Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Trk PT. BPR JWALITA TRENGGALEK (PERSERODA) 1.IRFAN FAMBUDIRATNO
2.ERNA YULIAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Trk
Tanggal Surat Jumat, 02 Feb. 2024
Nomor Surat 05/02/2024
Penggugat
NoNama
1PT. BPR JWALITA TRENGGALEK (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IRFAN FAMBUDIRATNO
2ERNA YULIAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.936.350,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 40.936.350,- (Empat Puluh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka kepada Tergugat I & IIĀ  untuk segera menyerahkan objek Agunan tersebut untuk dilelang dan hasil penjualan dari lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Meletakan sita jaminan atas objek jaminan tersebut diatas.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak