Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2024/PN Trk PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG TRENGGALEK 1.SUCIATI
2.MISRADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2024/PN Trk
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat 02/05/2024
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG TRENGGALEK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUCIATI
2MISRADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 140.463.684,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Tergugat I & II) adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I & II) untuk membayar lunas sekaligus dan seketika seluruh sisa pinjaman/kreditnya sebesar Rp. 140.463.684,- (Seratus empat puluh juta empat ratus enam puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah) yang terdiri dari sisa pokok Rp. 108.229.621,- (Seratus delapan juta dua ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh satu rupiah) ditambah bunga berjalan sebesar Rp. 32.234.063,- (Tiga puluh dua juta dua ratus tiga puluh empat ribu enam puluh tiga rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. 
4. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I & II) apabila selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap segala hak dari yang berhutang baik yang berupa agunan/jaminan, gaji/upah atau hak-hak lainnya termasuk namun tidak terbatas pada uang pensiun yang akan diterima atau dimiliki oleh Para Tergugat dan seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat (Tergugat I & II) dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit  Para Tergugat (Tergugat I & II) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak