Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2024/PN Trk Yuddi Susanto Inne Erika Purnama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2024/PN Trk
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat 19/03/2024
Penggugat
NoNama
1Yuddi Susanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. PUJIHANDI, S.H., M.HYuddi Susanto
Tergugat
NoNama
1Inne Erika Purnama
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
  2. Menyatakan perjanjian secara lisan sewa tanah dan bangunan milik Penggugat SHM Nomor: 204/Kelurahan Tamanan  di RT 06 RW 02 Kelurahan Tamanan, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek antara Penggugat dengan Tergugat di manaTergugat harus membayar biaya sewa kepada Penggugat sesuai kesepakatan dan sewaktu-waktu bila Penggugat membutuhkan tanah dan bangunan tersebut, maka Tergugat harus siap untuk mengosongkan tanah dan bangunan tersebut dan mengembalikannya kepada Penggugat adalah sah dan berharga menurut hukum; 
  3. Menyatakanperbuatan Tergugat tidak mau mengosongkan tanah dan bangunan milik Penggugat SHM Nomor: 204/Kelurahan Tamanan  di RT 06 RW 02 Kelurahan Tamanan, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek dan membayar tunggakan biaya sewa senilai Rp 51.250.000 (Lima puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)merupakan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan biaya sewa senilai Rp 51.250.000 (Lima puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan bunga 0,5 % (nol koma lima persen) tiap bulan atau 6 % (enam persen) tiap tahun;
  5. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah dan bangunan milik Penggugat SHM Nomor: 204/Kelurahan Tamanan  di RT 06 RW 02 Kelurahan Tamanan, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalekdalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

Atau jika Pengadilan Negeri Trenggalek berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya.                       

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak