Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus/2024/PN Trk IPE WIRYANINGTYAS, S.H. OKY ANGGA SAPUTRA Bin. SUTRISNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 14/Pid.Sus/2024/PN Trk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-159/Biasa/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IPE WIRYANINGTYAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKY ANGGA SAPUTRA Bin. SUTRISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN  REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TRENGGALEK

Jl. Dewi Sartika No.10 Trenggalek 66315     

       Telp/Fax (0355) 791649   Email : kejaksaan.negeri.trenggalek@gmail.com

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                             P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “

 

SURAT  DAKWAAN

NO. REG. PERK. : PDM- 7/TRGAL/2/2024.

 

A.      IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap                             :    OKY ANGGA SAPUTRA Bin SUTRISNO.

NIK                                             :    3503061510930002;

Tempat lahir                               :    Trenggalek;

Umur/tanggal lahir                     :    31  tahun / 15 Oktober 1993;

Jenis kelamin                              :    Laki-laki ;

Kebangsaan/kewarganegaraan   :    Indonesia ;

Tempat tinggal                            :    Dusun Soko RT.011 RW.002 Desa Ngentrong Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek;

A g a m a                                    :    I s l a m ;

Pekerjaan                                    :    Wiraswasta;

Pendidikan                                  :    SMK tamat.

 

B.     STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN                       

1.  Penangkapan                          :    tanggal 12-12-2023 s/d tanggal 13-12-2023.

2.  Penahanan                              :

     - Penyidik                               :    Rutan,sejak tgl.13-12-2023 s/d tgl.01-01-2024

     - Perpanjangan PU                 :    Rutan,sejak tgl.02-01-2024 s/d tgl.10-02-2024

     - Perpanjangan Hakim           :    Rutan,sejak tgl.11-02-2024 s/d tgl.11-03-2024

     - Penuntut Umum                   :    Rutan,sejak tgl.29-02-2024 s/d tgl.19-03-2024

 

  1. DAKWAAN

         Kesatu  :

------------ Bahwa terdakwa OKY ANGGA SAPUTRA Bin SUTRISNO pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Dsn. Krandon  RT.011 RW.002 Desa Kerjo Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek atau setidak-tidaknya termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, yang berwenang  mengadili, melakukan tindak pidana, yang memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu  sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Unit I Satresnarkoba Polres Trenggalek (saksi Paryono,SH, Mahesa Cahyo T,SH,M., M.Darojatus Syaroful Ula,SH, Jayeng Panji Trisna,SH dan Yolanda Aji N,SH.) mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran pil dobel L di wilayah Kec. Karangan Kab. Trenggalek, kemudian petugas tersebut melakukan penyelidikan terlebih dahulu dan tepatnya pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 18.00 WIB petugas mengamankan saksi  Muh. Ilham Arrafli als. Deglek Bin. Ali Muhsin di depan rumahnya di Dsn. Krandon Rt.011 Rw.002 Ds. Kerjo Kec. Karangan Kab. Trenggalek, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 13 (tiga belas) kit grenjeng rokok  berisi @ 4 butir pil dobel L dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok Raptor dan 5 (lima) kit grenjeng rokok  berisi @ 4 butir pil dobel L dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok Boy yang disimpan didalam saku celananya.
  • Bahwa saksi Muh. Ilham Arrafli als. Deglek Bin. Ali Muhsin mendapatkan pil dobel L tersebut membeli dari terdakwa Oky Angga Saputra Bin. Sutrisno pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira jam 16.30 WIB di rumah kontrakan terdakwa di Dsn. Krandon Rt. 011 Rw. 002 Ds. Kerjo Kec. Karangan Kab. Trenggalek , sebanyak 100 (seratus) butir pil dobel L kemasan plastik hitam dengan harga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terdakwa   Oky Angga Saputra Bin Sutrisno, dan tepatnya pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 19.30 WIB saat terdakwa Oky Angga Saputra Bin Sutrisno bekerja di warung nasi goreng Pak Atmo masuk Kelurahan Ngantru Kec./Kab. Trenggalek, dilakukan penangkapan, kemudian saat dilakukan  penggeledahan badan dan bangunan ditemukan barang bukti berupa 65 (enam puluh lima) butir pil dobeL L kemasan plastik bening, 17 (tujuh belas) butir pil dobeL L kemasan plastik bening, 100 (seratus) butir pil dobeL L kemasan plastik hitam, 8 (delapan) buah botol warna putih, 1 (satu) buah tas punggung warna coklat, Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 1 (satu) buah dompet warna coklat, dan 1 (satu) buah handphone merk Redmi Note 10 warna biru dongker IMEI 1 : 864338057003401 dan IMEI 2 : 864338057003419 dengan nomor Simcard 1 : 087846543180, selanjutnya petugas membawa terdakwa Oky Angga Saputra  beserta barang bukti tersebut ke Polres Trenggalek guna proses penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa Oky Angga Saputra Bin Sutrisno mendapatkan pil dobel L tersebut membeli  dari Sdr. RUDI (DPO) alamat Tulungagung pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira jam 10.00 WIB transaksi  di depan terminal Tulungagung sebanyak 200 (dua ratus) butir pil dobel L kemasan plastik bening dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa Oky Angga Saputra Bin Sutrisno selain menjual kepada saksi Muh. Ilham Arrafli als. Deglek Bin. Ali Muhsin, juga kepada temannya yang bernama Bagus alamat Kecamatan Karangan dan teman-teman lainnya
  • Bahwa terdakwa mengedarkan / menjual pil dobel L dimaksud kepada saksi Muh. Ilham Arrafli als. Deglek Bin. Ali Muhsin sudah sering kali sejak bulan Juli 2023, akan tetapi yang diingat yang terakhir pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 16.30 WIB tersebut, dengan cara :  

Awalnya pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa dihubungi saksi  Muh. Ilham Arrafli als. Deglek Bin Ali Muhsin melalui pesan WhatsApp yang intinya pesen pil dobel L sebanyak 100 (seratus) butir pil dobel L,selanjutnya oleh terdakwa dijawab ‘Ada’ , setelah itu terdakwa menyuruh saksi Muh. Ilham Arrafli als. Deglek Bin Ali Muhsin datang kerumah kontrakan terdakwa untuk mengambil pil dobel L sendiri di dalam tempat bekas cat, akhirnya  sekira pukul 16.30 Wib saksi Muh. Ilham Arrafli als. Deglek Bin Ali Muhsin datang ke rumah kontrakan terdakwa di Dsn. Krandon Rt. 011 Rw. 002 Ds. Kerjo Kec. Karangan Kab. Trenggalek untuk mengambil pil dobel L tersebut, setelah saksi Muh. Ilham Arrafli als. Deglek Bin Ali Muhsin selesai mengambil pil dobel L dimaksud , kemudian memberi kabar kalau sudah mengambil pesanan pil dobel L sebanyak 100 (seratus) butir pil dobel L kemasan plastik hitam tersebut namun uang pembelian sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah)   belum  dibayar dan akan dibayar jika saksi Muh. Ilham Arrafli als. Deglek Bin Ali Muhsin sudah memiliki uang.

  • Bahwa tujuan terdakwa mengedarkan sedian farmasi berupa pil dobel L tersebut untuk mendapatkan keuntungan berupa uang sejumlah Rp.30.000,-  dan bisa mengkonsumsi pil dobel L secara gratis , dan Terdakwa dalam mengedarkan sedian farmasi berupa pil dobel L tersebut tidak ada ijin edarnya karena dikemas dalam plastik hitam, yang kemudian oleh saksi Muh.Ilham Arrafli als.Deglek dikemas dalam grenjeng rokok, kemudian ditaruh kedalam bekas bungkus rokok, jadi bukan kemasan aslinya , sehingga hal tersebut tidak lazim, disamping itu standar persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan  dan mutunya tidak dapat dipertanggungjawabkan, akibatnya jika obat tablet warna putih berlogo LL tersebut dikonsumsi tanpa ada petunjuk ahlinya akan membahayakan kesehatan konsumen.
  • Bahwa NATALIA TRISNASARI, S.Si. Apt selaku Ahli dari Dinas Kesehatan Kab. Trenggalek menerangkan bahwa pada Dinas Kesehatan Kab. Trenggalek , tidak ada ijin usaha farmasi atas nama Oky Angga Saputra Bin Sutrisno.
  • Bahwa setelah barang bukti berupa pil dobel L yang disita dari terdakwa (disisihkan sebanyak  10 (sepuluh) butir dan  dari saksi MUH. ILHAM ARRAFLI Als. DEGLEK Bin. ALI MUHSIN disisihkan sebanyak 8 (delapan) butir untuk dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik Forensik Polda Jatim Surabaya dengan hasil : berdasarkan Berita Acara hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No.LAB.: 09781/NOF/2023 tanggal 20 Desember 2023 menyebutkan barang bukti nomor : 31604/2023/NOF dan  nomor 31605/2023/NOF berupa 8 (delapan)  butir tablet warna putih logo “LL” yang disita dari saksi MUH. ILHAM ARRAFLI Als. DEGLEK Bin. ALI MUHSIN , dan 10 (sepuluh)  butir tablet warna putih logo “LL” yang disita dari terdakwa Oky Angga Saputra Bin Sutrisno , adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras. ------------------

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 jo pasal 138 ayat (2)  dan ayat (3)  Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU :

Kedua :

------------Bahwa terdakwa OKY ANGGA SAPUTRA Bin SUTRISNO pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Dasn Krandon  RT.011 RW.002 Desa Kerjo Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek atau setidak-tidaknya termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, yang berwenang  mengadili, melakukan tindak pidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian, yang terkait dengan sedian farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara  sebagai berikut : ----

  • Bahwa awalnya Unit I Satresnarkoba Polres Trenggalek (saksi Paryono,SH, Mahesa Cahyo T,SH,M., M.Darojatus Syaroful Ula,SH, Jayeng Panji Trisna,SH dan Yolanda Aji N,SH.) mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran pil dobel L di wilayah Kec. Karangan Kab. Trenggalek, kemudian petugas tersebut melakukan penyelidikan terlebih dahulu dan tepatnya pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 18.00 WIB petugas mengamankan saksi  Muh. Ilham Arrafli als. Deglek Bin. Ali Muhsin di depan rumahnya di Dsn. Krandon Rt.011 Rw.002 Ds. Kerjo Kec. Karangan Kab. Trenggalek, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 13 (tiga belas) kit grenjeng rokok  berisi @ 4 butir pil dobel L dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok Raptor dan 5 (lima) kit grenjeng rokok  berisi @ 4 butir pil dobel L dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok Boy yang disimpan didalam saku celananya.
  • Bahwa saksi Muh. Ilham Arrafli als. Deglek Bin Ali Muhsin mendapatkan pil dobel L tersebut membeli dari terdakwa Oky Angga Saputra Bin. Sutrisno pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira jam 16.30 WIB di rumah kontrakan terdakwa di Dsn. Krandon Rt. 011 Rw. 002 Ds. Kerjo Kec. Karangan Kab. Trenggalek , sebanyak 100 (seratus) butir pil dobel L kemasan plastik hitam dengan harga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terdakwa   Oky Angga Saputra Bin Sutrisno, dan tepatnya pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 19.30 WIB saat terdakwa Oky Angga Saputra Bin Sutrisno bekerja di warung nasi goreng Pak Atmo masuk Kelurahan Ngantru Kec./Kab. Trenggalek, dilakukan penangkapann, kemudian saat dilakukan  penggeledahan badan dan bangunan ditemukan barang bukti berupa 65 (enam puluh lima) butir pil dobeL L kemasan plastik bening, 17 (tujuh belas) butir pil dobeL L kemasan plastik bening, 100 (seratus) butir pil dobeL L kemasan plastik hitam, 8 (delapan) buah botol warna putih, 1 (satu) buah tas punggung warna coklat, Uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), 1 (satu) buah dompet warna coklat, dan 1 (satu) buah handphone merk Redmi Note 10 warna biru dongker IMEI 1 : 864338057003401 dan IMEI 2 : 864338057003419 dengan nomor Simcard 1 : 087846543180, selanjutnya petugas membawa terdakwa Oky Angga Saputra  beserta barang bukti tersebut ke Polres Trenggalek guna proses penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa Oky Angga Saputra Bin Sutrisno mendapatkan pil dobel L tersebut membeli  dari Sdr. RUDI (DPO) alamat Tulungagung pada hari Minggu  tanggal 10 Desember 2023 sekira jam 10.00 WIB transaksi  di depan terminal Tulungagung sebanyak 200 (dua ratus) butir pil dobel L kemasan plastik bening dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa Oky Angga Saputra Bin Sutrisno selain menjual kepada saksi Muh. Ilham Arrafli als. Deglek Bin. Ali Muhsin, juga kepada temannya yang bernama Bagus alamat Kecamatan Karangan dan teman-teman lainnya
  • Bahwa terdakwa mengedarkan / menjual pil dobel L dimaksud kepada saksi Muh. Ilham Arrafli als. Deglek Bin. Ali Muhsin sudah sering kali sejak bulan Juli 2023, akan tetapi yang diingat yang terakhir pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 16.30 WIB tersebut, dengan cara :

Awalnya pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa dihubungi saksi  Muh. Ilham Arrafli als. Deglek Bin Ali Muhsin melalui pesan WhatsApp yang intinya pesen pil dobel L sebanyak 100 (seratus) butir pil dobel L,selanjutnya oleh terdakwa dijawab ‘Ada’ , setelah itu terdakwa menyuruh saksi Muh. Ilham Arrafli als. Deglek Bin Ali Muhsin datang kerumah kontrakan terdakwa untuk mengambil pil dobel L sendiri di dalam tempat bekas cat, akhirnya  sekira pukul 16.30 Wib saksi Muh. Ilham Arrafli als. Deglek Bin Ali Muhsin datang ke rumah kontrakan terdakwa di Dsn. Krandon Rt. 011 Rw. 002 Ds. Kerjo Kec. Karangan Kab. Trenggalek untuk mengambil pil dobel L tersebut, setelah saksi Muh. Ilham Arrafli als. Deglek Bin Ali Muhsin selesai mengambil pil dobel L dimaksud , kemudian memberi kabar kalau sudah mengambil pesanan pil dobel L sebanyak 100 (seratus) butir pil dobel L kemasan plastik hitam tersebut namun uang pembelian sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah)   belum dibayar  dan akan dibayar jika saksi Muh. Ilham Arrafli als. Deglek Bin Ali Muhsin sudah memiliki uang.

  • Bahwa tujuan terdakwa mengedarkan sedian farmasi berupa pil dobel L tersebut untuk mendapatkan keuntungan berupa uang sejumlah Rp.30.000,-  dan bisa mengkonsumsi pil dobel L secara gratis , dan Terdakwa dalam mengedarkan sedian farmasi berupa pil dobel L tersebut tidak ada ijin edarnya karena dikemas dalam plastik hitam, yang kemudian oleh saksi Muh.Ilham Arrafli als.Deglek dikemas dalam grenjeng rokok, kemudian ditaruh kedalam bekas bungkus rokok,  jadi bukan kemasan aslinya.
  • Bahwa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berwenang mengedarkan sediaan farmasi tergolong obat adalah dilakukan oleh orang yang mempunyai keahlian atau kewenangan yaitu bahwa orang tersebut mempunyai ijasah Apoteker, Asisten Apoteker dan mempunyai Surat Ijin Praktek (SIP) dan bekerja di suatu apotik atau suatu perusahaan farmasi maupun institusi Pemerintah,  sementara  terdakwa  OKY ANGGA SAPUTRA  Bin

 

SUTRISNO hanya berpendidikan tamatan SMK dan bekerja membantu menjual nasi goreng , sehingga tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan sedian farmasi berupa pil dobel L dimaksud.

  • Bahwa NATALIA TRISNASARI, S.Si. Apt selaku Ahli dari Dinas Kesehatan Kab. Trenggalek menerangkan bahwa pada Dinas Kesehatan Kab. Trenggalek , tidak ada ijin usaha farmasi atas nama Oky Angga Saputra Bin Sutrisno.
  • Bahwa setelah barang bukti berupa pil dobel L yang disita dari terdakwa (disisihkan sebanyak  10 (sepuluh) butir dan  dari saksi MUH. ILHAM ARRAFLI Als. DEGLEK Bin. ALI MUHSIN disisihkan sebanyak 8 (delapan) butir untuk dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik Forensik Polda Jatim Surabaya dengan hasil : berdasarkan Berita Acara hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No.LAB.: 09781/NOF/2023 tanggal 20 Desember 2023 menyebutkan barang bukti nomor : 31604/2023/NOF dan  nomor 31605/2023/NOF berupa 8 (delapan)  butir tablet warna putih logo “LL” yang disita dari saksi MUH. ILHAM ARRAFLI Als. DEGLEK Bin. ALI MUHSIN , dan 10 (sepuluh)  butir tablet warna putih logo “LL” yang disita dari terdakwa Oky Angga Saputra Bin Sutrisno , adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras. ------------------

 

-------------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436  ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 145 ayat (1), ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------------------------------------------------------

 

 

               Trenggalek ,  6 Maret  2024

                    PENUNTUT UMUM

 

 

               IPE WIRYANINGTYAS,SH.      

     Jaksa Madya NIP.19660907 198603 2 002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya