Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2024/PN Trk RIRIN SUSILOWATI, S.H. HENDRIS ARIANTO Als. MONCE Bin SUNAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2024/PN Trk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan .../Biasa/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIRIN SUSILOWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRIS ARIANTO Als. MONCE Bin SUNAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Drs. Pujihandi, S.H.,M.H, DkkHENDRIS ARIANTO Als. MONCE Bin SUNAR
Anak Korban
Dakwaan

         KESATU :

        

         PRIMAIR :

-------- Bahwa terdakwa HENDRIS ARIANTO Als. MONCE Bin SUNAR pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di rumah saksi LUGI ANTORO Bin Alm. WOLOTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang terletak di Dsn. Kojur Rt. 028 Rw. 002 Ds. Gemaharjo Kec. Watulimo Kab. Trenggalek atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek berwenang memeriksa dan mengadili , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara : ------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa membeli sabu-sabu kepada saksi LUGI ANTORO Bin Alm. WOLOTO sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) namun terdakwa membayar kepada saksi LUGI ANTORO Bin Alm. WOLOTO sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) akan dibayar setelah sabu-sabunya laku terjual ;
  • Bahwa kemudian terdakwa menjual sabu-sabu yang dibeli dari saksi LUGI ANTORO Bin Alm. WOLOTO tersebut kepada teman-temannya antara lain JOLODONG, PUGUH Als. KOMPLONG, AGUS Als. TEBO, CIPIK, LEDER dengan dikemas dalam paket hemat/pahe (+ 0,08 gram) harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), paket supra (+ 0,20 gram) harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), paket setengah (+ 0,40 gram) dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), paket satu gram (± 0,80 gram) dengan harga Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) dan yang paling laris adalah paket setengah (+ 0,40 gram) dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan cara penjualannya adalah bayar di tempat (COD) dengan bertemu di pinggir jalan di sekitar Goa Lowo ;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira jam 14.30 wib ketika terdakwa berada di rumah setelah pulang dari bekerja kemudian terdakwa di tangkap Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Trenggalek yaitu AIPTU PARYONO , S.H., AIPTU MAHESA CAHYO., S.H., AIPDA M. DAROJATUS ULA, SH, BRIPKA JAYENG PANJI S.H. dan BRIGADIR YOLANDA AJI N, SH. dan pada saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah terdakwa, Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Trenggalek menemukan sabu-sabu yang terdakwa simpan di dalam tas di belakang rumah terdakwa yang dikemas dalam plastik klip kecil dengan perincian :

No

Barang bukti

Berat kotor

Berat Bersih (Berat kotor – berat plastic pembanding

1.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip A

+ 1,00 gram

+ 0,77 gram

2.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip B

+ 1,01 gram

+ 0,78 gram

3.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip C

+ 0,99 gram

+ 0,76 gram

4.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip D

+ 0,40 gram

+ 0,17 gram

5.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip E

+ 0,60 gram

+ 0,37 gram

Jumlah

+ 4 gram

+ 2,85 gram

  • Bahwa sabu-sabu yang ditemukan Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Trenggalek tersebut merupakan sisa yang belum terdakwa jual yaitu awalnya terdakwa membeli sabu-sabu dari saksi LUGI ANTORO Bin Alm. WOLOTO sebanyak 10 (sepuluh) gram kemudian sebagian dari sabu-sabu tersebut telah terdakwa jual kepada teman-temannya antara lain JOLODONG, PUGUH Als. KOMPLONG, AGUS Als. TEBO, CIPIK, LEDER dan sebagian sabu-sabu telah terdakwa konsumsi sendiri ;
  • Bahwa selain sabu-sabu, Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Trenggalek juga menemukan barang-barang lain milik terdakwa berupa 2 (dua) buah timbangan digital, 2 (dua) pack plastik klip, 4 (empat) buah sedotan skrop, 1 (satu) buah pipet kaca bekas, 1 (satu) buah kotak plastik bening, 1 (satu) buah dompet warna coklat, Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone Merk XIAOMI 13T warna Hitam imei 1 : 864948060541500 imei 2 : 864948060541518 nomor sim card 1 085785834024 selanjutnya barang-barang tersebut dilakukan penyitaan ;
  • Bahwa terhadap sabu-sabu yang ditemukan pada terdakwa telah dilakukan pengujian laboratorium pada Puslabfor Polri Cabang Surabaya dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 08526/NNF/2023 tanggal 30 Oktober 2023 memberikan kesimpulan : barang bukti Nomor = 28907/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,163 gram milik HENDRIS ARIANTO Als. MONCE Bin SUNAR adalah benar Metamfetamina , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
  • Bahwa tujuan terdakwa membeli sabu-sabu dari saksi LUGI ANTORO Bin Alm. WOLOTO adalah untuk dijual agar mendapatkan keuntungan yaitu menjual 10 (sepuluh) gram sabu-sabu mendapatkan keuntungan lebih kurang Rp. 2.000.000.- (dua juta rupuah) selain itu terdakwa juga dapat mengkonsumsi sabu-sabu secara gratis ;
  • Bahwa perbuatan terdakwa membeli sabu-sabu sebanyak lebih kurang 10 (sepuluh) gram kemudian menjual dengan tujuan mendapatkan keuntungan tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ”Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi”; -----------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

        

Subsidair :

-------- Bahwa terdakwa HENDRIS ARIANTO Als. MONCE Bin SUNAR pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di rumah saksi LUGI ANTORO Bin Alm. WOLOTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang terletak di Dsn. Kojur Rt. 028 Rw. 002 Ds. Gemaharjo Kec. Watulimo Kab. Trenggalek atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek berwenang memeriksa dan mengadili , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara : ------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa membeli sabu-sabu kepada saksi LUGI ANTORO Bin Alm. WOLOTO sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) namun terdakwa membayar kepada saksi LUGI ANTORO Bin Alm. WOLOTO sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) akan dibayar setelah sabu-sabunya laku terjual ;
  • Bahwa kemudian terdakwa menjual sabu-sabu yang dibeli dari saksi LUGI ANTORO Bin Alm. WOLOTO tersebut kepada teman-temannya antara lain JOLODONG, PUGUH Als. KOMPLONG, AGUS Als. TEBO, CIPIK, LEDER dengan dikemas dalam paket hemat/pahe (+ 0,08 gram) harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), paket supra (+ 0,20 gram) harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), paket setengah (+ 0,40 gram) dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), paket satu gram (± 0,80 gram) dengan harga Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) dan yang paling laris adalah paket setengah (+ 0,40 gram) dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan cara pembeliannya adalah bayar di tempat (COD) dengan bertemu di pinggir jalan di sekitar Goa Lowo ;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira jam 14.30 wib ketika terdakwa berada di rumah setelah pulang dari bekerja kemudian terdakwa di tangkap Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Trenggalek yaitu AIPTU PARYONO , S.H., AIPTU MAHESA CAHYO., S.H., AIPDA M. DAROJATUS ULA, SH, BRIPKA JAYENG PANJI S.H. dan BRIGADIR YOLANDA AJI N, SH. dan pada saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah terdakwa, Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Trenggalek menemukan 5 (lima) poket sabu-sabu yang terdakwa simpan di dalam tas di belakang rumah terdakwa dengan berat keseluruhan lebih kurang 4 gram - 2,85 gram yang dikemas dalam plastik klip kecil dengan perincian :

No

Barang bukti

Berat kotor

Berat Bersih (Berat kotor – berat plastic pembanding

1.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip A

+ 1,00 gram

+ 0,77 gram

2.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip B

+ 1,01 gram

+ 0,78 gram

3.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip C

+ 0,99 gram

+ 0,76 gram

4.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip D

+ 0,40 gram

+ 0,17 gram

5.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip E

+ 0,60 gram

+ 0,37 gram

Jumlah

+ 4 gram

+ 2,85 gram

  • Bahwa sabu-sabu yang ditemukan Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Trenggalek tersebut merupakan sisa yang belum terdakwa jual yaitu awalnya terdakwa membeli sabu-sabu dari saksi LUGI ANTORO Bin Alm. WOLOTO sebanyak 10 (sepuluh) gram kemudian sebagian sabu-sabu tersebut telah terdakwa jual kepada teman-temannya antara lain JOLODONG, PUGUH Als. KOMPLONG, AGUS Als. TEBO, CIPIK, LEDER dan sebagian sabu-sabu telah terdakwa konsumsi sendiri ;
  • Bahwa selain sabu-sabu, Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Trenggalek juga menemukan barang-barang lain milik terdakwa berupa 2 (dua) buah timbangan digital, 2 (dua) pack plastik klip, 4 (empat) buah sedotan skrop, 1 (satu) buah pipet kaca bekas, 1 (satu) buah kotak plastik bening, 1 (satu) buah dompet warna coklat, Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone Merk XIAOMI 13T warna Hitam imei 1 : 864948060541500 imei 2 : 864948060541518 nomor sim card 1 085785834024 selanjutnya barang-barang tersebut dilakukan penyitaan ;
  • Bahwa terhadap sabu-sabu yang ditemukan pada terdakwa telah dilakukan pengujian laboratorium pada Puslabfor Polri Cabang Surabaya dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 08526/NNF/2023 tanggal 30 Oktober 2023 memberikan kesimpulan : barang bukti Nomor = 28907/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,163 gram milik HENDRIS ARIANTO Als. MONCE Bin SUNAR adalah benar Metamfetamina , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
  • Bahwa tujuan terdakwa membeli sabu-sabu dari saksi LUGI ANTORO Bin Alm. WOLOTO adalah untuk dijual agar mendapatkan keuntungan yaitu menjual 10 (sepuluh) gram sabu-sabu mendapatkan keuntungan lebih kurang Rp. 2.000.000.- (dua juta rupuah) selain itu terdakwa juga dapat mengkonsumsi sabu-sabu secara gratis ;
  • Bahwa perbuatan terdakwa membeli sabu-sabu kemudian menjual kepada teman-temannya dalam ukuran paket hemat (+ 0,08 gram hingga ± 0,80 gram) dengan tujuan mendapatkan keuntungan tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ”Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi”; -----------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

 

ATAU ,

 

KEDUA ,

 

PRIMAIR :

-------- Bahwa terdakwa HENDRIS ARIANTO Als. MONCE Bin SUNAR pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira jam 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Dsn. Krajan Rt. 001 Rw. 001 Ds./Kec. Watulimo Kab. Trenggalek atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara ; --------------

  • Bahwa pada waktu dan di tempat sebagaimana tersebut di atas ketika terdakwa berada di rumah setelah pulang dari bekerja , terdakwa di tangkap Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Trenggalek yaitu AIPTU PARYONO , S.H., AIPTU MAHESA CAHYO., S.H., AIPDA M. DAROJATUS ULA, SH, BRIPKA JAYENG PANJI S.H. dan BRIGADIR YOLANDA AJI N, SH. kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah terdakwa dan Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Trenggalek menemukan sabu-sabu sebanyak 5 (lima) poket yang terdakwa simpan di dalam tas di belakang rumah terdakwa yang dikemas dalam plastik klip dengan perincian :

No

Barang bukti

Berat kotor

Berat Bersih (Berat kotor – berat plastic pembanding

1.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip A

+ 1,00 gram

+ 0,77 gram

2.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip B

+ 1,01 gram

+ 0,78 gram

3.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip C

+ 0,99 gram

+ 0,76 gram

4.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip D

+ 0,40 gram

+ 0,17 gram

5.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip E

+ 0,60 gram

+ 0,37 gram

Jumlah

+ 4 gram

+ 2,85 gram

  • Bahwa terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira jam 11.00 Wib dari saksi LUGI ANTORO Bin Alm. WOLOTO yaitu terdakwa datang ke rumah saksi LUGI ANTORO Bin Alm. WOLOTO yang terletak di Dsn. Kojur Rt. 028 Rw. 002 Ds. Gemaharjo Kec. Watulimo Kab. Trenggalek membeli sabu-sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) namun terdakwa membayar kepada saksi LUGI ANTORO Bin Alm. WOLOTO sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) akan dibayar setelah sabu-sabunya laku terjual ;
  • Bahwa sabu-sabu yang ditemukan Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Trenggalek pada saat penggeledahan tersebut merupakan sisa sabu-sabu yang belum terdakwa jual yaitu awalnya terdakwa membeli sabu-sabu dari saksi bernama LUGI ANTORO Bin Alm. WOLOTO sebanyak 10 (sepuluh) gram kemudian terdakwa mengemas sabu-sabu tersebut dengan ukuran paket hemat (pahe) yaitu (+ 0,08 gram) harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), paket supra (+ 0,20 gram) harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan paket setengah (+ 0,40 gram) dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), paket satu gram (± 0,80 gram) dengan harga Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) dan yang paling laris adalah paket setengah (+ 0,40 gram) dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan sebagian sabu-sabu kemasan paket hemat tersebut telah terdakwa jual kepada teman-temannya antara lain JOLODONG, PUGUH Als. KOMPLONG, AGUS Als. TEBO, CIPIK, LEDER cara penjualannya adalah bayar di tempat (COD) dengan bertemu di pinggir jalan di sekitar Goa Lowo dan sebagian sabu-sabu untuk terdakwa konsumsi sendiri dan juga untuk persediaan apabila ada teman-teman terdakwa yang membutuhkan ;
  • Bahwa selain sabu-sabu, Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Trenggalek juga menemukan barang-barang lain milik terdakwa berupa 2 (dua) buah timbangan digital, 2 (dua) pack plastik klip, 4 (empat) buah sedotan skrop, 1 (satu) buah pipet kaca bekas, 1 (satu) buah kotak plastik bening, 1 (satu) buah dompet warna coklat, Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone Merk XIAOMI 13T warna Hitam imei 1 : 864948060541500 imei 2 : 864948060541518 nomor sim card 1 085785834024 selanjutnya barang-barang tersebut dilakukan penyitaan ;
  • Bahwa terhadap sabu-sabu yang ditemukan pada terdakwa telah dilakukan pengujian laboratorium pada Puslabfor Polri Cabang Surabaya dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 08526/NNF/2023 tanggal 30 Oktober 2023 memberikan kesimpulan : barang bukti Nomor = 28907/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,163 gram milik HENDRIS ARIANTO Als. MONCE Bin SUNAR adalah benar Metamfetamina , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki , menyediakan sabu-sabu sebanyak 10 (gram) dengan tujuan untuk dijual dan untuk dikonsumsi sendiri tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , ”Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi”;

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

 

SUBSIDAIR :

-------- Bahwa terdakwa HENDRIS ARIANTO Als. MONCE Bin SUNAR pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira jam 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Dsn. Krajan Rt. 001 Rw. 001 Ds./Kec. Watulimo Kab. Trenggalek atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara ; --------------

  • Bahwa pada waktu dan di tempat sebagaimana tersebut di atas ketika terdakwa berada di rumah setelah pulang dari bekerja , terdakwa di tangkap Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Trenggalek yaitu AIPTU PARYONO , S.H., AIPTU MAHESA CAHYO., S.H., AIPDA M. DAROJATUS ULA, SH, BRIPKA JAYENG PANJI S.H. dan BRIGADIR YOLANDA AJI N, SH. kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah terdakwa dan Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Trenggalek menemukan sabu-sabu sebanyak 5 (lima) poket yang terdakwa simpan di dalam tas di belakang rumah terdakwa yang dikemas dalam plastik klip dengan perincian :

No

Barang bukti

Berat kotor

Berat Bersih (Berat kotor – berat plastic pembanding

1.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip A

+ 1,00 gram

+ 0,77 gram

2.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip B

+ 1,01 gram

+ 0,78 gram

3.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip C

+ 0,99 gram

+ 0,76 gram

4.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip D

+ 0,40 gram

+ 0,17 gram

5.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip E

+ 0,60 gram

+ 0,37 gram

Jumlah

+ 4 gram

+ 2,85 gram

  • Bahwa terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira jam 11.00 Wib dari saksi LUGI ANTORO Bin Alm. WOLOTO yaitu terdakwa datang ke rumah saksi LUGI ANTORO Bin Alm. WOLOTO yang terletak di Dsn. Kojur Rt. 028 Rw. 002 Ds. Gemaharjo Kec. Watulimo Kab. Trenggalek membeli sabu-sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) namun terdakwa membayar kepada saksi LUGI ANTORO Bin Alm. WOLOTO sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) akan dibayar setelah sabu-sabunya laku terjual ;
  • Bahwa sabu-sabu yang ditemukan Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Trenggalek pada saat penggeledahan tersebut merupakan sisa sabu-sabu yang belum terdakwa jual yaitu awalnya terdakwa membeli sabu-sabu dari saksi bernama LUGI ANTORO Bin Alm. WOLOTO sebanyak 10 (sepuluh) gram kemudian terdakwa mengemas sabu-sabu tersebut dengan ukuran paket hemat (pahe) yaitu (+ 0,08 gram) harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), paket supra (+ 0,20 gram) harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan paket setengah (+ 0,40 gram) dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), paket satu gram (± 0,80 gram) dengan harga Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) dan yang paling laris adalah paket setengah (+ 0,40 gram) dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan sebagian sabu-sabu kemasan paket hemat tersebut telah terdakwa jual kepada teman-temannya antara lain JOLODONG, PUGUH Als. KOMPLONG, AGUS Als. TEBO, CIPIK, LEDER cara penjualannya adalah bayar di tempat (COD) dengan bertemu di pinggir jalan di sekitar Goa Lowo dan sebagian sabu-sabu untuk terdakwa konsumsi sendiri dan juga untuk persediaan apabila ada teman-teman terdakwa yang membutuhkan ;
  • Bahwa selain sabu-sabu, Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Trenggalek juga menemukan barang-barang lain milik terdakwa berupa 2 (dua) buah timbangan digital, 2 (dua) pack plastik klip, 4 (empat) buah sedotan skrop, 1 (satu) buah pipet kaca bekas, 1 (satu) buah kotak plastik bening, 1 (satu) buah dompet warna coklat, Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone Merk XIAOMI 13T warna Hitam imei 1 : 864948060541500 imei 2 : 864948060541518 nomor sim card 1 085785834024 selanjutnya barang-barang tersebut dilakukan penyitaan ;
  • Bahwa terhadap sabu-sabu yang ditemukan pada terdakwa telah dilakukan pengujian laboratorium pada Puslabfor Polri Cabang Surabaya dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 08526/NNF/2023 tanggal 30 Oktober 2023 memberikan kesimpulan : barang bukti Nomor = 28907/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,163 gram milik HENDRIS ARIANTO Als. MONCE Bin SUNAR adalah benar Metamfetamina , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
  • Bahwa perbuatan terdakwa menyimpan sabu-sabu sebanyak + 4 gram  sampai dengan + 2,85 gram dengan tujuan untuk dijual dan untuk dikonsumsi sendiri tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , ”Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi”;

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

         KESATU :

        

         PRIMAIR :

-------- Bahwa terdakwa HENDRIS ARIANTO Als. MONCE Bin SUNAR pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di rumah saksi LUGI ANTORO Bin Alm. WOLOTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang terletak di Dsn. Kojur Rt. 028 Rw. 002 Ds. Gemaharjo Kec. Watulimo Kab. Trenggalek atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek berwenang memeriksa dan mengadili , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara : ------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa membeli sabu-sabu kepada saksi LUGI ANTORO Bin Alm. WOLOTO sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) namun terdakwa membayar kepada saksi LUGI ANTORO Bin Alm. WOLOTO sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) akan dibayar setelah sabu-sabunya laku terjual ;
  • Bahwa kemudian terdakwa menjual sabu-sabu yang dibeli dari saksi LUGI ANTORO Bin Alm. WOLOTO tersebut kepada teman-temannya antara lain JOLODONG, PUGUH Als. KOMPLONG, AGUS Als. TEBO, CIPIK, LEDER dengan dikemas dalam paket hemat/pahe (+ 0,08 gram) harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), paket supra (+ 0,20 gram) harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), paket setengah (+ 0,40 gram) dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), paket satu gram (± 0,80 gram) dengan harga Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) dan yang paling laris adalah paket setengah (+ 0,40 gram) dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan cara penjualannya adalah bayar di tempat (COD) dengan bertemu di pinggir jalan di sekitar Goa Lowo ;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira jam 14.30 wib ketika terdakwa berada di rumah setelah pulang dari bekerja kemudian terdakwa di tangkap Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Trenggalek yaitu AIPTU PARYONO , S.H., AIPTU MAHESA CAHYO., S.H., AIPDA M. DAROJATUS ULA, SH, BRIPKA JAYENG PANJI S.H. dan BRIGADIR YOLANDA AJI N, SH. dan pada saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah terdakwa, Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Trenggalek menemukan sabu-sabu yang terdakwa simpan di dalam tas di belakang rumah terdakwa yang dikemas dalam plastik klip kecil dengan perincian :

No

Barang bukti

Berat kotor

Berat Bersih (Berat kotor – berat plastic pembanding

1.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip A

+ 1,00 gram

+ 0,77 gram

2.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip B

+ 1,01 gram

+ 0,78 gram

3.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip C

+ 0,99 gram

+ 0,76 gram

4.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip D

+ 0,40 gram

+ 0,17 gram

5.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip E

+ 0,60 gram

+ 0,37 gram

Jumlah

+ 4 gram

+ 2,85 gram

  • Bahwa sabu-sabu yang ditemukan Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Trenggalek tersebut merupakan sisa yang belum terdakwa jual yaitu awalnya terdakwa membeli sabu-sabu dari saksi LUGI ANTORO Bin Alm. WOLOTO sebanyak 10 (sepuluh) gram kemudian sebagian dari sabu-sabu tersebut telah terdakwa jual kepada teman-temannya antara lain JOLODONG, PUGUH Als. KOMPLONG, AGUS Als. TEBO, CIPIK, LEDER dan sebagian sabu-sabu telah terdakwa konsumsi sendiri ;
  • Bahwa selain sabu-sabu, Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Trenggalek juga menemukan barang-barang lain milik terdakwa berupa 2 (dua) buah timbangan digital, 2 (dua) pack plastik klip, 4 (empat) buah sedotan skrop, 1 (satu) buah pipet kaca bekas, 1 (satu) buah kotak plastik bening, 1 (satu) buah dompet warna coklat, Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone Merk XIAOMI 13T warna Hitam imei 1 : 864948060541500 imei 2 : 864948060541518 nomor sim card 1 085785834024 selanjutnya barang-barang tersebut dilakukan penyitaan ;
  • Bahwa terhadap sabu-sabu yang ditemukan pada terdakwa telah dilakukan pengujian laboratorium pada Puslabfor Polri Cabang Surabaya dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 08526/NNF/2023 tanggal 30 Oktober 2023 memberikan kesimpulan : barang bukti Nomor = 28907/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,163 gram milik HENDRIS ARIANTO Als. MONCE Bin SUNAR adalah benar Metamfetamina , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
  • Bahwa tujuan terdakwa membeli sabu-sabu dari saksi LUGI ANTORO Bin Alm. WOLOTO adalah untuk dijual agar mendapatkan keuntungan yaitu menjual 10 (sepuluh) gram sabu-sabu mendapatkan keuntungan lebih kurang Rp. 2.000.000.- (dua juta rupuah) selain itu terdakwa juga dapat mengkonsumsi sabu-sabu secara gratis ;
  • Bahwa perbuatan terdakwa membeli sabu-sabu sebanyak lebih kurang 10 (sepuluh) gram kemudian menjual dengan tujuan mendapatkan keuntungan tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ”Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi”; -----------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

        

Subsidair :

-------- Bahwa terdakwa HENDRIS ARIANTO Als. MONCE Bin SUNAR pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di rumah saksi LUGI ANTORO Bin Alm. WOLOTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang terletak di Dsn. Kojur Rt. 028 Rw. 002 Ds. Gemaharjo Kec. Watulimo Kab. Trenggalek atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek berwenang memeriksa dan mengadili , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara : ------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa membeli sabu-sabu kepada saksi LUGI ANTORO Bin Alm. WOLOTO sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) namun terdakwa membayar kepada saksi LUGI ANTORO Bin Alm. WOLOTO sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) akan dibayar setelah sabu-sabunya laku terjual ;
  • Bahwa kemudian terdakwa menjual sabu-sabu yang dibeli dari saksi LUGI ANTORO Bin Alm. WOLOTO tersebut kepada teman-temannya antara lain JOLODONG, PUGUH Als. KOMPLONG, AGUS Als. TEBO, CIPIK, LEDER dengan dikemas dalam paket hemat/pahe (+ 0,08 gram) harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), paket supra (+ 0,20 gram) harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), paket setengah (+ 0,40 gram) dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), paket satu gram (± 0,80 gram) dengan harga Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) dan yang paling laris adalah paket setengah (+ 0,40 gram) dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan cara pembeliannya adalah bayar di tempat (COD) dengan bertemu di pinggir jalan di sekitar Goa Lowo ;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira jam 14.30 wib ketika terdakwa berada di rumah setelah pulang dari bekerja kemudian terdakwa di tangkap Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Trenggalek yaitu AIPTU PARYONO , S.H., AIPTU MAHESA CAHYO., S.H., AIPDA M. DAROJATUS ULA, SH, BRIPKA JAYENG PANJI S.H. dan BRIGADIR YOLANDA AJI N, SH. dan pada saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah terdakwa, Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Trenggalek menemukan 5 (lima) poket sabu-sabu yang terdakwa simpan di dalam tas di belakang rumah terdakwa dengan berat keseluruhan lebih kurang 4 gram - 2,85 gram yang dikemas dalam plastik klip kecil dengan perincian :

No

Barang bukti

Berat kotor

Berat Bersih (Berat kotor – berat plastic pembanding

1.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip A

+ 1,00 gram

+ 0,77 gram

2.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip B

+ 1,01 gram

+ 0,78 gram

3.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip C

+ 0,99 gram

+ 0,76 gram

4.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip D

+ 0,40 gram

+ 0,17 gram

5.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip E

+ 0,60 gram

+ 0,37 gram

Jumlah

+ 4 gram

+ 2,85 gram

  • Bahwa sabu-sabu yang ditemukan Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Trenggalek tersebut merupakan sisa yang belum terdakwa jual yaitu awalnya terdakwa membeli sabu-sabu dari saksi LUGI ANTORO Bin Alm. WOLOTO sebanyak 10 (sepuluh) gram kemudian sebagian sabu-sabu tersebut telah terdakwa jual kepada teman-temannya antara lain JOLODONG, PUGUH Als. KOMPLONG, AGUS Als. TEBO, CIPIK, LEDER dan sebagian sabu-sabu telah terdakwa konsumsi sendiri ;
  • Bahwa selain sabu-sabu, Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Trenggalek juga menemukan barang-barang lain milik terdakwa berupa 2 (dua) buah timbangan digital, 2 (dua) pack plastik klip, 4 (empat) buah sedotan skrop, 1 (satu) buah pipet kaca bekas, 1 (satu) buah kotak plastik bening, 1 (satu) buah dompet warna coklat, Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone Merk XIAOMI 13T warna Hitam imei 1 : 864948060541500 imei 2 : 864948060541518 nomor sim card 1 085785834024 selanjutnya barang-barang tersebut dilakukan penyitaan ;
  • Bahwa terhadap sabu-sabu yang ditemukan pada terdakwa telah dilakukan pengujian laboratorium pada Puslabfor Polri Cabang Surabaya dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 08526/NNF/2023 tanggal 30 Oktober 2023 memberikan kesimpulan : barang bukti Nomor = 28907/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,163 gram milik HENDRIS ARIANTO Als. MONCE Bin SUNAR adalah benar Metamfetamina , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
  • Bahwa tujuan terdakwa membeli sabu-sabu dari saksi LUGI ANTORO Bin Alm. WOLOTO adalah untuk dijual agar mendapatkan keuntungan yaitu menjual 10 (sepuluh) gram sabu-sabu mendapatkan keuntungan lebih kurang Rp. 2.000.000.- (dua juta rupuah) selain itu terdakwa juga dapat mengkonsumsi sabu-sabu secara gratis ;
  • Bahwa perbuatan terdakwa membeli sabu-sabu kemudian menjual kepada teman-temannya dalam ukuran paket hemat (+ 0,08 gram hingga ± 0,80 gram) dengan tujuan mendapatkan keuntungan tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ”Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi”; -----------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

 

ATAU ,

 

KEDUA ,

 

PRIMAIR :

-------- Bahwa terdakwa HENDRIS ARIANTO Als. MONCE Bin SUNAR pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira jam 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Dsn. Krajan Rt. 001 Rw. 001 Ds./Kec. Watulimo Kab. Trenggalek atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara ; --------------

  • Bahwa pada waktu dan di tempat sebagaimana tersebut di atas ketika terdakwa berada di rumah setelah pulang dari bekerja , terdakwa di tangkap Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Trenggalek yaitu AIPTU PARYONO , S.H., AIPTU MAHESA CAHYO., S.H., AIPDA M. DAROJATUS ULA, SH, BRIPKA JAYENG PANJI S.H. dan BRIGADIR YOLANDA AJI N, SH. kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah terdakwa dan Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Trenggalek menemukan sabu-sabu sebanyak 5 (lima) poket yang terdakwa simpan di dalam tas di belakang rumah terdakwa yang dikemas dalam plastik klip dengan perincian :

No

Barang bukti

Berat kotor

Berat Bersih (Berat kotor – berat plastic pembanding

1.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip A

+ 1,00 gram

+ 0,77 gram

2.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip B

+ 1,01 gram

+ 0,78 gram

3.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip C

+ 0,99 gram

+ 0,76 gram

4.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip D

+ 0,40 gram

+ 0,17 gram

5.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip E

+ 0,60 gram

+ 0,37 gram

Jumlah

+ 4 gram

+ 2,85 gram

  • Bahwa terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira jam 11.00 Wib dari saksi LUGI ANTORO Bin Alm. WOLOTO yaitu terdakwa datang ke rumah saksi LUGI ANTORO Bin Alm. WOLOTO yang terletak di Dsn. Kojur Rt. 028 Rw. 002 Ds. Gemaharjo Kec. Watulimo Kab. Trenggalek membeli sabu-sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) namun terdakwa membayar kepada saksi LUGI ANTORO Bin Alm. WOLOTO sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) akan dibayar setelah sabu-sabunya laku terjual ;
  • Bahwa sabu-sabu yang ditemukan Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Trenggalek pada saat penggeledahan tersebut merupakan sisa sabu-sabu yang belum terdakwa jual yaitu awalnya terdakwa membeli sabu-sabu dari saksi bernama LUGI ANTORO Bin Alm. WOLOTO sebanyak 10 (sepuluh) gram kemudian terdakwa mengemas sabu-sabu tersebut dengan ukuran paket hemat (pahe) yaitu (+ 0,08 gram) harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), paket supra (+ 0,20 gram) harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan paket setengah (+ 0,40 gram) dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), paket satu gram (± 0,80 gram) dengan harga Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) dan yang paling laris adalah paket setengah (+ 0,40 gram) dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan sebagian sabu-sabu kemasan paket hemat tersebut telah terdakwa jual kepada teman-temannya antara lain JOLODONG, PUGUH Als. KOMPLONG, AGUS Als. TEBO, CIPIK, LEDER cara penjualannya adalah bayar di tempat (COD) dengan bertemu di pinggir jalan di sekitar Goa Lowo dan sebagian sabu-sabu untuk terdakwa konsumsi sendiri dan juga untuk persediaan apabila ada teman-teman terdakwa yang membutuhkan ;
  • Bahwa selain sabu-sabu, Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Trenggalek juga menemukan barang-barang lain milik terdakwa berupa 2 (dua) buah timbangan digital, 2 (dua) pack plastik klip, 4 (empat) buah sedotan skrop, 1 (satu) buah pipet kaca bekas, 1 (satu) buah kotak plastik bening, 1 (satu) buah dompet warna coklat, Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone Merk XIAOMI 13T warna Hitam imei 1 : 864948060541500 imei 2 : 864948060541518 nomor sim card 1 085785834024 selanjutnya barang-barang tersebut dilakukan penyitaan ;
  • Bahwa terhadap sabu-sabu yang ditemukan pada terdakwa telah dilakukan pengujian laboratorium pada Puslabfor Polri Cabang Surabaya dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 08526/NNF/2023 tanggal 30 Oktober 2023 memberikan kesimpulan : barang bukti Nomor = 28907/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,163 gram milik HENDRIS ARIANTO Als. MONCE Bin SUNAR adalah benar Metamfetamina , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki , menyediakan sabu-sabu sebanyak 10 (gram) dengan tujuan untuk dijual dan untuk dikonsumsi sendiri tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , ”Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi”;

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

 

SUBSIDAIR :

-------- Bahwa terdakwa HENDRIS ARIANTO Als. MONCE Bin SUNAR pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira jam 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Dsn. Krajan Rt. 001 Rw. 001 Ds./Kec. Watulimo Kab. Trenggalek atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara ; --------------

  • Bahwa pada waktu dan di tempat sebagaimana tersebut di atas ketika terdakwa berada di rumah setelah pulang dari bekerja , terdakwa di tangkap Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Trenggalek yaitu AIPTU PARYONO , S.H., AIPTU MAHESA CAHYO., S.H., AIPDA M. DAROJATUS ULA, SH, BRIPKA JAYENG PANJI S.H. dan BRIGADIR YOLANDA AJI N, SH. kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah terdakwa dan Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Trenggalek menemukan sabu-sabu sebanyak 5 (lima) poket yang terdakwa simpan di dalam tas di belakang rumah terdakwa yang dikemas dalam plastik klip dengan perincian :

No

Barang bukti

Berat kotor

Berat Bersih (Berat kotor – berat plastic pembanding

1.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip A

+ 1,00 gram

+ 0,77 gram

2.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip B

+ 1,01 gram

+ 0,78 gram

3.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip C

+ 0,99 gram

+ 0,76 gram

4.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip D

+ 0,40 gram

+ 0,17 gram

5.

1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip E

+ 0,60 gram

+ 0,37 gram

Jumlah

+ 4 gram

+ 2,85 gram

  • Bahwa terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira jam 11.00 Wib dari saksi LUGI ANTORO Bin Alm. WOLOTO yaitu terdakwa datang ke rumah saksi LUGI ANTORO Bin Alm. WOLOTO yang terletak di Dsn. Kojur Rt. 028 Rw. 002 Ds. Gemaharjo Kec. Watulimo Kab. Trenggalek membeli sabu-sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) namun terdakwa membayar kepada saksi LUGI ANTORO Bin Alm. WOLOTO sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) akan dibayar setelah sabu-sabunya laku terjual ;
  • Bahwa sabu-sabu yang ditemukan Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Trenggalek pada saat penggeledahan tersebut merupakan sisa sabu-sabu yang belum terdakwa jual yaitu awalnya terdakwa membeli sabu-sabu dari saksi bernama LUGI ANTORO Bin Alm. WOLOTO sebanyak 10 (sepuluh) gram kemudian terdakwa mengemas sabu-sabu tersebut dengan ukuran paket hemat (pahe) yaitu (+ 0,08 gram) harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), paket supra (+ 0,20 gram) harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan paket setengah (+ 0,40 gram) dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), paket satu gram (± 0,80 gram) dengan harga Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) dan yang paling laris adalah paket setengah (+ 0,40 gram) dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan sebagian sabu-sabu kemasan paket hemat tersebut telah terdakwa jual kepada teman-temannya antara lain JOLODONG, PUGUH Als. KOMPLONG, AGUS Als. TEBO, CIPIK, LEDER cara penjualannya adalah bayar di tempat (COD) dengan bertemu di pinggir jalan di sekitar Goa Lowo dan sebagian sabu-sabu untuk terdakwa konsumsi sendiri dan juga untuk persediaan apabila ada teman-teman terdakwa yang membutuhkan ;
  • Bahwa selain sabu-sabu, Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Trenggalek juga menemukan barang-barang lain milik terdakwa berupa 2 (dua) buah timbangan digital, 2 (dua) pack plastik klip, 4 (empat) buah sedotan skrop, 1 (satu) buah pipet kaca bekas, 1 (satu) buah kotak plastik bening, 1 (satu) buah dompet warna coklat, Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone Merk XIAOMI 13T warna Hitam imei 1 : 864948060541500 imei 2 : 864948060541518 nomor sim card 1 085785834024 selanjutnya barang-barang tersebut dilakukan penyitaan ;
  • Bahwa terhadap sabu-sabu yang ditemukan pada terdakwa telah dilakukan pengujian laboratorium pada Puslabfor Polri Cabang Surabaya dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 08526/NNF/2023 tanggal 30 Oktober 2023 memberikan kesimpulan : barang bukti Nomor = 28907/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,163 gram milik HENDRIS ARIANTO Als. MONCE Bin SUNAR adalah benar Metamfetamina , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
  • Bahwa perbuatan terdakwa menyimpan sabu-sabu sebanyak + 4 gram  sampai dengan + 2,85 gram dengan tujuan untuk dijual dan untuk dikonsumsi sendiri tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , ”Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi”;

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya