Dakwaan |
Tindak pidana setiap orang dilarang menjadikan bangunan baik oleh pemiliknya atau bukanĀ atau tempat-tempat umum lainnya sebagai tempat memperdagangkan dan menyimpan segala jenis minuman yang memabukkan yang dilakukan oleh tersangka HARYATI Binti KATIJAN yang terjadi/ tertangkap tangan pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021, sekira pukul 21.30 Wib di sebuah rumah alamat Desa/Kec Pogalan Kab. Trenggalek dengan cara menyimpan segala jenis minuman yang memabukkan diperuntukkan masyarakat secara sembunyi-sembunyi tanpa ijin dari pejabat berwenang;
Pasal 109 ayat (1) Jo pasal 63 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat; |