Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 40.936.350,- (Empat Puluh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka kepada Tergugat I & IIĀ untuk segera menyerahkan objek Agunan tersebut untuk dilelang dan hasil penjualan dari lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Meletakan sita jaminan atas objek jaminan tersebut diatas.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |