Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
27/Pid.Sus/2024/PN Trk | SITI KARTINAWATI, S.H. | RONI KRISWANTO Als. GUNDUL Bin. Alm. TARIJO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 27/Pid.Sus/2024/PN Trk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-337/Biasa/5/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : Kesatu : Bahwa ia terdakwa RONI KRISWANTO Als GUNDUL Bin Alm TARIJO, pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah Saksi RONI AGUNG WIYONO als CUKONG alamat Dusun Bendo Rt.004 Rw.004 Desa Gandong Kec. Bandung Kab. Tulungagung atau dikarenakan tempat kediaman saksi sebagian besar lebih dekat pada daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, sebagaimana di atur dalam pasal 84 ayat (2) KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------- Berawal dari Anggota Satuan Resnarkoba Polres Trenggalek mendapatkan informasi dari masyarakat kalau Terdakwa terlibat dalam peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Durenan Kab. Trenggalek, setelah melakukan penyelidikan terlebih dahulu kemudian pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira jam 10.00 wib, petugas menangkap Terdakwa dirumahnya alamat Dusun Telan Rt. 017 Rw. 006 Desa Ngadisuko Kec. Durenan Kab. Trenggalek dan saat petugas melakukan penggeledahan, Terdakwa kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu-sabu di dalam pipet kaca yang dengan berat kotor ± 1,83 (satu koma delapan puluh tiga) gram yang di temukan petugas di dalam kamar Terdakwa ; Bahwa selain narkotika jenis sabu-sabu petugas Satuan Resnarkoba Polres Trenggalek juga menyita barang bukti lainya berupa 1(satu) buah timbangan digital, 2 (dua) pack plastik klip, 3 (tiga) buah sedotan skrop, 20 (dua puluh) plastik klip bekas wadah sabu sabu, uang tunai sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 4 (empat) buah alat bong , 10 (sepuluh) buah korek api gas, 1 (satu) buah botol plastik berwarna putih bekas wadah pil dobel L dan 1(satu) unit handphone Merk REDMI A1 warna biru muda imei 1 : 866681061635322 imei 2 : 866681061635330 nomor sim card 1 : 081235471432 sim card 2 :089603045643 ; Bahwa Terdakwa mengakui semua barang bukti yang di sita petugas tersebut adalah miliknya dan untuk pipet kaca berisi sabu – sabu dengan berat kotor ± 1,83 (satu koma delapan puluh tiga) gram, setelah di timbang berat bersih / netto sabu-sabu ± 0,004 gram tersebut akan diedarkan di sekitar wilayah Kec. Durenan Kab. Trenggalek dan sebagian akan Terdakwa gunakan sendiri. Bahwa Terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari Saksi RONI AGUNG WIYONO als CUKONG, pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib, sebanyak 2 (dua) gram sabu-sabu dengan harga Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus rupiah), transaksi di rumah Saksi RONI AGUNG WIYONO als CUKONG alamat Desa Gandong Kec. Bandung Kab. Tulungagung, kronologisnya yaitu pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 , Saksi RONI AGUNG WIYONO als CUKONG menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp, menyampaikan kalau sabu-sabunya ada dan menyuruh Terdakwa untuk datang ke rumahnya, setelah Terdakwa datang, Saksi RONI AGUNG WIYONO als CUKONG menyerahkan sabu-sabu sebanyak 5 (lima) gram kepada Terdakwa namun oleh Terdakwa belum dibayar karena menunggu sabu-sabunya laku terjual tetapi pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024, Saksi RONI AGUNG WIYONO als CUKONG kembali menghubungi Terdakwa, menyuruh Terdakwa untuk mengembalikan sabu-sabunya sebanyak 3 (tiga) gram, setelah di kembalikan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024, Terdakwa membayar sabu-sabu sebanyak 2 gram tersebut sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), untuk uangnya Terdakwa titipkan kepada istrinya Saksi RONI AGUNG WIYONO als CUKONG ; Bahwa Terdakwa sudah sering sekali membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi RONI AGUNG WIYONO als CUKONG, sebelumnya pada awal tahun 2024, Terdakwa membeli sebanyak 3 (tiga) gram sabu-sabu seharga Rp 3.450.000,- (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ; Bahwa Narkotika jenis sabu-sabu yang Terdakwa beli dari Saksi RONI AGUNG WIYONO als CUKONG kemudian diedarkan lagi ke teman-temannya diantaranya kepada Sdr. Rizki Als. Pesek alamat Durenan, Sdr. Fahrul alamat Durenan, Sdr. Febri als Monas alamat Durenan dan Sdr. Mukid alamat Durenan dan yang terakhir, Terdakwa mengedarkan kepada Sdr. RIZKI Als. PESEK, pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 19.00 wib, Transaksi di rumah Terdakwa alamat Dsn. Telan Rt. 017 Rw. 006 Desa Ngadisuko Kec. Durenan Kab. Trenggalek, Sdr. RIZKI Als. PESEK membeli paket pahe dengan berat ± 0,10 (nol koma sepuluh) gram seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ; Bahwa rata-rata Narkotika jenis sabu-sabu yang Terdakwa edarkan adalah paket pahe ± 0,10 (nolo koma sepuluh) gram seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan paket ± 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ; Bahwa terhadap barang bukti yang di sita dari terdakwa RONI KRISWANTO Als GUNDUL Bin Alm TARIJO berupa kristal warna putih, telah di periksa di Laboratoris Forensik Polda Jawa Timur dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB/00592/NNF/2024 tanggal 24 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh IMAM MUKTI ,S.Si,Apt.M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim diperoleh suatu kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor: 01973/2024/NNF berupa pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,004 gram milik terdakwa RONI KRISWANTO Als GUNDUL Bin Alm TARIJO adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa tidak dalam keadaan sakit dan tidak mempunyai bukti yang sah kalau Narkotika jenis sabu-sabu yang dimiliki, disimpan, dikuasai, dijual dan / atau di bawa untuk dipergunakan, diperoleh secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. -------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------- Atau Kedua : Bahwa ia terdakwa RONI KRISWANTO Als GUNDUL Bin Alm TARIJO, pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa alamat Dsn. Telan Rt. 017 Rw. 006 Desa Ngadisuko Kec. Durenan Kab. Trenggalek atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------- Berawal dari Anggota Satuan Resnarkoba Polres Trenggalek mendapatkan informasi dari masyarakat kalau Terdakwa terlibat dalam peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Durenan Kab. Trenggalek, setelah melakukan penyelidikan terlebih dahulu kemudian pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira jam 10.00 wib, petugas menangkap Terdakwa dirumahnya alamat Dusun Telan Rt. 017 Rw. 006 Desa Ngadisuko Kec. Durenan Kab. Trenggalek dan saat petugas melakukan penggeledahan, Terdakwa kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu-sabu di dalam pipet kaca yang dengan berat kotor ± 1,83 (satu koma delapan puluh tiga) gram yang di temukan petugas di dalam kamar Terdakwa ; Bahwa selain narkotika jenis sabu-sabu petugas Satuan Resnarkoba Polres Trenggalek juga menyita barang bukti lainya berupa 1(satu) buah timbangan digital, 2 (dua) pack plastik klip, 3 (tiga) buah sedotan skrop, 20 (dua puluh) plastik klip bekas wadah sabu sabu, uang tunai sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 4 (empat) buah alat bong , 10 (sepuluh) buah korek api gas, 1 (satu) buah botol plastik berwarna putih bekas wadah pil dobel L dan 1(satu) unit handphone Merk REDMI A1 warna biru muda imei 1 : 866681061635322 imei 2 : 866681061635330 nomor sim card 1 : 081235471432 sim card 2 :089603045643 ; Bahwa Terdakwa mengakui semua barang bukti yang di sita petugas tersebut adalah miliknya dan untuk pipet kaca berisi sabu – sabu dengan berat kotor ± 1,83 (satu koma delapan puluh tiga) gram, setelah di timbang berat bersih / netto sabu-sabu ± 0,004 gram tersebut akan diedarkan di sekitar wilayah Kec. Durenan Kab. Trenggalek dan sebagian akan Terdakwa gunakan sendiri. Bahwa Terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari Saksi RONI AGUNG WIYONO als CUKONG, pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib, sebanyak 2 (dua) gram sabu-sabu seharga Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus rupiah), transaksi di rumah Saksi RONI AGUNG WIYONO als CUKONG alamat Desa Gandong Kec. Bandung Kab. Tulungagung kemudian sabu-sabu tersebut Terdakwa edarkan lagi ke teman-temannya diantaranya kepada Sdr. Rizki Als. Pesek alamat Durenan, Sdr. Fahrul alamat Durenan, Sdr. Febri als Monas alamat Durenan dan Sdr. Mukid alamat Durenan ; Bahwa terhadap barang bukti yang di sita dari terdakwa RONI KRISWANTO Als GUNDUL Bin Alm TARIJO berupa kristal warna putih, telah di periksa di Laboratoris Forensik Polda Jawa Timur dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB/00592/NNF/2024 tanggal 24 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh IMAM MUKTI ,S.Si,Apt.M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim diperoleh suatu kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor: 01973/2024/NNF berupa pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,004 gram milik terdakwa RONI KRISWANTO Als GUNDUL Bin Alm TARIJO adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa hanya tamatan SMP dan bekerja di tempat mebel sehingga tidak mempunyai kewenangan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu dan terdakwa tidak dalam keadaan sakit dan tidak mempunyai bukti yang sah kalau Narkotika jenis sabu-sabu yang dimiliki, disimpan, dikuasai dan / atau di bawa untuk dipergunakan diperoleh secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan . -------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------- Atau Ketiga : Bahwa ia terdakwa RONI KRISWANTO Als GUNDUL Bin Alm TARIJO, pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa alamat Dsn. Telan Rt. 017 Rw. 006 Desa Ngadisuko Kec. Durenan Kab. Trenggalek atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------- Berawal dari Anggota Satuan Resnarkoba Polres Trenggalek mendapatkan informasi dari masyarakat kalau Terdakwa terlibat dalam peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Durenan Kab. Trenggalek, setelah melakukan penyelidikan terlebih dahulu kemudian pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira jam 10.00 wib, petugas menangkap Terdakwa dirumahnya alamat Dusun Telan Rt. 017 Rw. 006 Desa Ngadisuko Kec. Durenan Kab. Trenggalek dan saat petugas melakukan penggeledahan, Terdakwa kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu-sabu di dalam pipet kaca yang dengan berat kotor ± 1,83 (satu koma delapan puluh tiga) gram yang di temukan petugas di dalam kamar Terdakwa ; Bahwa selain narkotika jenis sabu-sabu petugas Satuan Resnarkoba Polres Trenggalek juga menyita barang bukti lainya berupa 1(satu) buah timbangan digital, 2 (dua) pack plastik klip, 3 (tiga) buah sedotan skrop, 20 (dua puluh) plastik klip bekas wadah sabu sabu, uang tunai sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 4 (empat) buah alat bong , 10 (sepuluh) buah korek api gas, 1 (satu) buah botol plastik berwarna putih bekas wadah pil dobel L dan 1(satu) unit handphone Merk REDMI A1 warna biru muda imei 1 : 866681061635322 imei 2 : 866681061635330 nomor sim card 1 : 081235471432 sim card 2 :089603045643 ; Bahwa Terdakwa mengakui semua barang bukti yang di sita petugas tersebut adalah miliknya dan untuk pipet kaca berisi sabu – sabu dengan berat kotor ± 1,83 (satu koma delapan puluh tiga) gram, setelah di timbang berat bersih / netto sabu-sabu ± 0,004 gram tersebut akan diedarkan di sekitar wilayah Kec. Durenan Kab. Trenggalek dan sebagian akan Terdakwa gunakan sendiri. Bahwa Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu terakhir kali pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 23.00 wib, bertempat di rumah terdakwa alamat Dsn. Telan Rt. 017 Rw. 006 Desa Ngadisuko Kec. Durenan Kab. Trenggalek dengan cara Terdakwa menyiapkan alat hisap atau bongnya yang terdapat dua sedotan plastic, yang satu sedotan masuk ke air yang satunya menggantung di atas air, kemudian Terdakwa masukkan sabu-sabu tersebut ke dalam pipet kaca terhubung dengan sedotaan plastic yang masuk ke dalam botol bong yang masuk ke dalam air lalu Terdakwa membakar pipet kaca yang berisi sabu-sabu tersebut kemudian sabu-sabu dihisap melalui sedotan plastik yang menggantung di atas air seperti merokok ; Bahwa terhadap barang bukti yang di sita dari terdakwa RONI KRISWANTO Als GUNDUL Bin Alm TARIJO berupa kristal warna putih, telah di periksa di Laboratoris Forensik Polda Jawa Timur dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB/00592/NNF/2024 tanggal 24 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh IMAM MUKTI ,S.Si,Apt.M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim diperoleh suatu kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor: 01973/2024/NNF berupa pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,004 gram milik terdakwa RONI KRISWANTO Als GUNDUL Bin Alm TARIJO adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 16.15 wib, urine terdakwa di periksa oleh BNNK Ternggalek sebagaimana surat keterangan hasil pemeriksaan Narkotika Nomor : SKHPN-01/I/KA/PB.06.01/2024/BNNK tanggal 19 Januari 2024, disebutkan urine terdakwa mengandung Amphetamine dan Methamphetamine. -------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |