Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Trk PT Bank Jatim Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Cab. Trenggalek 1.Warsito
2.Yani Sri Utami
3.Kusni
4.Sukatmi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Trk
Tanggal Surat Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat 04/03/2024
Penggugat
NoNama
1PT Bank Jatim Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Cab. Trenggalek
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Warsito
2Yani Sri Utami
3Kusni
4Sukatmi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 448.031.923,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya,
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, II, III dan IV adalah Wanprestasi kepada Penggugat,
  3. Menghukum Tergugat I, II, III dan IV untuk  membayar  seluruh  sisa pinjaman /kreditnya (Sisa Pokok dan Bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 448.031.923,30 (Empat ratus empat puluh delapan juta tiga puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah tiga puluh sen). Apabila Tergugat  I, II, III dan IV tidak membayar seluruh sisa pinjaman /kreditnya (Sisa Pokok dan Bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka kepada Tergugat I, II, III dan IV untuk segera menyerahkan objek Agunan tersebut untuk dilelang dan hasil penjualan dari lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman /kredit Tergugat I, II, III dan IV kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat I, II, III dan IV untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Diberikan izin meletakan pengumuman Lelang Agunan pada objek jaminan tersebut diatas.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya. Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek berkenan mengabulkannya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak