Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2024/PN Trk DESI APRILIA SARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2024/PN Trk
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat 02/05/2024
Pemohon
NoNama
1DESI APRILIA SARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yaitu pada KTP Desi Aprilia Sari lahir di Trenggalek 18 Desember 1995 ,Kartu Keluarga Desi Aprilia Sari lahir di Medan dan Akta Kelahiran atas nama Desi Aprilia Sari lahir di Teluk Panji 18 Desember 1995 menjadi Desy Aprilia Sari lahir di Medan tanggal 18 Desember 1995 sesuai dengan yang di Ijazah SD, SMP dan SMA dari pasangan suami istri yang bernama Suwarno dan Winda Rahmawati.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Teluk Panji Sumatera Utara.
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Trenggalek.
  5. Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dari permohonasn ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak