Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2024/PN Trk Agustini, S.H. SLAMET RIANTO Als. NYAMIK Bin. MUSANI Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2024/PN Trk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 162/Biasa/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agustini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMET RIANTO Als. NYAMIK Bin. MUSANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Drs. Pujihandi, S.H.,M.H, DkkSLAMET RIANTO Als. NYAMIK Bin. MUSANI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA  :

              

-------- Bahwa terdakwa SLAMET RIANTO Als NYAMIK bin MUSANI bersama BUDI ABDILLAH bin IMAM ROFI’I  pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2023 bertempat di pinggir jalan Desa Cwiri Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung, pasal 84 ayat (2) KUHAP terdakwa ditahan di Polres Trenggalek dan sebagian besar para saksi dalam perkara ini bertempat tinggal lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Trenggalek atau setidak-tidaknya ditempat lain dimana Pengadilan Negeri Trenggalek berwenang, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan mana  dilakukan  terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------

Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira jam 13.00 Wib terdakwa SLAMET RIANTO Als NYAMIK bin MUSANI bertemu dengan Sdr. BUDI ABDILLAH Bin. IMAM ROFI’I (dalam perkara lain) kemudian berbincang-bincang, kemudian Sdr. BUDI ABDILLAH Bin. IMAM ROFI’I berkata kepada terdakwa bahwa Sdr. BUDI ABDILLAH akan membeli sabu-sabu kepada temannya dan menawari terdakwa apakah ingin ikut membeli sekalian, selanjutnya terdakwa mengiyakan dan sepakat akan patungan masing-masing sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk membeli sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp 3.000.000,-(tiga juta rupiah), kemudian Sdr. BUDI ABDILLAH Bin. IMAM ROFI’I memesan sabu-sabu kepada Sdr.AYONK, selanjutnya sekira jam 19.00 Wib terdakwa bertemu dengan Sdr. BUDI ABDILLAH Bin. IMAM ROFI’I kemudian terdakwa mentransfer uang kepada Sdr. BUDI ABDILLAH Bin. IMAM ROFI’I sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) serta memberikan uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Sdr. BUDI ABDILLAH melakukan pembayaran pembelian sabu-sabu kepada sdr. AYONK dengan cara transfer uang sejumlah Rp 3.000.000,-(tiga juta rupiah) menggunakan ATM Sdr. BUDI ABDILLAH , selanjutnya terdakwa pulang dan menunggu kabar dari Sdr. BUDI ABDILLAH Bin. IMAM ROFI’I apabila sabu-sabunya sudah siap untuk diambil, selanjutnya sekira jam 22.00 Wib terdakwa mendapat kabar dari Sdr. BUDI ABDILLAH Bin. IMAM ROFI’I

 

 

                                                                                    -2-

 

bahwa sabu-sabunya sudah siap diambil diranjau di pinggir jalan Desa Cwiri Kec. Kauman Kab. Tulungagung selanjutnya sekira jam 23.00 Wib terdakwa bersama Sdr. BUDI ABDILLAH Bin. IMAM ROFI’I  berboncengan naik sepeda motor untuk mengambil ranjauan sabu-sabu tersebut. Setelah mengambil ranjuan sabu-sabu tersebut terdakwa dengan Sdr. BUDI ABDILLAH Bin. IMAM ROFI’I langsung menuju kerumah terdakwa Dsn Sumberagung RT 09 RW  03 Desa Pakis Kec. Durenan Kab.Trenggalek, selanjutnya terdakwa bersama Sdr. BUDI ABDILLAH Bin. IMAM ROFI’I mengambil sebagian sabu-sabunya dan mengkonsumsi bersama-sama, setelah selesai  mengkonsumsi sabu-sabu tersebut kemudian terdakwa menimbang sisa sabu-sabu dibagi berdua sama rata.

Bahwa sisa sabu-sabu milik terdakwa sebagian dijual kepada saksi BAYU PRAYOGI Als. DALBO Bin. JATMOKO sebanyak 1 (satu) paket setengah (0,35 gram) dan 2 (dua) paket pahe (0,24 gram) seharga Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira jam 23.30 Wib bertempat diwarung kopi Pojok alamat Desa Kamulan Kec. Durenan Kab. Trenggalek sedangkan milik Sdr. BUDI ABDILLAH yang 1 gram digunakan bersama teman-temannya KACEK dan NDUNDUN sisanya yng terakhir digunakan pada hari  Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 08.00 WIB di rumahnya Alamat Dsn. Widoyoko Rt. 020 Rw. 003 Ds. Kamulan Kec. Durenan Kab. Trenggalek.

Bahwa dari Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. 09328/NNF/2023, tanggal 04 Desember 2023, yang di tanda tangani oleh Wadimukti, S.Si,Apt,M.Si, selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya di peroleh suatu kesimpulan bahwa barang bukti dengan 30479/2023/NNF: milik terdakwa SLAMET RIANTO Als NYAMIK bin MUSANI berupa Kristal warna putih adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------

 

       ------------------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------------------

      

KEDUA :

 

-------------Bahwa terdakwa SLAMET RIANTO Als NYAMIK bin MUSANI pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2023 bertempat di warung kopi Pojok alamat Desa Kamulan Kec.Durenan Kab.Trenggalek atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan mana  dilakukan  terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------

Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira jam 13.00 Wib terdakwa SLAMET RIANTO Als NYAMIK bin MUSANI bertemu dengan Sdr. BUDI ABDILLAH Bin. IMAM ROFI’I (dalam perkara lain) kemudian berbincang-bincang, kemudian Sdr. BUDI ABDILLAH Bin. IMAM ROFI’I berkata kepada terdakwa bahwa Sdr. BUDI ABDILLAH akan membeli sabu-sabu kepada temannya dan menawari terdakwa apakah ingin ikut membeli sekalian, selanjutnya terdakwa mengiyakan dan sepakat akan patungan masing-masing sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk membeli sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp 3.000.000,-(tiga juta rupiah), kemudian Sdr. BUDI ABDILLAH Bin. IMAM ROFI’I memesan sabu-sabu kepada Sdr.AYONK, selanjutnya sekira jam 19.00 Wib terdakwa bertemu dengan Sdr. BUDI ABDILLAH Bin. IMAM ROFI’I kemudian terdakwa mentransfer uang kepada Sdr. BUDI ABDILLAH Bin. IMAM ROFI’I sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) serta memberikan uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Sdr. BUDI ABDILLAH melakukan pembayaran pembelian sabu-sabu kepada sdr. AYONK dengan cara transfer uang sejumlah Rp 3.000.000,-(tiga juta rupiah) menggunakan ATM Sdr. BUDI ABDILLAH , selanjutnya terdakwa pulang dan menunggu kabar dari Sdr. BUDI ABDILLAH Bin. IMAM ROFI’I apabila sabu-sabunya sudah siap untuk diambil, selanjutnya sekira jam 22.00 Wib terdakwa mendapat kabar dari Sdr. BUDI ABDILLAH Bin. IMAM ROFI’I  bahwa sabu-sabunya sudah siap diambil diranjau di pinggir jalan Desa Cwiri Kec. Kauman Kab. Tulungagung selanjutnya sekira jam 23.00 Wib terdakwa bersama Sdr. BUDI ABDILLAH Bin. IMAM ROFI’I  berboncengan naik sepeda motor untuk mengambil ranjauan sabu-sabu tersebut. Setelah mengambil ranjuan sabu-sabu tersebut terdakwa dengan Sdr. BUDI ABDILLAH Bin. IMAM ROFI’I langsung menuju kerumah terdakwa Dsn Sumberagung RT 09 RW  03 Desa Pakis Kec. Durenan Kab.Trenggalek, selanjutnya terdakwa bersama Sdr. BUDI ABDILLAH Bin. IMAM ROFI’I mengambil sebagian sabu-sabunya dan mengkonsumsi bersama-sama, setelah selesai mengkonsumsi sabu-sabu tersebut kemudian terdakwa menimbang sisa sabu-sabu dibagi berdua sama rata.

 

 

 

                                                                          -3-

 

Bahwa selanjutnya sisa sabu-sabu milik terdakwa kemudian ditimbang menjadi beberapa paket kemasan plastik klip A sabu-sabu kemasan plastik klip B dengan berat kotor + 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dimasukkan kedalam plastik klip, 1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastik klip C dengan berat kotor + 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram dimasukkan kedalam plastik klip, 1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastik klip D dengan berat kotor + 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dimasukkan kedalam plastik klip, 1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastik klip E dengan berat kotor + 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dimasukkan kedalam plastik klip, 1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastik klip F dengan berat kotor + 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dimasukkan kedalam plastik klip dan 1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastik klip G dengan berat kotor + 0,19 (nol koma sembilan belas) gram tersebut akan terdakwa edarkan dan sebagian akan terdakwa konsumsi sendiri dan yang telah dijual kepada saksi BAYU PRAYOGI Als. DALBO Bin. JATMOKO sebanyak 1 (satu) paket setengah (0,35 gram) dan 2 (dua) paket pahe (0,24 gram) seharga Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira jam 23.30 Wib bertempat diwarung kopi Pojok alamat Desa Kamulan Kec. Durenan Kab. Trenggalek, dengan cara awalnya pada hari Kamis siang tanggal 23 November 2023 saksi BAYU PRAYOGI Als. DALBO Bin. JATMOKO pesan sabu-sabu kepada terdakwa, setelah saksi BAYU PRAYOGI Als. DALBO Bin. JATMOKO transfer uang kepada terdakwa sebesar Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan malamnya saksi BAYU PRAYOGI Als. DALBO Bin. JATMOKO juga transfer lagi kepada terdakwa sebesar Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), sekaligus terdakwa mempunyai hutang kepada saksi  BAYU PRAYOGI Als. DALBO Bin. JATMOKO sebesar Rp 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah), jadi total sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setelah terdakwa mengambil sabu-sabunya di Tulungagung terdakwa memberi kabar kepada saksi BAYU PRAYOGI Als. DALBO Bin. JATMOKO bahwa sabu-sabu pesananya sudah ready, selanjutnya sekira jam 23.30 Wib terdakwa bertemu saksi BAYU PRAYOGI Als. DALBO Bin. JATMOKO diwarung kopi Pojok Alamat Ds. Kamulan Kec. Durenan Kab. Trenggalek untuk memberikan sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket setengah (0,35 gram) dan 2 (dua) paket pahe (0,24 gram).

Bahwa saksi BAYU PRAYOGI Als. DALBO Bin. JATMOKO membeli sabu-sabu kepada terdakwa sekira 3 kali dari bulan Oktober 2023 sampai November 2023 dan yang transaksi terakhir pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira jam 23.30 WIB di pinggir jalan sekitar Indomart Kamulan masuk Desa Kamulan Kec. Durenan Kab. Trenggalek sebanyak 1 (satu) paket setengah (0,35 gram) dan 2 (dua) paket pahe (0,24 gram) seharga Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Bahwa terdakwa selain menjual sabu-sabu kepada  saksi BAYU PRAYOGI Als. DALBO Bin. JATMOKO terdakwa juga menjual sabu-sabu kepada SIMAN dan SAPUAN alamat Desa Kamulan Kec.Durenan Kab.Trenggalek serta GOGON alamat Desa Gador  Kec.Durenan Kab.Trenggalek     

Bahwa terdakwa menjual sabu-sabu tersebut karena mendapatkan keuntungan Rp 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) per gram nya dan bisa menggunakan sabu-sabu secara gratis, namun perbuatan terdakwa diketahui oleh Petugas Polisi sehingga dilakukan penangkapan dan penggeledahan selanjutnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastik klip A dengan berat kotor + 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dimasukkan kedalam plastik klip, 1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastik klip B dengan berat kotor + 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dimasukkan kedalam plastik klip, 1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastik klip C dengan berat kotor + 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram dimasukkan kedalam plastik klip, 1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastik klip D dengan berat kotor + 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dimasukkan kedalam plastik klip, 1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastik klip E dengan berat kotor + 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dimasukkan kedalam plastik klip, 1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastik klip F dengan berat kotor + 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dimasukkan kedalam plastik klip dan 1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastik klip G dengan berat kotor + 0,19 (nol koma sembilan belas) gram milik terdakwa tersebut di dalam lemari kamar terdakwa.

Bahwa selain menyita narkotika jenis sabu-sabu tersebut petugas juga menyita barang milik terdakwaa berupa 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) pack plastik klip, 5 (lima) buah sedotan skrop, 2 (dua) buah pipet kaca bekas, 1 (satu) buah kotak plastik bening, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Merah tanpa nopol berserta STNK atas nama ANTONIUS REDY PRAMONO dan kunci kontak dan 1 (satu) buah handphone Merk OPPO A33 warna Biru Muda imei 1 : 863506050036872 imei 2 : 8863506050036864 nomor sim card 1 : 082334225813.

Bahwa dari Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. 09328/NNF/2023, tanggal 04 Desember 2023, yang di tanda tangani oleh Wadimukti, S.Si,Apt,M.Si, selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya di peroleh suatu kesimpulan bahwa barang bukti dengan 30479/2023/NNF: milik terdakwa SLAMET RIANTO Als NYAMIK bin MUSANI berupa Kristal warna putih adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------

 

                                                                          -4-

 

        ------------------------------------------------------------ AT A U ----------------------------------------------------------------------

       

        KETIGA :  

 

       -------- Bahwa terdakwa SLAMET RIANTO Als NYAMIK bin MUSANI pada hari Jum’at tanggal 24 November 2023 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2023 bertempat di rumah terdakwa alamat Dsn Sumberagung RT 09 RW  03 Desa Pakis Kec. Durenan Kab.Trenggalek atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana  dilakukan  terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa ditangkap Polisi karena kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai, narkotika jenis sabu-sabu terdiri dari 1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastik klip A dengan berat kotor + 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dimasukkan kedalam plastik klip, 1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastik klip B dengan berat kotor + 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dimasukkan kedalam plastik klip, 1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastik klip C dengan berat kotor + 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram dimasukkan kedalam plastik klip, 1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastik klip D dengan berat kotor + 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dimasukkan kedalam plastik klip, 1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastik klip E dengan berat kotor + 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dimasukkan kedalam plastik klip, 1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastik klip F dengan berat kotor + 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dimasukkan kedalam plastik klip dan 1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastik klip G dengan berat kotor + 0,19 (nol koma sembilan belas) gram milik terdakwa tersebut di dalam lemari kamar terdakwa.

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara awalnya pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira jam 13.00 Wib terdakwa SLAMET RIANTO Als NYAMIK bin MUSANI bertemu dengan Sdr. BUDI ABDILLAH Bin. IMAM ROFI’I (dalam perkara lain) kemudian berbincang-bincang, kemudian Sdr. BUDI ABDILLAH Bin. IMAM ROFI’I berkata kepada terdakwa bahwa Sdr. BUDI ABDILLAH akan membeli sabu-sabu kepada temannya dan menawari terdakwa apakah ingin ikut membeli sekalian, selanjutnya terdakwa mengiyakan dan sepakat akan patungan masing-masing sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk membeli sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp 3.000.000,-(tiga juta rupiah), kemudian Sdr. BUDI ABDILLAH Bin. IMAM ROFI’I memesan sabu-sabu kepada Sdr.AYONK, selanjutnya sekira jam 19.00 Wib terdakwa bertemu dengan Sdr. BUDI ABDILLAH Bin. IMAM ROFI’I kemudian terdakwa mentransfer uang kepada Sdr. BUDI ABDILLAH Bin. IMAM ROFI’I sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) serta memberikan uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Sdr. BUDI ABDILLAH melakukan pembayaran pembelian sabu-sabu kepada sdr. AYONK dengan cara transfer uang sejumlah Rp 3.000.000,-(tiga juta rupiah) menggunakan ATM Sdr. BUDI ABDILLAH , selanjutnya terdakwa pulang dan menunggu kabar dari Sdr. BUDI ABDILLAH Bin. IMAM ROFI’I apabila sabu-sabunya sudah siap untuk diambil, selanjutnya sekira jam 22.00 Wib terdakwa mendapat kabar dari Sdr. BUDI ABDILLAH Bin. IMAM ROFI’I  bahwa sabu-sabunya sudah siap diambil diranjau di pinggir jalan Desa Cwiri Kec. Kauman Kab. Tulungagung selanjutnya sekira jam 23.00 Wib terdakwa bersama Sdr. BUDI ABDILLAH Bin. IMAM ROFI’I  berboncengan naik sepeda motor untuk mengambil ranjauan sabu-sabu tersebut. Setelah mengambil ranjuan sabu-sabu tersebut terdakwa dengan Sdr. BUDI ABDILLAH Bin. IMAM ROFI’I langsung menuju kerumah terdakwa Dsn Sumberagung RT 09 RW  03 Desa Pakis Kec. Durenan Kab.Trenggalek, selanjutnya terdakwa bersama Sdr. BUDI ABDILLAH Bin. IMAM ROFI’I mengambil sebagian sabu-sabunya dan mengkonsumsi bersama-sama, setelah selesai mengkonsumsi sabu-sabu tersebut kemudian terdakwa menimbang sisa sabu-sabu dibagi berdua sama rata.

Bahwa selanjutnya sisa sabu-sabu milik terdakwa kemudian ditimbang menjadi beberapa paket kemasan plastik klip A dengan berat kotor + 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dimasukkan kedalam plastik klip, 1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastik klip B dengan berat kotor + 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dimasukkan kedalam plastik klip, 1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastik klip C dengan berat kotor + 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram dimasukkan kedalam plastik klip, 1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastik klip D dengan berat kotor + 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dimasukkan kedalam plastik klip, 1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastik klip E dengan berat kotor + 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dimasukkan kedalam plastik klip, 1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastik klip F dengan berat kotor + 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dimasukkan kedalam plastik klip dan 1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastik klip G dengan berat kotor + 0,19 (nol koma sembilan belas) gram tersebut akan terdakwa edarkan dan sebagian akan terdakwa konsumsi sendiri dan yang telah dijual kepada saksi BAYU PRAYOGI Als. DALBO

Bin. JATMOKO sebanyak 1 (satu) paket setengah (0,35 gram) dan 2 (dua) paket pahe (0,24 gram) seharga Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira jam 23.30 Wib bertempat diwarung kopi Pojok alamat Desa Kamulan Kec. Durenan Kab. Trenggalek.

 

 

 

 

                                                                                -5-

 

Bahwa terdakwa selain menjual sabu-sabu kepada  saksi BAYU PRAYOGI Als. DALBO Bin. JATMOKO terdakwa juga menjual sabu-sabu kepada SIMAN dan SAPUAN alamat Desa Kamulan Kec.Durenan Kab.Trenggalek serta GOGON alamat Desa Gador  Kec.Durenan Kab.Trenggalek     

Bahwa terdakwa menjual sabu-sabu tersebut karena mendapatkan keuntungan Rp 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) per gram nya dan bisa menggunakan sabu-sabu secara gratis, namun perbuatan terdakwa diketahui oleh Petugas Polisi sehingga dilakukan penangkapan dan penggeledahan selanjutnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastik klip A dengan berat kotor + 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dimasukkan kedalam plastik klip, 1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastik klip B dengan berat kotor + 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dimasukkan kedalam plastik klip, 1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastik klip C dengan berat kotor + 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram dimasukkan kedalam plastik klip, 1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastik klip D dengan berat kotor + 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dimasukkan kedalam plastik klip, 1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastik klip E dengan berat kotor + 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dimasukkan kedalam plastik klip, 1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastik klip F dengan berat kotor + 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dimasukkan kedalam plastik klip dan 1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastik klip G dengan berat kotor + 0,19 (nol koma sembilan belas) gram milik terdakwa tersebut di dalam lemari kamar terdakwa.

Bahwa selain menyita narkotika jenis sabu-sabu tersebut petugas juga menyita barang milik terdakwaa berupa 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) pack plastik klip, 5 (lima) buah sedotan skrop, 2 (dua) buah pipet kaca bekas, 1 (satu) buah kotak plastik bening, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Merah tanpa nopol berserta STNK atas nama ANTONIUS REDY PRAMONO dan kunci kontak dan 1 (satu) buah handphone Merk OPPO A33 warna Biru Muda imei 1 : 863506050036872 imei 2 : 8863506050036864 nomor sim card 1 : 082334225813.

Bahwa dari Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. 09328/NNF/2023, tanggal 04 Desember 2023, yang di tanda tangani oleh Wadimukti, S.Si,Apt,M.Si, selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya di peroleh suatu kesimpulan bahwa barang bukti dengan 30479/2023/NNF: milik terdakwa SLAMET RIANTO Als NYAMIK bin MUSANI berupa Kristal warna putih adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika.

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya