Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
10/Pid.B/2024/PN Trk | SITI KARTINAWATI, S.H. | IMAM BAIHAKI Bin SUPENO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pid.B/2024/PN Trk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-113/Biasa/2/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair : Bahwa ia terdakwa IMAM BAIHAKI Bin SUPENO, pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di jalan Raya Suruh - Dongko Km 16 alamat Dusun Gading Rt.29 Rw.11 Desa Suruh Kec. Suruh Kab. Trenggalek atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 06.00 Wib, Terdakwa yang mempunyai niat hendak megambil barang milik orang lain tanpa izin pemiliknya, berangkat dari rumahnya alamat Dsn. Pakuran Rt. 7 Rw. 4 Desa Depok Kec. Panggul Kab. Trenggalek dengan berjalan kaki, sesampainya di Dsn. Gebang Rt. 26 Rw.08 Desa Kertosono Kec. Panggul Kab. Trenggalek, Terdakwa melihat sepeda motor Honda Supra X warna hitam Nomor Polisi L 3880 XL milik pamannya Sdr. Solikin sedang terparkir di pinggir jalan dengan kondisi kunci kontak masih menancap, Terdakwa yang sudah sering kali meminjam sepeda motor tersebut kemudian pergi ke arah Kecamana Suruh dengan mengendarai kendaraan tersebut, sesampainya di jalan Raya Suruh-Dongko Km 16 alamat Dusun Gading Rt 29 Rw.11 Desa Suruh Kec. Suruh Kab. Trenggalek, Terdakwa berhenti lalu memarkir sepeda motor Honda Supra X warna hitam Nomor Polisi L 3880 XL di pinggir jalan, setelah mengawasi keadaan sekitar aman dan sepi kemudian sekira pukul 08.00 Wib, ketika ada seorang Perempuan bernama sdri. RENI FARESTI melintas di jalan tersebut dengan mengendarai sepeda motor Merk Honda Beat warna merah tahun 2014, Nomor Polisi AG-2982-ZZ, berjalan / bergerak ke arah Terdakwa seorang diri, saat sudah dekat , Terdakwa langsung berdiri di tengah jalan lalu menghadang Saksi korban RENI FARESTI dengan merentangkan / membentangkan kedua tangannya sehingga Saksi korban RENI FARESTI menghentikan sepeda motornya, setelah itu Terdakwa berjalan mendekati Saksi korban RENI FARESTI langsung memegang stir sepeda motor sebelah kiri yang di kendarai Saksi korban RENI FARESTI dengan menggunakan tangan kirinya sedangkan tangan kanan menyikut / mendorong lengan kiri Saksi korban RENI FARESTI hingga terjatuh ke atas aspal, setelah berhasil menguasai sepeda motor tersebut selanjutnya sepeda motor Merk Honda Beat warna merah tahun 2014 No.pol.: AG-2982-ZZ, Noka : MH1 JFM217EK041330 Nosin : JFM2E1033003, Terdakwa kendarai di bawa ke arah Ponorogo, sementara itu, Saksi korban RENI FARESTI yang jatuh terhempas di atas aspal mengalami luka memar pada lengan kiri atas, kemudian di tolong oleh Saksi SUWARJI yang kebetulan lewat di tempat tersebut selanjutnya saksi SUWARJI yang mengetahui kalau sepeda motor milik Saksi korban RENI FARESTI di rampas/ diambil secara paksa oleh Terdakwa kemudian mengejar Terdakwa tapi karena jalanan ramai akhirnya Saksi SUWARJI kehilangan jejak Terdakwa ; Bahwa sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 440/901/406.024.22/2023 tanggal 21 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Bambang Mulyono dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedomo Kab.Trenggalek yang bertugas pada Puskesmas Suruh, dalam kesimpulannya disebutkan, adanya luka babras dan bengkak di lengan kiri atas sdri. RENI FARESTI kurang lebih 8 x 10 cm, dimungkinkan karena adanya benturan dengan benda tumpul keras dengan kekuatan ringan sampai dengan sedang. Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna merah tahun 2014 No.pol.: AG-2982-ZZ, Noka : MH1 JFM217EK041330 Nosin : JFM2E1033003 beserta kunci kontak dan STNK yang ada di dalam jok sepeda motor, tanpa seizin pemiliknya Saksi korban RENI FARESTI, akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban RENI FARESTI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) .----------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (1) KUHP.-------------------------
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa IMAM BAIHAKI Bin SUPENO, pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 08.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di jalan Raya Suruh-Dongko Km 16 alamat Dusun Gading Rt.29 Rw.11 Desa Suruh Kec. Suruh Kab. Trenggalek atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------- Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 06.00 Wib, Terdakwa yang mempunyai niat hendak megambil barang milik orang lain tanpa izin pemiliknya, berangkat dari rumahnya alamat Dsn. Pakuran Rt. 7 Rw. 4 Desa Depok Kec. Panggul Kab. Trenggalek dengan berjalan kaki, sesampainya di Dsn. Gebang Rt. 26 Rw.08 Desa Kertosono Kec. Panggul Kab. Trenggalek, Terdakwa melihat sepeda motor Honda Supra X warna hitam Nomor Polisi L 3880 XL milik pamannya Sdr. Solikin sedang terparkir di pinggir jalan dengan kondisi kunci kontak masih menancap, Terdakwa yang sudah sering kali meminjam sepeda motor tersebut kemudian pergi ke arah Kecamana Suruh dengan mengendarai kendaraan tersebut, sesampainya di jalan Raya Suruh-Dongko Km 16 alamat Dusun Gading Rt 29 Rw.11 Desa Suruh Kec. Suruh Kab. Trenggalek, Terdakwa berhenti lalu memarkir sepeda motor Honda Supra X warna hitam Nomor Polisi L 3880 XL di pinggir jalan, setelah mengawasi keadaan sekitar aman dan sepi kemudian sekira pukul 08.00 Wib, ketika ada seorang Perempuan bernama sdri. RENI FARESTI melintas di jalan tersebut dengan mengendarai sepeda motor Merk Honda Beat warna merah tahun 2014, Nomor Polisi AG-2982-ZZ, berjalan / bergerak ke arah Terdakwa seorang diri, saat sudah dekat , Terdakwa langsung berdiri di tengah jalan lalu menghadang Saksi korban RENI FARESTI dengan merentangkan / membentangkan kedua tangannya sehingga Saksi korban RENI FARESTI menghentikan sepeda motornya, setelah itu Terdakwa berjalan mendekati Saksi korban RENI FARESTI langsung memegang stir sepeda motor sebelah kiri yang di kendarai Saksi korban RENI FARESTI dengan menggunakan tangan kirinya sedangkan tangan kanan menyikut / mendorong lengan kiri Saksi korban RENI FARESTI hingga terjatuh ke atas aspal, setelah berhasil menguasai sepeda motor tersebut selanjutnya sepeda motor Merk Honda Beat warna merah tahun 2014 No.pol.: AG-2982-ZZ, Noka : MH1 JFM217EK041330 Nosin : JFM2E1033003, Terdakwa kendarai di bawa ke arah Ponorogo, sementara itu, Saksi korban RENI FARESTI yang jatuh terhempas di atas aspal mengalami luka memar pada lengan kiri atas, kemudian di tolong oleh Saksi SUWARJI yang kebetulan lewat di tempat tersebut selanjutnya saksi SUWARJI yang mengetahui kalau sepeda motor milik Saksi korban RENI FARESTI di rampas/ diambil secara paksa oleh Terdakwa kemudian mengejar Terdakwa tapi karena jalanan ramai akhirnya Saksi SUWARJI kehilangan jejak Terdakwa ; Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna merah tahun 2014 No.pol.: AG-2982-ZZ, Noka : MH1 JFM217EK041330 Nosin : JFM2E1033003 beserta kunci kontak dan STNK yang ada di dalam jok sepeda motor, tanpa seizin pemiliknya Saksi korban RENI FARESTI, akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban RENI FARESTI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) .---------- -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |