Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2024/PN Trk PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG TRENGGALEK 1.MUFARODIN
2.Reny Ike Pebrianita
3.BASIRUN
4.SITI MUDRIKAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2024/PN Trk
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat 02/05/2024
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG TRENGGALEK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YULI BIANTOROPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG TRENGGALEK
Tergugat
NoNama
1MUFARODIN
2Reny Ike Pebrianita
3BASIRUN
4SITI MUDRIKAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 144.425.727,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Tergugat I, II, III dan IV) adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, II, III dan IV) untuk membayar lunas sekaligus dan seketika seluruh sisa pinjaman/kreditnya sebesar Rp. 144.425.727,- (Seratus empat puluh empat juta empat ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) yang terdiri dari sisa pokok Rp. 123.425.739,- (Seratus dua puluh tiga juta empat ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah) ditambah bunga berjalan sebesar Rp. 20.999.988,- (Dua puluh juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
  4.  Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, II, III dan IV) apabila selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap segala hak dari yang berhutang baik yang berupa agunan/jaminan, gaji/upah atau hak-hak lainnya termasuk namun tidak terbatas pada uang pensiun yang akan diterima atau dimiliki oleh Para Tergugat dan seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat (Tergugat I, II, III dan IV) dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit  Para Tergugat (Tergugat I, II,  III dan IV) kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak