada admin kasir bersamaan dengan uang tagihan (syarat dan ketentuan berlaku).
  3. Salesman wajib mengedukasi pelanggan untuk menyimpan bukti pelunasan (ply putih).
  4. Salesman foto dan upload nota tersebut di grup pembayaran depo.
  5. Saleman meminta bukti transfer kepada pelanggan atau admin untuk di file bersama invoice.
  6. Salesman wajib melakukan setoran uang tagihan setiap hari ke admin kasir pada sore hari maksimal pukul 16:00 (syarat & ketentuan berlaku).
  7. Salesman wajib menulis setoran pada hari tersebut termasuk transfer pelanggan di buku setoran sales, dengan format:
  • Tanggal/nama pelanggan/nomor invoice/jumlah setoran/keterangan (titip/lunas/transfer)/tanda tangan admin kasir atau penerima uang.
  1. Salesman menunggu admin terkait untuk memastikan setoran telah sesuai dan salesman tanda tangan di buku besar kasir.
  2. Salesman foto buku setoran sales dan upload di grup bukti setor sales depo.
  3. Salesman meminta invoice tagihan untuk keesokan harinya pada admin terkait.
  4. Salesman dilarang mark-up harga dan menjual produk selain produk pt. buana initi gaya grup. jika ditemukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi berupa surat peringatan hingga pemutusan hubungan kerja (phk).
  5. Salesman wajib berpakaian sopan dan bertutur kata serta berperilaku sopan kepada pelanggan.
  6. Salesman wajib mengikuti instruksi koordinator/kepala depo area sesuai sop yang ada.
  7. Jika ada kehilangan invoice maupun surat jalan yang sudah diambil dari admin itu menjadi tanggung jawab salesman sepenuhnya (kehilangan invoice dan surat jalan harus ada bukti surat kehilangan dari pihak kepolisian).
  8. Aturan-aturan lain akan diatur dikemudian hari (conditional).
  9. Semua salesman dilarang menggunakan nama samaran (syarat dan ketentuan berlaku).

-      Bahwa dalam kurun waktu tanggal 08 Pebruari 2022 sampai dengan tanggal 22 Mei 2023, terdakwa selaku sales PT. BUANA INTI GAYA menawarkan produk barang berupa semen ke customer/pembeli di Area Trenggalek setelah customer/pembeli sepakat untuk melakukan pembelian barang kemudian terdakwa melaporkan ke group order yang beranggota Direksi, General Manager, Administrasi, Koordinator Depo, Admin Piutang dan Kasir, Salesmen dan Checker selanjutnya setelah mendapatkan ACC (persetujuan) dari Koordinator Depo atau Admin Piutang Dan Kasir kemudian terdakwa melakukan konfirmasi dengan karyawan kantor PT. BUANA INTI GAYA untuk mengirim barang;

-      Bahwa setiap pengiriman barang terdakwa selaku sales membawa surat jalan di mana surat jalan tersebut akan di tanda-tangani oleh CHECKER, DRIVER dan Customer/pembeli yang mendapatkan pengiriman barang , yaitu :

1)     apabila pembelian secara kontan (cash) Customer/pembeli diberi surat jalan warna merah muda dan warna putih yang sudah ditanda tangani oleh CHECKER, DRIVER dan Customer/pembeli dimana Customer/pembeli langsung membayar uang tunai melalui sales atau sopir yang mengirim barang dan customer/pembeli menuliskan jumlah uang dan tanggal pembayaran pada surat jalan warna putih selanjutnya sales atau sopir menyerahkan surat jalan warna putih kepada customer/pembeli sebagai arsip ;

2)     apabila pembelian secara tempo customer/pembeli diberi surat jalan warna merah muda di tanda-tangani oleh CHECKER, DRIVER dan customer/pembeli dan ketika sudah jatuh tempo kemudian sales keliling ke customer/pembeli dan apabila customer/pembeli sudah membayar customer/pembeli menuliskan jumlah uang dan tanggal pembayaran pada surat jalan tersebut selanjutnya Customer/pembeli diberi surat jalan warna putih sebagai bukti pembayaran ;

-      Bahwa customer/pembeli di Area Trenggalek telah membayar tagihan ke perusahaan PT. BUANA INTI GAYA melalui terdakwa dengan cara membayar secara tunai atau transfer melalui rekening pribadi terdakwa yaitu Rekening Bank BRI No. Rek. 6554 000100 7746 533 atas nama Agistina Sayekti dengan keseluruhan pembayaran lebih kurang Rp. 64.260.000,- (enam puluh empat juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan dari jumlah tersebut lebih kurang Rp. 18.450.000,- (delapan belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) oleh terdakwa disetorkan ke PT. Buana Inti Gaya sedangkan sebesar Rp. 45.810.000,- (empat puluh lima juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) oleh terdakwa tidak disetorkan ke PT. Buana Inti Gaya  dengan perincian sebagai berikut :

N

o

Nama toko/customer

Tanggal bayar

melalui terdakwa

Jumlah yang dibayar

(Rp)

Disetor ke Perusahaan

(Rp)

Tidak Disetor ke Perusahaan

(Rp)

Keterangan

1

2

3

4

5

6

7

a

Ud. Manfaat-Masaran Munjungan Trenggalek

01-04-2023

11.700.000

-

11.700.000

Transfer ke rek Agistina Sayekti

b

TB. Mandiri Jaya- Trenggalek

18-03-2024 s/d.

03-05-2024

3.360.000

1.160.000

2.200.000

Bayar tunai

c

HI. Sumber Gemilang-Tumpuk Tugu Trenggalek

22-02-2023

8.300.000

4.100.000

4.200.000

Transfer ke rek Agistina Sayekti

d

TB. Ipam Jaya-Ngadirenggo Pogalan Trenggalek

15-04-2023 s/d.

20-03-2023

3.000.000

850.000

2.150.000

Bayar tunai

e

HI. Putra Pangestu-Gandusari Trenggalek

25-02-2023 s/d.

25-03-2023

3.150.000

1.200.000

1.950.000

Bayar tunai

f

HI. Margo Utomo-Gandusari Trenggalek

15-04-2023

4.100.000

1.000.000

3.100.000

Bayar tunai

g

HI. Jaya Makmur-Sunurup Bendungan Trenggalek

05-03-2023

1.000.000

400.000

600.000

Bayar tunai

h

HI. Fajar Indah-Suruh Trenggalek

12-08-2022 s/d.

04-05-2023

5.000.000

3.000.000

2.000.000

Bayar tunai

i

TB. MJ Express-Karangsoko Trenggalek

08-03-2022  s/d.

08-05-2023

15.850.000

2.240.000

 

13.610.000

Transfer ke rek Agistina Sayekti  Rp. 13.800.000,- Bayar tunai Rp. 2.050.000,-

j

HI. Takwan Batako –Gondang Tugu Trenggalek

07-02-2023 s/d. 

11-02-2023

900.000

400.000

500.000

Transfer ke rek Agistina Sayekti

k

HI. Indah Beton-Sumberingin Karangan Trenggalek

28-04-2023

500.000

200.000

300.000

Bayar tunai

l

HI. Izal Jaya Suruh Trenggalek

20-03-2023 s/d.

10-04-2023

2.150.000

-

2.150.000

Bayar tunai

m

TB. Haryono Property -Sumberingin Karangan Trenggalek

09-12-2022 s/d.

14-04-2023

4.350.000

3.900.000

 

450.000

Bayar tunai

n

TB. Perkasa Beton -Ngepeh Tugu Trenggalek

15-05-2023 s/d.

22-05-2023

900.000

-

900.000

Bayar tunai

Jumlah

64.260.000

18.450.000

45.810.000

 

                     

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa yang karena tugasnya sebagai sales telah menerima pembayaran tagihan pembelian semen dari customer/pembeli dengan memakai atau melalui nomor rekening pribadi terdakwa bertentangan dengan Standar Operational Procedure pada point 19. Yang berbunyi , “Salesman tidak diperbolehkan menerima pembayaran pelanggan melalui rekening pribadi. jika ditemukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi berupa surat peringatan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK)” ;
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang tidak menyetorkan uang pembayaran tagihan dari customer/pembeli ke Perusahaan PT. BUANA INTI GAYA sebesar Rp. 45.810.000,- (empat puluh lima juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) dengan dalih untuk membayar pinjaman pribadi terdakwa bertentangan dengan Standar Operational Procedure pada point 7. Yang berbunyi, “Salesman dilarang memakai uang tagihan untuk kepentingan pribadi dengan alasan apapun” ;
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang karena tugasnya telah menerima pembayaran tagihan pembelian semen dari customer/pembeli namun tidak disetorkan setiap hari ke Perusahaan PT. BUANA INTI GAYA dan justru dipakai untuk kepentingan pribadi bertentangan dengan Standar Operational Procedure point 26. yang berbunyi,  “Salesman wajib melakukan setoran uang tagihan setiap hari ke admin kasir pada sore hari maksimal pukul 16:00 (syarat & ketentuan berlaku)” ;

-      Bahwa terdakwa dapat dengan mudah menguasai uang tagihan dari customer/pembeli hal tersebut karena sesuai dengan tugas terdakwa selaku salesman menerima pembayaran dari customer/pembeli sebagaimana sebagaimana tercantum dalam Standar Operational Procedure pada point 15. Yang berbunyi, “Pelanggan bayar tunai melalui salesman atau driver (jika cod) (syarat dan ketentuan berlaku) namun tugas yang diberikan oleh Perusahaan tersebut telah disalahgunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya” ;

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. BUANA INTI GAYA mengalami kerugian lebih kurang Rp. 45.810.000,- (empat puluh lima juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) ;

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP ; --------------------------------------

         ---------- Bahwa ia terdakwa AGISTINA SAYEKTI Binti SUYONO dalam kurun waktu tanggal 08 Pebruari 2022 sampai dengan tanggal 22 Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di gudang PT. BUANA INTI GAYA area Trenggalek yang berkantor di TB. MINAK SOPAL yang terletak di Jalan Karangan Panggul Rt. 14 Rw. 04 Kec. Karangan Kab. Trenggalek atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, dengan sengaja menguasai secara melawan hukum sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang berada padanya bukan karena kejahatan, karena salah telah melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang atas benda yang berada dibawah kekuasaannya karena hubungan kerja pribadinya, karena mata pencaharianya atau karena mendapatkan upah, yang dilakukan dengan perbuatan dan keadaan antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : PKWT/BIG/MA/2022 yang ditandatangani oleh Eko Budi Bachtiar, General Manager PT. BUANA INTI GAYA terhitung sejak tanggal 06 April 2022 terdakwa bekerja sebagai sales pada PT. BUANA INTI GAYA Distributor Bahan Bangunan yang berkantor pusat di Sudanco Supriyadi , Gedog-Sananwetan-Blitar dan sejak tanggal 31 Desember 2022 kantor pusat PT. BUANA INTI GAYA berpindah ke Jl. KH ABDUL WAHAB SIAMIN Surabaya No. 10 Dukuh Pakis Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya Prov. Jawa Timur ;
  • Bahwa berdasarkan Surat Tugas Nomor : 001/TGL/04/2022 tanggal 06 April 2022 yang ditandatangani oleh Eko Budi Bachtiar selaku General Manager PT. BUANA INTI GAYA memberikan tugas dan wewenang kepada AGISTINA SAYEKTI (terdakwa) untuk bertindak selaku salesman PT. BUANA INTI GAYA pada Area Trenggalek yang berkantor di TB. MINAK SOPAL dengan tugas dan tanggung jawab sesuai yang tertera pada SOP Perusahaan dan setiap bulannya terdakwa mendapatkan gaji dari perusahaan setiap bulan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • Bahwa Standar Operational Procedure jabatan Salesman PT. BUANA INTI GAYA , mempunyai tugas dan tanggung jawab yaitu :
  1. Salesman wajib datang tepat waktu ke kantor atau langsung ke outlet maksimal pukul 08.00 wib hingga selesai (syarat dan ketentuan berlaku).
  2. Salesman wajib membuat planning kunjungan untuk hari berikutnya maksimal pukul 15.00 di grup report sales depo.
  3. Salesman wajib absensi menggunakan aplikasi hadirr.
  4. Kunjungan salesman :

Senin – Kamis               : 12 Kunjungan

Jumat – Sabtu               : 8 Kunjungan

Jika jumlah kunjungan salesman tidak memenuhi kriteria di atas selama 2 kali dalam waktu satu minggu, maka akan dikeluarkan surat peringatan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

  1. Salesman dilarang memanipulasi data kunjungan.
  2. Jika ditemukan pelanggaran pada poin 5 maka akan langsung diberikan surat peringatan hingga pemutusan hubungan kerja (syarat dan ketentuan berlaku).
  3. Salesman dilarang memakai uang tagihan untuk kepentingan pribadi dengan alasan apapun
  4. Jika ditemukan pelanggaran pada poin 7 maka akan langsung dikenai sanksi pemutusan hubungan kerja dan di proses secara hukum yang berlaku.
  5. Salesman melakukan taking order ke pelanggan lama dan menawarkan barang ke pelanggan baru.
  6. Salesman  menerima orderan ;

-    Jika pelanggan lama langsung masukkan orderan di grup orderan depo.

-    Jika pelanggan baru, salesman wajib mengisi form database noo yang sudah di tanda tangani koordinator kemudian di serahkan ke admin terkait pada sore harinya.

  1. Jika ditemukan data pelanggan fiktif atau manipulasi, maka salesman dan koordinator akan diberikan surat peringatan hingga pemutusan hubungan kerja (phk) sampai ditindak secara hukum yang berlaku.
  2. Jika ada pelanggan baru, salesman mengajukan form database noo untuk dikonfirmasi dan di acc oleh koordinatior di grup report depo .
  3. Jika poin 12 sudah di acc koordinator, maka salesman wajib mengajukan orderan ke grup orderan depo untuk acc tidaknya oleh admin piutang.
  4. Jika poin 13 sudah di acc baru bisa dilanjutkan untuk proses kirim barang ke pelanggan.
  5. Metode pelanggan melakukan pembayaran ada 2 (dua) :

-    Pelanggan langsung transfer ke rekening perusahaan (syarat dan ketentuan berlaku)

-    Pelanggan bayar tunai melalui salesman atau driver (jika cod) (syarat dan ketentuan berlaku)

  1. Salesman menerima pembayaran tunai dari pelanggan (syarat dan ketentuan berlaku).
  2. Salesman wajib melakukan penagihan menggunakan nota atau invoice resmi (syarat dan ketentuan berlaku) yang telah dilampiri surat jalan yang dikeluarkan oleh perusahaan.
  3. Jika ditemukan pelanggaran poin 17 maka diberikan sanksi berupa surat peringatan hingga pemutusan hubungan kerja (phk).
  4. Salesman tidak diperbolehkan menerima pembayaran pelanggan melalui rekening pribadi. jika ditemukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi berupa surat peringatan hingga pemutusan hubungan kerja (phk).
  5. Salesman meminta pelanggan untuk menulis pembayaran baik transfer atau tunai di nota atau invoice yang diterbitkan perusahaan dengan format:
  • Tanggal/titip atau lunas/nominal/tanda tangan outlet
  • Tanggal/tansfer/nominal/tanda tangan outlet
  1. Jika ditemukan pelanggaran atas point 20 maka akan diberikan sanksi berupa surat peringatan hingga pemutusan hubungan kerja (phk).
  2. Salesman wajib menyerahkan surat jalan dan invoice asli (ply putih) kepada pelanggan jika sudah lunas, serta menyerahkan salinan invoice (ply merah) kepada admin kasir bersamaan dengan uang tagihan (syarat dan ketentuan berlaku).
  3. Salesman wajib mengedukasi pelanggan untuk menyimpan bukti pelunasan (ply putih).
  4. Salesman foto dan upload nota tersebut di grup pembayaran depo.
  5. Saleman meminta bukti transfer kepada pelanggan atau admin untuk di file bersama invoice.
  6. Salesman wajib melakukan setoran uang tagihan setiap hari ke admin kasir pada sore hari maksimal pukul 16:00 (syarat & ketentuan berlaku).
  7. Salesman wajib menulis setoran pada hari tersebut termasuk transfer pelanggan di buku setoran sales, dengan format:
  • Tanggal/nama pelanggan/nomor invoice/jumlah setoran/keterangan (titip/lunas/transfer)/tanda tangan admin kasir atau penerima uang.
  1. Salesman menunggu admin terkait untuk memastikan setoran telah sesuai dan salesman tanda tangan di buku besar kasir.
  2. Salesman foto buku setoran sales dan upload di grup bukti setor sales depo.
  3. Salesman meminta invoice tagihan untuk keesokan harinya pada admin terkait.
  4. Salesman dilarang mark-up harga dan menjual produk selain produk pt. buana initi gaya grup. jika ditemukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi berupa surat peringatan hingga pemutusan hubungan kerja (phk).
  5. Salesman wajib berpakaian sopan dan bertutur kata serta berperilaku sopan kepada pelanggan.
  6. Salesman wajib mengikuti instruksi koordinator/kepala depo area sesuai sop yang ada.
  7. Jika ada kehilangan invoice maupun surat jalan yang sudah diambil dari admin itu menjadi tanggung jawab salesman sepenuhnya (kehilangan invoice dan surat jalan harus ada bukti surat kehilangan dari pihak kepolisian).
  8. Aturan-aturan lain akan diatur dikemudian hari (conditional).
  9. Semua salesman dilarang menggunakan nama samaran (syarat dan ketentuan berlaku).

-      Bahwa dalam kurun waktu tanggal 08 Pebruari 2022 sampai dengan tanggal 22 Mei 2023, terdakwa selaku sales PT. BUANA INTI GAYA menawarkan produk barang berupa semen ke customer/pembeli di Area Trenggalek setelah customer/pembeli sepakat untuk melakukan pembelian barang kemudian terdakwa melaporkan ke group order yang beranggota Direksi, General Manager, Administrasi, Koordinator Depo, Admin Piutang dan Kasir, Salesmen dan Checker selanjutnya setelah mendapatkan ACC (persetujuan) dari Koordinator Depo atau Admin Piutang Dan Kasir kemudian terdakwa melakukan konfirmasi dengan karyawan kantor PT. BUANA INTI GAYA untuk mengirim barang;

-      Bahwa setiap pengiriman barang terdakwa selaku sales membawa surat jalan di mana surat jalan tersebut akan di tanda-tangani oleh CHECKER, DRIVER dan Customer/pembeli yang mendapatkan pengiriman barang , yaitu :

1)     apabila pembelian secara kontan (cash) Customer/pembeli diberi surat jalan warna merah muda dan warna putih yang sudah ditanda tangani oleh CHECKER, DRIVER dan Customer/pembeli dimana Customer/pembeli langsung membayar uang tunai melalui sales atau sopir yang mengirim barang dan customer/pembeli menuliskan jumlah uang dan tanggal pembayaran pada surat jalan warna putih selanjutnya sales atau sopir menyerahkan surat jalan warna putih kepada customer/pembeli sebagai arsip ;

2)     apabila pembelian secara tempo customer/pembeli diberi surat jalan warna merah muda di tanda-tangani oleh CHECKER, DRIVER dan customer/pembeli dan ketika sudah jatuh tempo kemudian sales keliling ke customer/pembeli dan apabila customer/pembeli sudah membayar customer/pembeli menuliskan jumlah uang dan tanggal pembayaran pada surat jalan tersebut selanjutnya Customer/pembeli diberi surat jalan warna putih sebagai bukti pembayaran ;

-      Bahwa customer/pembeli di Area Trenggalek telah membayar tagihan ke perusahaan PT. BUANA INTI GAYA melalui terdakwa dengan cara membayar secara tunai atau transfer melalui rekening pribadi terdakwa yaitu Rekening Bank BRI No. Rek. 6554 000100 7746 533 atas nama Agistina Sayekti dengan keseluruhan pembayaran lebih kurang Rp. 64.260.000,- (enam puluh empat juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan dari jumlah tersebut lebih kurang Rp. 18.450.000,- (delapan belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) oleh terdakwa disetorkan ke PT. Buana Inti Gaya sedangkan sebesar Rp. 45.810.000,- (empat puluh lima juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) oleh terdakwa tidak disetorkan ke PT. Buana Inti Gaya  dengan perincian sebagai berikut :

N

o

Nama toko/customer

Tanggal bayar

melalui terdakwa

Jumlah yang dibayar

(Rp)

Disetor ke Perusahaan

(Rp)

Tidak Disetor ke Perusahaan

(Rp)

Keterangan

1

2

3

4

5

6

7

a

Ud. Manfaat-Masaran Munjungan Trenggalek

01-04-2023

11.700.000

-

11.700.000

Transfer ke rek Agistina Sayekti

b

TB. Mandiri Jaya- Trenggalek

18-03-2024 s/d.

03-05-2024

3.360.000

1.160.000

2.200.000

Bayar tunai

c

HI. Sumber Gemilang-Tumpuk Tugu Trenggalek

22-02-2023

8.300.000

4.100.000

4.200.000

Transfer ke rek Agistina Sayekti

d

TB. Ipam Jaya-Ngadirenggo Pogalan Trenggalek

15-04-2023 s/d.

20-03-2023

3.000.000

850.000

2.150.000

Bayar tunai

e

HI. Putra Pangestu-Gandusari Trenggalek

25-02-2023 s/d.

25-03-2023

3.150.000

1.200.000

1.950.000

Bayar tunai

f

HI. Margo Utomo-Gandusari Trenggalek

15-04-2023

4.100.000

1.000.000

3.100.000

Bayar tunai

g

HI. Jaya Makmur-Sunurup Bendungan Trenggalek

05-03-2023

1.000.000

400.000

600.000

Bayar tunai

h

HI. Fajar Indah-Suruh Trenggalek

12-08-2022 s/d.

04-05-2023

5.000.000

3.000.000

2.000.000

Bayar tunai

i

TB. MJ Express-Karangsoko Trenggalek

08-03-2022  s/d.

08-05-2023

15.850.000

2.240.000

 

13.610.000

Transfer ke rek Agistina Sayekti  Rp. 13.800.000,- Bayar tunai Rp. 2.050.000,-

j

HI. Takwan Batako –Gondang Tugu Trenggalek

07-02-2023 s/d. 

11-02-2023

900.000

400.000

500.000

Transfer ke rek Agistina Sayekti

k

HI. Indah Beton-Sumberingin Karangan Trenggalek

28-04-2023

500.000

200.000

300.000

Bayar tunai

l

HI. Izal Jaya Suruh Trenggalek

20-03-2023 s/d.

10-04-2023

2.150.000

-

2.150.000

Bayar tunai

m

TB. Haryono Property -Sumberingin Karangan Trenggalek

09-12-2022 s/d.

14-04-2023

4.350.000

3.900.000

 

450.000

Bayar tunai

n

TB. Perkasa Beton -Ngepeh Tugu Trenggalek

15-05-2023 s/d.

22-05-2023

900.000

-

900.000

Bayar tunai

Jumlah

64.260.000

18.450.000

45.810.000

 

                     

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa yang karena tugasnya sebagai sales telah menerima pembayaran tagihan pembelian semen dari customer/pembeli dengan memakai atau melalui nomor rekening pribadi terdakwa bertentangan dengan Standar Operational Procedure pada point 19. Yang berbunyi , “Salesman tidak diperbolehkan menerima pembayaran pelanggan melalui rekening pribadi. jika ditemukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi berupa surat peringatan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK)” ;
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang tidak menyetorkan uang pembayaran tagihan dari customer/pembeli ke Perusahaan PT. BUANA INTI GAYA sebesar Rp. 45.810.000,- (empat puluh lima juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) dengan dalih untuk membayar pinjaman pribadi terdakwa bertentangan dengan Standar Operational Procedure pada point 7. Yang berbunyi, “Salesman dilarang memakai uang tagihan untuk kepentingan pribadi dengan alasan apapun” ;
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang karena tugasnya telah menerima pembayaran tagihan pembelian semen dari customer/pembeli namun tidak disetorkan setiap hari ke Perusahaan PT. BUANA INTI GAYA dan justru dipakai untuk kepentingan pribadi bertentangan dengan Standar Operational Procedure point 26. yang berbunyi,  “Salesman wajib melakukan setoran uang tagihan setiap hari ke admin kasir pada sore hari maksimal pukul 16:00 (syarat & ketentuan berlaku)” ;

-      Bahwa terdakwa dapat dengan mudah menguasai uang tagihan dari customer/pembeli hal tersebut karena sesuai dengan tugas terdakwa selaku salesman menerima pembayaran dari customer/pembeli sebagaimana sebagaimana tercantum dalam Standar Operational Procedure pada point 15. Yang berbunyi, “Pelanggan bayar tunai melalui salesman atau driver (jika cod) (syarat dan ketentuan berlaku) namun tugas yang diberikan oleh Perusahaan tersebut telah disalahgunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya” ;

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. BUANA INTI GAYA mengalami kerugian lebih kurang Rp. 45.810.000,- (empat puluh lima juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) ;

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP ; --------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya