Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
19/Pid.Sus/2024/PN Trk | OKKY PRASTYO AJIE, S.H. | AGUNG PUTRA DEWANTARA Als. ZATAN Bin. WULANG SUTRIONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pid.Sus/2024/PN Trk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-170/Biasa/4/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa berawal dari waktu dan tempat tersebut di atas awalnya Unit I Satresnarkoba Polres Trenggalek mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran pil dobel L di wilayah Kab Trenggalek kemudian petugas melakukan penyelidikan terlebih dahulu dan tepatnya pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 1800 WIB petugas mengamankan sesorang yang bernama Saksi EKO CAHYONO Als OTOK Bin YATIMIN Terdakwa dalam perkara lain di rumahnya alamat Dsn Orooro Ombo Rt 019 Rw 010 DsKec Pogalan Kab Trenggalek kemudian petugas Satresnarkoba Polres Trenggalek melakukan penggeledahan badan terhadap Saksi EKO CAHYONO Als OTOK Bin YATIMIN Terdakwa dalam perkara laindan ditemukan pil dobel L sebanyak 70 tujuh puluh butir pil dobel L kemasan plastik klip dan 21 dua puluh satu butir pil dobel L kemasan plastik bening dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok surya di dalam tas selempang kemudian Saksi EKO CAHYONO Als OTOK Bin YATIMIN Terdakwa dalam perkara lainmengakui bahwa pil dobel L tersebut dibeli dari temanya bernama Saksi EKO CAHYONO Als OTOK Bin YATIMIN Terdakwa dalam perkara lain sebanyak 100 seratus butir pil dobel L kemasan plastik klip dengan harga Rp 200000 dua ratus ribu rupiah pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 1300 wib di Warung Kopi AGT Masuk DsKec Pagerwojo Kab Tulungagung Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Saksi EKO CAHYONO Als OTOK Bin YATIMIN Terdakwa dalam perkara lain pada Hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 2100 wib di rumahnya alamat Dsn Tumpakaren Rt 017 Rw 005 Ds Dompyong Kec Bendungan Kab Trenggalek Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan bangunan ditemukan barang bukti berupa 1 satu buah handphone merk Vivo Y12s warna Biru Muda IMEI 1 869146056519532 dan IMEI 2 869146056519524 dengan nomor Simcard 082132461511 Selanjutnya dari hasil introgasi bahwa Saksi EKO CAHYONO Als OTOK Bin YATIMIN Terdakwa dalam perkara lain benar telah mengedarkan pil dobel L kepada Saksi EKO CAHYONO Als OTOK Bin YATIMIN Terdakwa dalam perkara laindimana Saksi EKO CAHYONO Als OTOK Bin YATIMIN Terdakwa dalam perkara lain mendapatkan pil dobel L tersebut dibeli dari Terdakwa pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 1230 wib di rumah Terdakwa sebanyak 100 seratus butir pil dobel L kemasan plastik klip dengan harga Rp 180000 seratus delapan puluh ribu rupiah Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Terdakwa pada Hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 2300 wib di rumahnya alamat Dsn Kebonsari Rt 002 Rw 001 DsKec Pagerwojo Kab Tulungagung Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan bangunan ditemukan barang bukti berupa 689 enam ratus delapan puluh sembilan butir pil dobel L kemasan plastik bening dimasukkan kedalam botol plastik 7 tujuh buah botol plastik warna putih Uang tunai sebesar Rp 1000000 satu juta rupiah dan 1 satu buah handphone merk Redmi Note 8 warna Hitam IMEI 1 862869046403122 dan IMEI 2 862869046403130 dengan nomor Simcard 081335597705 Selanjutnya dari hasil introgasi bahwa Terdawka benar telah mengedarkan pil dobel L kepada Saksi EKO CAHYONO Als OTOK Bin YATIMIN Terdakwa dalam perkara lain dimana Terdakwa mendapatkan pil dobel L tersebut dibeli dari sdr REZKY SURYA WIJAYA Als PINDANG Daftar Pencarian Orang pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekira jam 2100 wib di rumah Terdakwa sebanyak 960 sembilan ratus enam puluh butir pil dobel L kemasan plastik bening dimasukkan kedalam botol dengan harga Rp 960000 sembilan ratus enam puluh ribu rupiah Selanjutnya petugas membawa terlapor dan barang bukti tersebut ke Polres Trenggalek guna proses penyidikan lebih lanjut Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 1300 wib Saksi EKO CAHYONO Als OTOK Bin YATIMIN Terdakwa dalam perkara lain datang kerumah Terdakwa tanpa memberi kabar karena Saksi EKO CAHYONO Als OTOK Bin YATIMIN Terdakwa dalam perkara lain tidak mempunyai nomor handphone Terdakwa Selanjutnya Saksi EKO CAHYONO Als OTOK Bin YATIMIN Terdakwa dalam perkara lain langsung memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp 180000 seratus delapan puluh ribu rupiah untuk membeli pil dobel L dan Terdakwa langsung mengambilkan pil dobel L nya dan memberikan kepada Saksi EKO CAHYONO Als OTOK Bin YATIMIN Terdakwa dalam perkara lain sebanyak 100 seratus butir pil dobel L kemasan plastik klip kemudian Saksi EKO CAHYONO Als OTOK Bin YATIMIN Terdakwa dalam perkara lain langsung pulang Bahwa Pil dobel L yang Terdakwa edarkan kepada saksi EKO CAHYONO Als OTOK Bin YATIMIN tersebut membeli dari temannya yang bernama sdr REZKY SURYA WIJAYA Als PINDANG DPO dengan cara pada hari senin tanggal 08 Januari 2024 sekira jam 1700 wib menghubungi Sdr REZKY SURYA WIJAYA Als PINDANG melalui telpon Whatshap yang intinya memesan pil dobel L sebanyak 1 botol 960 butir pil dobel L kemudian Sdra REZKY SURYA WIJAYA Als PINDANG menjawab iya dan akan diantar besok kemudian pada hari selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira jam 2100 wib Sdra REZKY SURYA WIJAYA Als PINDANG datang kerumah mengantar pil dobel L pesanan saya 1 botol 960 butir pil dobel L dengan harga Rp 960000 sembilan ratus enam puluh ribu rupiah dan setelah memberikan pil dobel L tersebut Sdra REZKY SURYA WIJAYA Als PINDANG langsung pulang Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa dalam pil dobel L tersebut sebesar kurang lebih Rp 550000 dari penjualan 1 satu botol dan sebaian dikonsumsi sendiri Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labotatoris Kriminalistik No Lab 00515 NOF2024 tanggal 2 Januari 2024 dari Kepala Sub Bidang Kimbio Forensik pada Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya IMAM MUKTISSi AptMSi Pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi Nrp74090815 Kepala Sub bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya DEFA JAUMIL SIK Pangkat Komisaris Polisi TITIN ERNAWATISFarm Apt Pangkat Penata I Nip 198105222011012002 menerangkan Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin atau surat lain sebagai alasan pembenar untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu
ATAU KEDUA Bahwa ia Terdakwa AGUNG PUTRA DEWANTARA Alias ZATAN Bin WULANG SUTRIONO pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar jam 1230 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidaktidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Dusun Kebonsari RT002 RW001 Desa Pagerwejo Kecamatan Pagerwejo Kabupaten Tulungagung atau dikarenakan tempat kediaman saksi sebagian besar lebih dekat pada Pengadilan Negeri Trenggalek sebagaimana diatur dalam Pasal 84 Ayat 2 KUHAP tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaiamana pasal 145 ayat 1 berupa sediaan farmasi berupa obatpil logo LL berbentuk pil warna putih perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut Bahwa berawal dari waktu dan tempat tersebut di atas awalnya Unit I Satresnarkoba Polres Trenggalek mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran pil dobel L di wilayah Kab Trenggalek kemudian petugas melakukan penyelidikan terlebih dahulu dan tepatnya pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 1800 WIB petugas mengamankan sesorang yang bernama Saksi EKO CAHYONO Als OTOK Bin YATIMIN Terdakwa dalam perkara lain di rumahnya alamat Dsn Orooro Ombo Rt 019 Rw 010 DsKec Pogalan Kab Trenggalek kemudian petugas Satresnarkoba Polres Trenggalek melakukan penggeledahan badan terhadap Saksi EKO CAHYONO Als OTOK Bin YATIMIN Terdakwa dalam perkara laindan ditemukan pil dobel L sebanyak 70 tujuh puluh butir pil dobel L kemasan plastik klip dan 21 dua puluh satu butir pil dobel L kemasan plastik bening dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok surya di dalam tas selempang kemudian Saksi EKO CAHYONO Als OTOK Bin YATIMIN Terdakwa dalam perkara lainmengakui bahwa pil dobel L tersebut dibeli dari temanya bernama Saksi EKO CAHYONO Als OTOK Bin YATIMIN Terdakwa dalam perkara lain sebanyak 100 seratus butir pil dobel L kemasan plastik klip dengan harga Rp 200000 dua ratus ribu rupiah pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 1300 wib di Warung Kopi AGT Masuk DsKec Pagerwojo Kab Tulungagung Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Saksi EKO CAHYONO Als OTOK Bin YATIMIN Terdakwa dalam perkara lain pada Hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 2100 wib di rumahnya alamat Dsn Tumpakaren Rt 017 Rw 005 Ds Dompyong Kec Bendungan Kab Trenggalek Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan bangunan ditemukan barang bukti berupa 1 satu buah handphone merk Vivo Y12s warna Biru Muda IMEI 1 869146056519532 dan IMEI 2 869146056519524 dengan nomor Simcard 082132461511 Selanjutnya dari hasil introgasi bahwa Saksi EKO CAHYONO Als OTOK Bin YATIMIN Terdakwa dalam perkara lain benar telah mengedarkan pil dobel L kepada Saksi EKO CAHYONO Als OTOK Bin YATIMIN Terdakwa dalam perkara laindimana Saksi EKO CAHYONO Als OTOK Bin YATIMIN Terdakwa dalam perkara lain mendapatkan pil dobel L tersebut dibeli dari Terdakwa pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 1230 wib di rumah Terdakwa sebanyak 100 seratus butir pil dobel L kemasan plastik klip dengan harga Rp 180000 seratus delapan puluh ribu rupiah Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Terdakwa pada Hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 2300 wib di rumahnya alamat Dsn Kebonsari Rt 002 Rw 001 DsKec Pagerwojo Kab Tulungagung Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan bangunan ditemukan barang bukti berupa 689 enam ratus delapan puluh sembilan butir pil dobel L kemasan plastik bening dimasukkan kedalam botol plastik 7 tujuh buah botol plastik warna putih Uang tunai sebesar Rp 1000000 satu juta rupiah dan 1 satu buah handphone merk Redmi Note 8 warna Hitam IMEI 1 862869046403122 dan IMEI 2 862869046403130 dengan nomor Simcard 081335597705 Selanjutnya dari hasil introgasi bahwa Terdawka benar telah mengedarkan pil dobel L kepada Saksi EKO CAHYONO Als OTOK Bin YATIMIN Terdakwa dalam perkara lain dimana Terdakwa mendapatkan pil dobel L tersebut dibeli dari sdr REZKY SURYA WIJAYA Als PINDANG Daftar Pencarian Orang pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekira jam 2100 wib di rumah Terdakwa sebanyak 960 sembilan ratus enam puluh butir pil dobel L kemasan plastik bening dimasukkan kedalam botol dengan harga Rp 960000 sembilan ratus enam puluh ribu rupiah Selanjutnya petugas membawa terlapor dan barang bukti tersebut ke Polres Trenggalek guna proses penyidikan lebih lanjut Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 1300 wib Saksi EKO CAHYONO Als OTOK Bin YATIMIN Terdakwa dalam perkara lain datang kerumah Terdakwa tanpa memberi kabar karena Saksi EKO CAHYONO Als OTOK Bin YATIMIN Terdakwa dalam perkara lain tidak mempunyai nomor handphone Terdakwa Selanjutnya Saksi EKO CAHYONO Als OTOK Bin YATIMIN Terdakwa dalam perkara lain langsung memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp 180000 seratus delapan puluh ribu rupiah untuk membeli pil dobel L dan Terdakwa langsung mengambilkan pil dobel L nya dan memberikan kepada Saksi EKO CAHYONO Als OTOK Bin YATIMIN Terdakwa dalam perkara lain sebanyak 100 seratus butir pil dobel L kemasan plastik klip kemudian Saksi EKO CAHYONO Als OTOK Bin YATIMIN Terdakwa dalam perkara lain langsung pulang Bahwa Pil dobel L yang Terdakwa edarkan kepada saksi EKO CAHYONO Als OTOK Bin YATIMIN tersebut membeli dari temannya yang bernama sdr REZKY SURYA WIJAYA Als PINDANG DPO dengan cara pada hari senin tanggal 08 Januari 2024 sekira jam 1700 wib menghubungi Sdr REZKY SURYA WIJAYA Als PINDANG melalui telpon Whatshap yang intinya memesan pil dobel L sebanyak 1 botol 960 butir pil dobel L kemudian Sdra REZKY SURYA WIJAYA Als PINDANG menjawab iya dan akan diantar besok kemudian pada hari selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira jam 2100 wib Sdra REZKY SURYA WIJAYA Als PINDANG datang kerumah mengantar pil dobel L pesanan saya 1 botol 960 butir pil dobel L dengan harga Rp 960000 sembilan ratus enam puluh ribu rupiah dan setelah memberikan pil dobel L tersebut Sdra REZKY SURYA WIJAYA Als PINDANG langsung pulang Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa dalam pil dobel L tersebut sebesar kurang lebih Rp 550000 dari penjualan 1 satu botol dan sebaian dikonsumsi sendiri Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labotatoris Kriminalistik No Lab 00515 NOF2024 tanggal 2 Januari 2024 dari Kepala Sub Bidang Kimbio Forensik pada Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya IMAM MUKTISSi AptMSi Pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi Nrp74090815 Kepala Sub bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya DEFA JAUMIL SIK Pangkat Komisaris Polisi TITIN ERNAWATISFarm Apt Pangkat Penata I Nip 198105222011012002 menerangkan Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin atau surat lain sebagai alasan pembenar untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labotatoris Kriminalistik No Lab 00515 NOF2024 tanggal 2 Januari 2024 dari Kepala Sub Bidang Kimbio Forensik pada Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya IMAM MUKTISSi AptMSi Pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi Nrp74090815 Kepala Sub bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya DEFA JAUMIL SIK Pangkat Komisaris Polisi TITIN ERNAWATISFarm Apt Pangkat Penata I Nip 198105222011012002 menerangkan Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin keahlian atau kewenangan atau memiliki pengetahuan dan pernah menempuh pendidikan di bidang kesehatan yang dibuktikan dengan adanya ijasah atau sertifikat dalam hal mengedarkan obatobatan Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |