Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2024/PN Trk SITI KARTINAWATI, S.H. IMAM BAIHAKI Bin SUPENO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 10/Pid.B/2024/PN Trk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-113/Biasa/2/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SITI KARTINAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM BAIHAKI Bin SUPENO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Drs. Pujihandi, S.H.,M.H, DkkIMAM BAIHAKI Bin SUPENO
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

Bahwa ia terdakwa IMAM BAIHAKI Bin SUPENO, pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  dalam tahun 2023 bertempat di jalan Raya Suruh - Dongko Km 16 alamat Dusun Gading Rt.29 Rw.11 Desa Suruh Kec. Suruh Kab. Trenggalek atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Trenggalek, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan  mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 06.00 Wib, Terdakwa  yang mempunyai niat hendak megambil barang milik orang lain tanpa izin pemiliknya, berangkat dari rumahnya alamat Dsn. Pakuran Rt. 7 Rw. 4 Desa Depok Kec. Panggul Kab. Trenggalek dengan berjalan kaki,  sesampainya di Dsn. Gebang Rt. 26 Rw.08 Desa Kertosono Kec. Panggul Kab. Trenggalek, Terdakwa melihat sepeda motor Honda Supra X warna hitam Nomor Polisi  L 3880 XL milik pamannya Sdr. Solikin sedang terparkir di pinggir jalan dengan kondisi kunci kontak masih menancap, Terdakwa yang sudah sering kali meminjam sepeda motor tersebut kemudian pergi  ke arah Kecamana Suruh dengan  mengendarai kendaraan tersebut, sesampainya di jalan Raya Suruh-Dongko Km 16 alamat  Dusun Gading Rt 29 Rw.11 Desa Suruh Kec. Suruh Kab. Trenggalek, Terdakwa  berhenti  lalu memarkir sepeda motor Honda Supra X warna hitam Nomor Polisi  L 3880 XL di pinggir jalan, setelah mengawasi keadaan sekitar aman dan sepi kemudian sekira pukul 08.00 Wib, ketika ada seorang Perempuan bernama  sdri. RENI FARESTI melintas di jalan tersebut dengan mengendarai sepeda motor Merk Honda Beat warna merah tahun 2014, Nomor Polisi AG-2982-ZZ, berjalan / bergerak ke arah Terdakwa  seorang diri, saat sudah dekat , Terdakwa  langsung berdiri di tengah jalan lalu menghadang Saksi korban RENI FARESTI dengan merentangkan / membentangkan  kedua tangannya sehingga Saksi korban RENI FARESTI menghentikan sepeda motornya, setelah itu Terdakwa berjalan mendekati Saksi korban RENI FARESTI langsung memegang stir sepeda motor sebelah kiri yang di kendarai Saksi korban RENI FARESTI dengan menggunakan tangan kirinya sedangkan tangan kanan menyikut / mendorong  lengan kiri Saksi  korban RENI FARESTI  hingga terjatuh ke atas aspal, setelah berhasil menguasai sepeda motor tersebut selanjutnya sepeda motor Merk Honda Beat warna merah tahun 2014 No.pol.: AG-2982-ZZ, Noka : MH1 JFM217EK041330 Nosin : JFM2E1033003, Terdakwa  kendarai di bawa ke arah Ponorogo, sementara itu, Saksi korban RENI FARESTI yang jatuh terhempas di atas aspal  mengalami luka memar pada lengan kiri  atas, kemudian di tolong oleh Saksi SUWARJI yang kebetulan lewat di tempat tersebut selanjutnya saksi SUWARJI yang mengetahui  kalau sepeda motor milik Saksi  korban RENI FARESTI di rampas/ diambil secara paksa oleh Terdakwa  kemudian mengejar Terdakwa  tapi karena jalanan ramai akhirnya Saksi SUWARJI kehilangan jejak Terdakwa ;

Bahwa  sesuai  dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 440/901/406.024.22/2023 tanggal  21 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Bambang Mulyono dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedomo Kab.Trenggalek yang bertugas pada Puskesmas Suruh, dalam kesimpulannya disebutkan, adanya luka babras dan bengkak di lengan kiri atas sdri. RENI FARESTI kurang lebih 8 x 10 cm, dimungkinkan karena adanya benturan dengan benda tumpul keras dengan kekuatan ringan  sampai dengan sedang.

Bahwa Terdakwa mengambil  1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna merah tahun 2014 No.pol.: AG-2982-ZZ, Noka : MH1 JFM217EK041330 Nosin : JFM2E1033003 beserta kunci kontak dan STNK yang ada di dalam jok sepeda motor, tanpa seizin pemiliknya Saksi korban RENI FARESTI, akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban RENI FARESTI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) .----------

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (1)  KUHP.-------------------------

 

 

Subsidair :

 

Bahwa ia terdakwa IMAM BAIHAKI Bin SUPENO, pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 08.00 Wib,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  dalam tahun 2023 bertempat di jalan Raya Suruh-Dongko Km 16 alamat Dusun Gading Rt.29 Rw.11 Desa Suruh Kec. Suruh Kab. Trenggalek atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Trenggalek, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,   perbuatan  mana dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------

Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 06.00 Wib, Terdakwa  yang mempunyai niat hendak megambil barang milik orang lain tanpa izin pemiliknya, berangkat dari rumahnya alamat Dsn. Pakuran Rt. 7 Rw. 4 Desa Depok Kec. Panggul Kab. Trenggalek dengan berjalan kaki,  sesampainya di Dsn. Gebang Rt. 26 Rw.08 Desa Kertosono Kec. Panggul Kab. Trenggalek, Terdakwa melihat sepeda motor Honda Supra X warna hitam Nomor Polisi  L 3880 XL milik pamannya Sdr. Solikin sedang terparkir di pinggir jalan dengan kondisi kunci kontak masih menancap, Terdakwa yang sudah sering kali meminjam sepeda motor tersebut kemudian pergi  ke arah Kecamana Suruh dengan  mengendarai kendaraan tersebut, sesampainya di jalan Raya Suruh-Dongko Km 16 alamat  Dusun Gading Rt 29 Rw.11 Desa Suruh Kec. Suruh Kab. Trenggalek, Terdakwa  berhenti  lalu memarkir sepeda motor Honda Supra X warna hitam Nomor Polisi  L 3880 XL di pinggir jalan, setelah mengawasi keadaan sekitar aman dan sepi kemudian sekira pukul 08.00 Wib, ketika ada seorang Perempuan bernama  sdri. RENI FARESTI melintas di jalan tersebut dengan mengendarai sepeda motor Merk Honda Beat warna merah tahun 2014, Nomor Polisi AG-2982-ZZ, berjalan / bergerak ke arah Terdakwa  seorang diri, saat sudah dekat , Terdakwa  langsung berdiri di tengah jalan lalu menghadang Saksi korban RENI FARESTI dengan merentangkan / membentangkan  kedua tangannya sehingga Saksi korban RENI FARESTI menghentikan sepeda motornya, setelah itu Terdakwa berjalan mendekati Saksi korban RENI FARESTI langsung memegang stir sepeda motor sebelah kiri yang di kendarai Saksi korban RENI FARESTI dengan menggunakan tangan kirinya sedangkan tangan kanan menyikut / mendorong  lengan kiri Saksi  korban RENI FARESTI  hingga terjatuh ke atas aspal, setelah berhasil menguasai sepeda motor tersebut selanjutnya sepeda motor Merk Honda Beat warna merah tahun 2014 No.pol.: AG-2982-ZZ, Noka : MH1 JFM217EK041330 Nosin : JFM2E1033003, Terdakwa  kendarai di bawa ke arah Ponorogo, sementara itu, Saksi korban RENI FARESTI yang jatuh terhempas di atas aspal  mengalami luka memar pada lengan kiri  atas, kemudian di tolong oleh Saksi SUWARJI yang kebetulan lewat di tempat tersebut selanjutnya saksi SUWARJI yang mengetahui  kalau sepeda motor milik Saksi  korban RENI FARESTI di rampas/ diambil secara paksa oleh Terdakwa  kemudian mengejar Terdakwa  tapi karena jalanan ramai akhirnya Saksi SUWARJI kehilangan jejak Terdakwa ;

Bahwa Terdakwa mengambil  1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna merah tahun 2014 No.pol.: AG-2982-ZZ, Noka : MH1 JFM217EK041330 Nosin : JFM2E1033003 beserta kunci kontak dan STNK yang ada di dalam jok sepeda motor, tanpa seizin pemiliknya Saksi korban RENI FARESTI, akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban RENI FARESTI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) .----------

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya