Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
18/Pid.B/2024/PN Trk | SITI KARTINAWATI, S.H. | DHIEMAS FEBRY ANANDI Bin BAMBANG HANUNG RIYATNO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mar. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | |||||||||
Nomor Perkara | 18/Pid.B/2024/PN Trk | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Mar. 2024 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- / Biasa/3/2024 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERK. : PDM-8/TRGAL/02/2024
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
C. DAKWAAN :
Pertama : ------- Bahwa ia terdakwa DHIEMAS FEBRY ANANDI Bin BAMBANG HANUNG RIYATNO, dalam kurun waktu antara bulan Juli 2023 s/d bulan Januari 2024, tepatnya pada tanggal 19 September 2023 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 dan tahun 2024 bertempat di rumah saksi korban DITA RAHAYU alamat Dusun Karangtengah Rt 08 Rw 03 Desa Karangtengah Kec. Panggul Kab Trenggalek atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun penghapusan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------- Berawal pada sekitar bulan Juli 2023, saat Terdakwa berkenalan dengan saksi korban DITA RAHAYU melalui aplikasi BADO (aplikasi cari jodoh), Terdakwa mengaku bertempat tinggal di Kab. Tangerang Provinsi Jawa Barat dan bekerja di Badan intelijen Siber dan Sandi Negara (BSSN) dengan menunjukan/mengirimkan foto Terdakwa berpakaian loreng memakai tutup kepala baret lengkap dengan atribut ke handphone (WhatsApp) saksi korban DITA RAHAYU, karena percaya dengan kata-kata Terdakwa kemudian saksi korban DITA RAHAYU mau menerima Terdakwa sebagai pacarnya selanjutnya pada bulan Oktober 2023, saksi korban DITA RAHAYU mengajak Terdakwa main ke rumahnya yang berada di Dusun Karangtengah Rt 08 Rw 03 Desa Karangtengah Kec. Panggul Kab Trenggalek untuk di perkenalkan dengan keluarganya, pada saat memperkenalkan diri, Terdakwa mengaku sebagai anggota Intelijen pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan untuk lebih meyakinkan saksi korban DITA RAHAYU dan keluarganya, setiap kali datang ke rumah saksi korban DITA RAHAYU, Terdakwa selalu menggunakan pakaian serta barang yang bertuliskan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sampai akhirnya orangtua maupun keluarga saksi korban DITA RAHAYU merestui hubungan mereka dan memperbolehkan Terdakwa menginap dan tidur satu kamar dengan saksi korban DITA RAHAYU, setelah beberapa bulan pacaran, Terdakwa mulai menyetubuhi saksi korban DITA RAHAYU selanjutnya Terdakwa juga meminta sejumlah uang kepada saksi korban DITA RAHAYU dengan berbagai alasan, karena percaya dengan kata – kata yang di sampaikan oleh terdakwa dengan sangat meyakinkan kalau Terdakwa bekerja sebagai anggota Intelijen pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) kemudian saksi korban DITA RAHAYU mau menyerahkan uang kepada tedakwa dengan total kurang lebih sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan perincian sbb :
Bahwa rekening BRI atas nama LYANTRI LILIES ANDIKA Norek : 023601061130500 dan rekening BCA atas nama LYANTRI LILIES ANDIKA Norek : 8465793178 adalah rekening milik adik kandung Terdakwa yang Terdakwa gunakan untuk menerima uang transferan dari saksi korban DITA RAHAYU, yang mana selanjutnya uang tersebut Terdakwa ambil lalu di pergunakan untuk kepentingan pribadinya ; Bahwa karena Terdakwa sering datang dan menginap di rumah saksi korban DITA RAHAYU tanpa melapor pada RT setempat kemudian pada tanggal 27 Desember 2023, Saksi INDRIYANTO Bin PARNI selaku perangkat Desa Karangtengah bersama dengan Ketua RT, Linmas dan Ketua pemuda mandatangi rumah saksi korban DITA RAHAYU, menanyakan maksud, tujuan, identitas serta status hubungan antara Terdakwa dengan saksi korban DITA RAHYU, yang mana saat itu Terdakwa menyampaikan kalau ia bekerja sebagai intelijen di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sedangkan mengenai hubungannya dengan saksi korban DITA RAHAYU, terdakwa mengatakan pada tanggal 01 Januari 2024, Terdakwa dan keluarganya akan datang melamar saksi korban DITA RAHAYU, namun sampai pada tanggal yang di janjikan tersebut, tidak ada keluarga Terdakwa yang datang dan sewaktu di tanya, Terdakwa beralasan, keluarganya masih tertahan di Semarang karena sopir kena razia narkoba karena alasan yang di sampaikan Terdakwa tidak masuk akal sehingga saksi korban DITA RAHAYU beserta keluarga besarnya curiga kepada Terdakwa lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panggul ; Bahwa tujuan Terdakwa mengaku bekerja sebagai anggota Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) kepada saksi korban DITA RAHAYU dan keluarganya, agar saksi korban DITA RAHAYU mau pacaran dengan Terdakwa dan keluarganya mau merestui hubungan mereka dengan begitu saksi korban DITA RAHAYU bersedia memberikan uangnya kepada Terdakwa serta mau di setubuhi oleh Terdakwa, selain itu Terdakwa juga bilang kepada saksi korban DITA RAHAYU kalau ia mempunyai anak angkat dengan tujuan agar saksi korban DITA RAHAYU merasa iba kepada Terdakwa dan terketuk hatinya untuk memberikan uang kepada Terdakwa, padahal sebenarnya Terdakwa tidak memiliki anak angkat ; Bahwa Terdakwa bukan merupakan anggota intelijen pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yang mana pakaian, jaket serta kalung yang ada tulisan serta gambar Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tersebut, Terdakwa dapatkan dengan cara membeli secara online di Shoppe pada bulan Agustus 2023, sedangkan foto Terdakwa berpakaian loreng memakai baret lengkap dengan atribut, yang Terdakwa gunakan sebagai foto profil WhatsApp kemudian Terdakwa kirim ke saksi korban DITA RAHAYU merupakan foto editan ; Bahwa saksi korban DITA RAHAYU mau menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa dan mau di setubuhi oleh Terdakwa karena percaya dengan kata – kata yang di sampaikan oleh terdakwa dengan sangat meyakinkan, akibat perbuatan terdakwa, saksi korban DITA RAHAYU mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) . ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP .----------------------------
ATAU
KEDUA : ------- Bahwa ia terdakwa DHIEMAS FEBRY ANANDI Bin BAMBANG HANUNG RIYATNO, dalam kurun waktu antara bulan Juli 2023 s/d bulan Januari 2024, tepatnya pada tanggal 19 September 2023 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di rumah saksi korban DITA RAHAYU alamat Dusun Karangtengah Rt 08 Rw 03 Desa Karangtengah Kec. Panggul Kab Trenggalek atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------- Berawal pada sekitar bulan Juli 2023, Terdakwa dan saksi korban DITA RAHAYU kenalan melalui aplikasi BADO (aplikasi cari jodoh), hingga akhirnya mereka pacaran kemudian pada sekitar bulan Oktober 2023, saksi korban DITA RAHAYU mengajak Terdakwa main ke rumahnya yang berada di Dusun Karangtengah Rt 08 Rw 03 Desa Karangtengah Kec. Panggul Kab Trenggalek untuk di perkenalkan dengan keluarganya, pada saat memperkenalkan diri, Terdakwa mengaku sebagai anggota Intelijen pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan bertempat tinggal di Kab. Tangerang Provinsi Jawa Barat, yang mana setiap kali datang ke rumah saksi korban DITA RAHAYU, Terdakwa selalu menggunakan pakaian serta barang yang bertuliskan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sampai akhirnya orangtua maupun keluarga saksi korban DITA RAHAYU merestui hubungan mereka, setelah beberapa bulan pacaran, Terdakwa mulai meminta sejumlah uang kepada saksi korban DITA RAHAYU dengan berbagai alasan, diantaranya Terdakwa minta uang untuk digunakan mengurus surat izin nikah Terdakwa dan saksi korban DITA RAHAYU serta untuk mengurus ijazah saksi korban DITA RAHAYU namun pada kenytaannya uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa : Bahwa uang yang telah saksi korban DITA RAHAYU serahkan kepada tedakwa kurang lebih sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan perincian sbb :
Bahwa rekening BRI atas nama LYANTRI LILIES ANDIKA Norek : 023601061130500 dan rekening BCA atas nama LYANTRI LILIES ANDIKA Norek : 8465793178 adalah rekening milik adik kandung Terdakwa yang Terdakwa gunakan untuk menerima uang transferan dari saksi korban DITA RAHAYU, yang mana selanjutnya uang tersebut Terdakwa ambil kemudian pergunakan untuk kepentingan pribadinya ; Bahwa karena Terdakwa sering datang dan menginap di rumah saksi korban DITA RAHAYU tanpa melapor pada RT setempat kemudian pada tanggal 27 Desember 2023, Saksi INDRIYANTO Bin PARNI selaku perangkat Desa Karangtengah bersama dengan Ketua RT, Linmas dan Ketua pemuda mandatangi rumah saksi korban DITA RAHAYU, menanyakan maksud, tujuan, identitas serta status hubungan antara Terdakwa dengan saksi korban DITA RAHYU, yang mana saat itu Terdakwa menyampaikan kalau ia pacaran dengan saksi korban DITA RAHYU dan pada tanggal 01 Januari 2024, Terdakwa dan keluarganya akan datang melamar saksi korban DITA RAHAYU, namun sampai pada tanggal yang di janjikan tersebut, tidak ada keluarga Terdakwa yang datang dan sewaktu di tanya, Terdakwa beralasan, keluarganya masih tertahan di Semarang karena sopir kena razia narkoba, karena alasan yang di sampaikan Terdakwa tidak masuk akal sehingga saksi korban DITA RAHAYU beserta keluarga besarnya curiga kepada Terdakwa lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panggul ; Bahwa selain itu Terdakwa juga bilang kepada saksi korban DITA RAHAYU kalau ia mempunyai anak angkat yang dalam kondisi sakit dengan tujuan agar saksi korban DITA RAHAYU merasa iba kepada Terdakwa dan terketuk hatinya untuk memberikan uang kepada Terdakwa, padahal sebenarnya Terdakwa tidak memiliki anak angkat, akibat perbuatan terdakwa, saksi korban DITA RAHAYU mengalami kerugian kurag lebih sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan uang tersebut telah Terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban DITA RAHAYU . ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.----- |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |