Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Bth/2016/PN Trk Sri Rahayu 1.Misdi Riyanto
2.Sulami
3.Kongso
4.Muhanudi
5.Nunudianto
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Sep. 2016
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 8/Pdt.Bth/2016/PN Trk
Tanggal Surat Kamis, 22 Sep. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sri Rahayu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs.PUJIHANDI,SH,MH.,DkSri Rahayu
2H. Musnaam, SH.,M.HumSri Rahayu
Tergugat
NoNama
1Misdi Riyanto
2Sulami
3Kongso
4Muhanudi
5Nunudianto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi:

Menangguhkan pelaksanaan eksekusi perkara No: 934K/Pdt/2012  jo No: 505/PDT/2011/PT.SBY jo No:  01/Pdt.G/2011/PN.TL;

Dalam Pokok Perkara:

1.Menyatakan perlawanan pelawan adalah pelawan yang benar dan jujur;

2.Menghukum  Pelawan dan Para Terlawan untuk mematuhi dan melaksanakan isi perdamaian dalam bentuk Surat Pernyataan Bersama tanggal 11 Agustus 2012 yang dilegalisasi Notaris Sulin, SH, MH di Blitar dengan didukung Surat Pernyataan perdamaian dari Pelawan tanggal 10 Juni 2012 dan Surat Pernyataan perdamaian dari Para Terlawan tanggal 18 Juni 2012terkait dengan perkara perdata No: 934K/Pdt/2012 jo No: 505/PDT/2011/PT.SBY jo No:  01/Pdt.G/2011/PN.TL;

3.Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain:

Mohon keadilan dengan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak