Petitum |
- Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
- Menyatakan perjanjian secara lisan sewa tanah dan bangunan milik Penggugat SHM Nomor: 204/Kelurahan Tamanan di RT 06 RW 02 Kelurahan Tamanan, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek antara Penggugat dengan Tergugat di manaTergugat harus membayar biaya sewa kepada Penggugat sesuai kesepakatan dan sewaktu-waktu bila Penggugat membutuhkan tanah dan bangunan tersebut, maka Tergugat harus siap untuk mengosongkan tanah dan bangunan tersebut dan mengembalikannya kepada Penggugat adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakanperbuatan Tergugat tidak mau mengosongkan tanah dan bangunan milik Penggugat SHM Nomor: 204/Kelurahan Tamanan di RT 06 RW 02 Kelurahan Tamanan, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek dan membayar tunggakan biaya sewa senilai Rp 51.250.000 (Lima puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)merupakan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan biaya sewa senilai Rp 51.250.000 (Lima puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan bunga 0,5 % (nol koma lima persen) tiap bulan atau 6 % (enam persen) tiap tahun;
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah dan bangunan milik Penggugat SHM Nomor: 204/Kelurahan Tamanan di RT 06 RW 02 Kelurahan Tamanan, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalekdalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
Atau jika Pengadilan Negeri Trenggalek berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya. |