Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2023/PN Trk Octhavian Sriwahyuni 1.Imam Mahmud
2.Watini
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2023/PN Trk
Tanggal Surat Senin, 11 Sep. 2023
Nomor Surat 13/09/2023
Penggugat
NoNama
1Octhavian Sriwahyuni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMAD TRIBUSONO, SE., SHOcthavian Sriwahyuni
Tergugat
NoNama
1Imam Mahmud
2Watini
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menetapkan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hokum;
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II bukan orang tua kandung Penggugat;
  4. Menyatakan Penggugat (anak) lahir dari ayah dan ibu yang tidak di ketahui asal-usulnya;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara sesuai hukum secara tanggung renteng;

 

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak