Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2024/PN Trk PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG TRENGGALEK 1.TRI HANDOKO EDI
2.NANING FARKHUNDAH
3.ASIS SUWITO
4.LILIK HADIATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2024/PN Trk
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat 18/04/2024
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG TRENGGALEK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TRI HANDOKO EDI
2NANING FARKHUNDAH
3ASIS SUWITO
4LILIK HADIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 111.630.986,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Tergugat I, II, III dan IV) adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, II, III dan IV) untuk membayar lunas sekaligus dan seketika seluruh sisa pinjaman/kreditnya sebesar Rp. 111.630.986,- (Seratus sebelas juta enam ratus tiga puluh ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah) yang terdiri dari sisa pokok Rp. 100.472.897,- (Seratus juta empat ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus Sembilan puluh tujuh rupiah) ditambah bunga berjalan sebesar Rp. 11.158.089,- (Sebelas juta seratus lima puluh delapan ribu delapan puluh sembilan rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
  4.  Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, II, III dan IV) apabila selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap segala hak dari yang berhutang baik yang berupa agunan/jaminan, gaji/upah atau hak-hak lainnya termasuk namun tidak terbatas pada uang pensiun yang akan diterima atau dimiliki oleh Para Tergugat dan seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat (Tergugat I, II, III dan IV) dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit  Para Tergugat (Tergugat I, II dan III) kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

 

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak