Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya,
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat,
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar seluruh tunggakan angsuran pinjaman/kreditnya (Tunggakan Pokok danTunggakan Bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 123.653.782,61(Seratus dua puluh tiga juta enam ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah enam puluh satu sen). ApabilaTergugat I dan II tidak membayar seluruh tunggakan angsuran pinjaman/kreditnya (Tunggakan Pokok danTunggakan Bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka kepada Tergugat I dan II untuk segera menyerahkan objek Agunan tersebut untuk dilelang dan hasilpenjualan dari lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan II kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Meletakan pengumuman Lelang Agunan pada objek jaminan tersebut diatas.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek berkenan mengabulkannya |