Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2024/PN Trk Agustini, S.H. BUDI ABDILLAH Bin. IMAM ROFI’I Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2024/PN Trk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 161/Biasa/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agustini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI ABDILLAH Bin. IMAM ROFI’I[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Drs. Pujihandi, S.H.,M.H, DkkBUDI ABDILLAH Bin. IMAM ROFI’I
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA  :

              

-------- Bahwa terdakwa BUDI ABDILLAH bin IMAM ROFI’I  bersama SLAMET RIANTO Als NYAMIK bin MUSANI pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2023 bertempat di pinggir jalan Desa Cuwiri Kec .Kauman Kab.Tulungagung,  pasal 84 ayat (2) KUHAP terdakwa ditahan di Polres Trenggalek dan sebagian besar para saksi dalam perkara ini bertempat tinggal lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Trenggalek atau setidak-tidaknya ditempat lain dimana Pengadilan Negeri Trenggalek berwenang, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan mana  dilakukan  terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------

Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 23 November 2023 sekira malam hari sdr. SLAMET RIANTO Als. NYAMIK Bin. MUSANI menghubungi terdakwa untuk patungan membeli sabu-sabu, kemudian pada hari Kamis tanggal 24 November 2023 sore harinya sekira pukul 16.35 WIB terdakwa memesan sabu-sabu kepada sdr. AYONK sebanyak 3 gram dengan harga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah itu malam harinya sekira pukul 20.00 WIB sdr. SLAMET RIANTO Als. NYAMIK Bin. MUSANI datang kerumah terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan langsung terdakwa transfer sejumlah Rp 3.000.000,-(tiga juta rupiah) merupakan uang patungan terdakwa sejumlah Rp 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) dan uang Sdr Slamet Rianto Als Nyamik bin Musani sejumlah Rp 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) menggunakan ATM terdakwa kepada sdr. AYONK, selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB terdakwa bersama sdr. SLAMET RIANTO Als. NYAMIK Bin. MUSANI naik sepeda motor berboncengan menuju ke Tulungagung untuk mengambil ranjauan sabu-sabu, sekira pukul 23.00 WIB terdakwa bersama sdr. SLAMET RIANTO Als. NYAMIK Bin. MUSANI mengambil ranjauan sabu-sabu di pinggir jalan Cwiri Kec. Kauman Kab. Tulungagung, selanjutnya terdakwa bersama sdr. SLAMET RIANTO

 

 

 

 

                                                                                 -2-

 

Als. NYAMIK Bin. MUSANI pulang kerumah sdr. SLAMET RIANTO Als. NYAMIK Bin. MUSANI, di Dsn Sumberagung RT 09 RW 03 Desa Pakis Kec.Durenan Kab.Trenggalek setelah sampai terdakwa bersama sdr. SLAMET RIANTO Als. NYAMIK Bin MUSANI mengambil sebagian sabu-sabu kemudian digunakan bersama-sama, setelah selesai Sdr.SLAMET RIANTO mengambil timbangan setelah itu Sdr SLAMET RIANTO menimbang sabu-sabu hasil pembelian dari sdr. AYONK kemudian dibagi masing-masing sama rata.

Bahwa selanjutnya terdakwa mengambil 1 gram sabu-sabu dari hasil pembelian patungan bersama sdr. SLAMET RIANTO Als. NYAMIK Bin. MUSANI tersebut akan terdakwa konsumsi bersama temannya yang bernama KACEK dan NDUNDUN dirumah terdakwa.

Bahwa dari Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. 09328/NNF/2023, tanggal 04 Desember 2023, yang di tanda tangani oleh Wadimukti, S.Si,Apt,M.Si, selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya di peroleh suatu kesimpulan bahwa barang bukti dengan 30479/2023/NNF: milik terdakwa SLAMET RIANTO Als NYAMIK bin MUSANI berupa Kristal warna putih adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------

 

       ---------------------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------------

      

KEDUA :

 

-------- Bahwa terdakwa BUDI ABDILLAH bin IMAM ROFI’I pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2023 bertempat di rumah Slamet Rianto Als Nyamik bin Musani alamat Dsn Sumberagung RT 09 RW  03 Desa Pakis Kec. Durenan Kab.Trenggalek atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana  dilakukan  terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------

Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 23 November 2023 sekira malam hari sdr. SLAMET RIANTO Als. NYAMIK Bin. MUSANI menghubungi terdakwa untuk patungan membeli sabu-sabu, kemudian pada hari Kamis tanggal 24 November 2023 sore harinya sekira pukul 16.35 WIB terdakwa memesan sabu-sabu kepada sdr. AYONK sebanyak 3 gram dengan harga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah itu malam harinya sekira pukul 20.00 WIB sdr. SLAMET RIANTO Als. NYAMIK Bin. MUSANI datang kerumah terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan langsung terdakwa transfer menggunakan ATM terdakwa sejumlah Rp 3.000.000,-(tiga juta rupiah) kepada sdr. AYONK, selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB terdakwa bersama sdr. SLAMET RIANTO Als. NYAMIK Bin. MUSANI naik sepeda motor berboncengan menuju ke Tulungagung untuk mengambil ranjauan sabu-sabu, sekira pukul 23.00 WIB terdakwa bersama sdr. SLAMET RIANTO Als. NYAMIK Bin. MUSANI mengambil ranjauan sabu-sabu di pinggir jalan Cwiri Kec. Kauman Kab. Tulungagung, selanjutnya terdakwa bersama sdr. SLAMET RIANTO Als. NYAMIK Bin. MUSANI pulang kerumah sdr. SLAMET RIANTO Als. NYAMIK Bin. MUSANI, di Dsn Sumberagung RT 09 RW 03 Desa Pakis Kec.Durenan Kab.Trenggalek setelah sampai terdakwa bersama sdr. SLAMET RIANTO Als. NYAMIK Bin MUSANI mengambil sebagian sabu-sabu kemudian digunakan bersama-sama, setelah selesai Sdr.SLAMET RIANTO mengambil timbangan setelah itu Sdr SLAMET RIANTO Als NYAMIK bin MUSANI menimbang sabu-sabu hasil pembelian dari sdr. AYONK kemudian dibagi masing-masing sama rata.

Bahwa selanjutnya terdakwa membawa sabu-sabu tersebut pulang kerumah terdakwa.

Bahwa dari Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. 09328/NNF/2023, tanggal 04 Desember 2023, yang di tanda tangani oleh Wadimukti, S.Si,Apt,M.Si, selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya di peroleh suatu kesimpulan bahwa barang bukti dengan 30479/2023/NNF: milik terdakwa SLAMET RIANTO Als NYAMIK bin MUSANI berupa Kristal warna putih adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------

 

       ---------------------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------------

 

 

 

                                                                                   -3-

 

KETIGA :

 

-------------Bahwa terdakwa  pada hari Jum’at tanggal 24 November 2023 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2023 bertempat di garasi rumah terdakwa alamat Dsn Widoyoko RT 020 RW 003 Desa Kamulan Kec.Durenan Kab.Trenggalek atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri  sendiri, perbuatan mana  dilakukan  terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------

Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira jam 13.00 Wib Sdr. SLAMET RIANTO Als NYAMIK bin MUSANI (dalam perkara lain) kerumah terdakwa BUDI ABDILLAH Bin. IMAM ROFI’I  kemudian berbincang-bincang, kemudian terdakwa BUDI ABDILLAH Bin. IMAM ROFI’I berkata kepada Sdr. SLAMET RIANTO Als NYAMIK bin MUSANI bahwa terdakwa akan membeli sabu-sabu kepada temannya dan menawari Sdr. SLAMET RIANTO Als NYAMIK bin MUSANI apakah ingin ikut membeli sekalian, selanjutnya Sdr. SLAMET RIANTO Als NYAMIK bin MUSANI mengiyakan dan sepakat akan patungan masing-masing sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk membeli sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp 3.000.000,-(tiga juta rupiah), kemudian terdakwa memesan sabu-sabu kepada Sdr.AYONK, selanjutnya sekira jam 19.00 Wib Sdr. SLAMET RIANTO Als NYAMIK bin MUSANI bertemu dengan terdakwa kemudian Sdr. SLAMET RIANTO Als NYAMIK bin MUSANI mentransfer uang kepada terdakwa sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) serta memberikan uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa melakukan pembayaran pembelian sabu-sabu kepada sdr. AYONK dengan cara transfer uang sejumlah Rp 3.000.000,-(tiga juta rupiah) menggunakan ATM terdakwa, selanjutnya Sdr. SLAMET RIANTO Als NYAMIK bin MUSANI pulang dan menunggu kabar dari terdakwa apabila sabu-sabunya sudah siap untuk diambil, selanjutnya sekira jam 22.00 Wib terdakwa memberi kabar kepada Sdr. SLAMET RIANTO Als NYAMIK bin MUSANI  bahwa sabu-sabunya sudah siap diambil diranjau di pinggir jalan Desa Cwiri Kec. Kauman Kab. Tulungagung selanjutnya sekira jam 23.00 Wib terdakwa bersama Sdr. SLAMET RIANTO Als NYAMIK bin MUSANI  berboncengan naik sepeda motor untuk mengambil ranjauan sabu-sabu tersebut. Setelah mengambil ranjuan sabu-sabu tersebut terdakwa dengan Sdr. SLAMET RIANTO Als NYAMIK bin MUSANI langsung menuju kerumah Sdr. SLAMET RIANTO Als NYAMIK bin MUSANI Dsn Sumberagung RT 09 RW  03 Desa Pakis Kec. Durenan Kab.Trenggalek, selanjutnya terdakwa bersama Sdr. SLAMET RIANTO Als NYAMIK bin MUSANI mengambil sebagian sabu-sabunya dan mengkonsumsi bersama-sama, setelah selesai mengkonsumsi sabu-sabu tersebut kemudian Sdr. SLAMET RIANTO Als NYAMIK bin MUSANI menimbang sisa sabu-sabu dibagi berdua sama rata.

Bahwa selanjutnya terdakwa mengambil 1 gram sabu-sabu dari hasil pembelian patungan bersama sdr. SLAMET RIANTO Als. NYAMIK Bin. MUSANI tersebut akan terdakwa konsumsi sendiri.

Bahwa masih ada sisa sabu-sabu milik terdakwa tersebut kemudian pada hari Jum’at tanggal 24 November 2023 sekira jam 10.00 wib bertempat digarasi rumah terdakwa alamat Dsn Widoyoko RT 020 RW 003 Desa Kamulan Kec.Durenan Kab.Trenggalek digunakan lagi bersama teman terdakwa yang bernama NDUNDUN hingga habis yang dilakukan dengan cara sabu-sabu dimasukan  kedalam kaca pipet kemudian kacanya oleh terdakwa dibakar menggunakan korek gas yang sudah dimodifiksi, selanjutnya terdakwa dan NDUNDUN menghisap melalui alat bong sampai habis, setelah habis alat yang digunakan untuk menyabu dibawa temannya NDUNDUN.

Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 siang hari terdakwa pesan sabu-sabu kepada Sdr. AYONK sebanyak 1 gram kemudian diambil ranjauannya pada malam harinya, setelah digunakan habis, selanjutnya pada hari Kamis tanggal  23 November 2023 pagi hari terdakwa memesan sabu-sabu lagi sebanyak 1 gram kepada Sdr. AYONK setelah diambil rajauannya digunakan lagi sampai habis, setelah itu siang harinya terdakwa patungan bersama Sdr. Slamet Rianto als Nyamik bin Musani untuk membeli sabu-sabu sebanyak 3 gram kepada Sdr.AYONK dengan harga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), selannjutnya perbuatan terdakwa tersebut dikethui oleh petugas Polisi selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sejumlaah Rp 275.000,-(dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone Merk OPPO Reno 4F warna Biru Metalik imei 1 : 862215052822559 imei 2 : 862215052822542 nomor sim card 1 : 082132815911 dan sim card 2 : 082131873762.

Bahwa dari Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. 09328/NNF/2023, tanggal 04 Desember 2023, yang di tanda tangani oleh Wadimukti, S.Si,Apt,M.Si, selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya di peroleh suatu kesimpulan bahwa barang bukti dengan 30479/2023/NNF: milik terdakwa SLAMET RIANTO Als NYAMIK bin MUSANI berupa Kristal warna putih adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika.

 

 

 

 

-4-

 

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya