Tindak pidana setiap orang dilarang menjadikan bangunan baik oleh pemiliknya atau bukan atau tempat-tempat umum lainnya sebagai tempat memperdagangkan dan menyimpan segala jenis minuman yang memabukkan yang dilakukan oleh tersangka ENENG SITI JUBAEDAH yang terjadi/ tertangkap tangan pada Kamis, tanggal 16 Februari 2023 sekira pukul 22.15 Wib di sebuah rumah masuk Desa Tasikmadi, Kec. Watulimo, Kab. Trenggalek dengan cara memperdagangkan dan menyimpan segala jenis minuman yang memabukkan diperuntukkan masyarakat secara sembunyi-sembunyi tanpa ijin dari pejabat berwenang.
Melanggar : Pasal 109 ayat (1) Jo pasal 63 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat |