INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/Pdt.G.S/2024/PN Trk | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG TRENGGALEK | 1.SUCIATI 2.MISRADI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.G.S/2024/PN Trk | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 02/05/2024 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 140.463.684,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Tergugat I & II) adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I & II) untuk membayar lunas sekaligus dan seketika seluruh sisa pinjaman/kreditnya sebesar Rp. 140.463.684,- (Seratus empat puluh juta empat ratus enam puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah) yang terdiri dari sisa pokok Rp. 108.229.621,- (Seratus delapan juta dua ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh satu rupiah) ditambah bunga berjalan sebesar Rp. 32.234.063,- (Tiga puluh dua juta dua ratus tiga puluh empat ribu enam puluh tiga rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
4. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I & II) apabila selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap segala hak dari yang berhutang baik yang berupa agunan/jaminan, gaji/upah atau hak-hak lainnya termasuk namun tidak terbatas pada uang pensiun yang akan diterima atau dimiliki oleh Para Tergugat dan seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat (Tergugat I & II) dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat (Tergugat I & II) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |