Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2024/PN Trk SITI KARTINAWATI, S.H. DHIEMAS FEBRY ANANDI Bin BAMBANG HANUNG RIYATNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 18/Pid.B/2024/PN Trk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- / Biasa/3/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SITI KARTINAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DHIEMAS FEBRY ANANDI Bin BAMBANG HANUNG RIYATNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT  DAKWAAN

NO. REG. PERK. : PDM-8/TRGAL/02/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

                                                                                                 

Nama Lengkap

No. Identitas

Tempat lahir                                            

Umur / tanggal lahir                                     

Jenis kelamin                               

Kebangsaan                                            

Tempat tinggal

 

A g a m a                                         

Pekerjaan                                   

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

DHIEMAS FEBRY ANANDI Bin BAMBANG HANUNG RIYATNO

3402131502980001

Bantul                                                                                        

26 Tahun / 15 Februari 1998            

Laki-laki

Indonesia

Dsn. Kedaton Rt. 07 Rw. 18 Desa Pleret Kec. Pleret Kab. Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Islam

Tidak bekerja

SMA (tamat)              

 

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

Penangkapan 

:

Tanggal, 02 Januari 2024

Penahanan

Penyidik

Perpanjangan PU

Penuntut Umum 

 

:

:

:

 

Rutan, sejak tgl. 02 Janauri 2024 s/d  tgl. 21 Januari 2024

Rutan, sejak tgl. 22 Januari 2024 s/d tgl. 01 Maret 2024

Rutan, sejak tgl. 22 Februari 2024 s/d tgl. 12 Maret 2024

 

 

C.  DAKWAAN   :

 

Pertama :

------- Bahwa ia terdakwa DHIEMAS FEBRY ANANDI Bin BAMBANG HANUNG RIYATNO, dalam kurun waktu antara bulan Juli 2023 s/d  bulan Januari 2024, tepatnya pada tanggal 19 September 2023 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 dan tahun 2024 bertempat di rumah saksi korban DITA RAHAYU alamat Dusun Karangtengah Rt 08 Rw 03 Desa Karangtengah Kec. Panggul Kab Trenggalek atau setidak-tidaknya  di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, dengan maksud untuk  menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain  untuk menyerahkan  barang sesuatu kepadanya, atau supaya  memberi hutang  maupun penghapusan  piutang, perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------

Berawal pada sekitar bulan Juli 2023, saat Terdakwa berkenalan dengan saksi korban DITA RAHAYU melalui aplikasi BADO (aplikasi cari jodoh), Terdakwa mengaku bertempat tinggal di  Kab. Tangerang Provinsi Jawa Barat dan bekerja di Badan intelijen Siber dan Sandi Negara (BSSN) dengan menunjukan/mengirimkan foto Terdakwa berpakaian loreng memakai tutup kepala baret lengkap dengan atribut ke handphone (WhatsApp) saksi korban DITA RAHAYU, karena percaya  dengan kata-kata Terdakwa kemudian saksi korban DITA RAHAYU mau menerima Terdakwa sebagai pacarnya selanjutnya pada bulan Oktober 2023, saksi korban DITA RAHAYU mengajak Terdakwa main ke rumahnya yang berada di Dusun Karangtengah Rt 08 Rw 03 Desa Karangtengah Kec. Panggul Kab Trenggalek untuk di perkenalkan dengan keluarganya, pada saat memperkenalkan diri, Terdakwa mengaku sebagai anggota Intelijen pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan  untuk lebih meyakinkan saksi korban DITA RAHAYU dan keluarganya, setiap kali datang ke rumah saksi korban  DITA RAHAYU, Terdakwa selalu menggunakan pakaian serta barang yang bertuliskan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sampai akhirnya orangtua maupun keluarga saksi korban DITA RAHAYU merestui hubungan mereka dan memperbolehkan Terdakwa menginap dan tidur satu kamar dengan saksi korban  DITA RAHAYU, setelah beberapa bulan pacaran, Terdakwa  mulai menyetubuhi saksi korban DITA RAHAYU selanjutnya  Terdakwa juga meminta sejumlah uang kepada saksi korban DITA RAHAYU dengan berbagai alasan, karena percaya dengan kata – kata yang di sampaikan oleh terdakwa dengan sangat meyakinkan  kalau Terdakwa bekerja sebagai anggota Intelijen pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) kemudian saksi korban DITA RAHAYU mau menyerahkan uang kepada tedakwa dengan total kurang lebih sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan perincian sbb :

  • Pada tanggal 19 September 2023 sekira pukul 01.00 Wib, dari uang elektronik  Gopay atas nama akun DITA RAHAYU, saksi korban DITA RAHAYU transfer uang sejumlah  Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah)  ke rekening BRI Norek : 023601061130500 atas nama  LYANTRI LILIES ANDIKA  ;
  • Pada tanggal 28 September 2023 sekira pukul 03.28 Wib, dari uang elektronik  Gopay atas nama akun DITA RAHAYU, saksi korban DITA RAHAYU transfer uang sejumlah  Rp.2.000.000 (dua juta rupiah)  ke rekening BRI Norek : 023601061130500 atas nama  LYANTRI LILIES ANDIKA ;
  • Pada tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 11.11 Wib, dari uang elektronik  Gopay atas nama akun DITA RAHAYU, saksi korban DITA RAHAYU transfer uang sejumlah  Rp.5.000.000 (lima juta rupiah)  ke rekening BRI Norek : 023601061130500 atas nama  LYANTRI LILIES ANDIKA ;
  • Pada tanggal 15 Oktober 2023, bertempat di Yogyakarta, saksi korban DITA RAHAYU memberikan uang cash/tunai kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
  • Pada tanggal 26 Oktober 2023, bertempat di Yogyakarta, saksi korban DITA RAHAYU memberikan uang secara cash/tunai kepada Terdakwa sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) ;
  • Pada tanggal 03 November 2023, bertempat di Desa Karangtengah Kec.Panggul Kab.Trenggalek, saksi korban DITA RAHAYU memberikan uang secara cash/tunai kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) ;
  • Pada tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 16.48 Wib, melalui Brilink Milik Ali Murtopo alamat Desa Karangtengah Kec.Panggul Kab.Trenggalek, saksi korban DITA RAHAYU transfer uang ke Rekening BCA Norek : 8465793178  atas nama  LYANTRI LILIES ANDIKA sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;

 

Bahwa rekening BRI atas nama LYANTRI LILIES ANDIKA Norek : 023601061130500 dan rekening BCA atas nama LYANTRI LILIES ANDIKA Norek : 8465793178 adalah rekening milik adik  kandung Terdakwa  yang Terdakwa gunakan untuk menerima uang transferan dari saksi korban DITA RAHAYU, yang mana selanjutnya uang tersebut Terdakwa ambil lalu di pergunakan untuk kepentingan pribadinya ;

Bahwa karena Terdakwa sering datang dan menginap di rumah saksi korban DITA RAHAYU tanpa melapor pada RT setempat kemudian pada tanggal 27 Desember 2023, Saksi INDRIYANTO Bin PARNI selaku perangkat Desa Karangtengah bersama dengan Ketua RT, Linmas dan Ketua pemuda mandatangi rumah saksi korban DITA RAHAYU, menanyakan maksud, tujuan, identitas serta status hubungan antara Terdakwa dengan saksi korban DITA RAHYU, yang mana saat itu Terdakwa menyampaikan kalau ia bekerja sebagai intelijen di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sedangkan mengenai hubungannya dengan saksi korban DITA RAHAYU, terdakwa mengatakan pada tanggal 01 Januari 2024, Terdakwa dan keluarganya akan datang melamar saksi korban DITA RAHAYU, namun sampai pada tanggal  yang di janjikan tersebut, tidak ada keluarga Terdakwa yang datang dan sewaktu di tanya, Terdakwa beralasan, keluarganya  masih tertahan di Semarang karena sopir kena razia narkoba karena alasan yang di sampaikan Terdakwa tidak masuk akal sehingga   saksi korban DITA RAHAYU beserta keluarga besarnya curiga kepada Terdakwa lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panggul ;

Bahwa tujuan  Terdakwa mengaku bekerja sebagai anggota Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) kepada saksi korban DITA RAHAYU dan keluarganya, agar saksi korban DITA RAHAYU mau pacaran dengan Terdakwa dan keluarganya mau merestui hubungan mereka  dengan begitu saksi korban DITA RAHAYU bersedia memberikan uangnya kepada Terdakwa serta mau di setubuhi oleh Terdakwa, selain itu Terdakwa juga bilang kepada saksi korban DITA RAHAYU kalau ia mempunyai anak angkat dengan tujuan agar saksi korban DITA RAHAYU merasa iba kepada Terdakwa dan terketuk hatinya untuk memberikan uang kepada Terdakwa, padahal sebenarnya Terdakwa tidak memiliki anak angkat ;

Bahwa Terdakwa bukan merupakan anggota intelijen pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yang mana pakaian, jaket serta kalung  yang ada tulisan serta gambar Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tersebut,  Terdakwa dapatkan dengan cara membeli secara online di Shoppe pada bulan Agustus 2023, sedangkan foto Terdakwa berpakaian loreng memakai baret lengkap dengan atribut, yang Terdakwa gunakan sebagai foto profil WhatsApp kemudian Terdakwa kirim ke saksi korban DITA RAHAYU merupakan foto editan  ;

Bahwa saksi korban DITA RAHAYU mau menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa dan mau di setubuhi oleh Terdakwa karena percaya dengan kata – kata yang di sampaikan oleh terdakwa dengan sangat meyakinkan, akibat perbuatan terdakwa, saksi korban DITA RAHAYU mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) .

---- Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP .----------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

------- Bahwa ia terdakwa DHIEMAS FEBRY ANANDI Bin BAMBANG HANUNG RIYATNO, dalam kurun waktu antara bulan Juli 2023 s/d  bulan Januari 2024, tepatnya pada tanggal 19 September 2023 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di rumah saksi korban DITA RAHAYU alamat Dusun Karangtengah Rt 08 Rw 03 Desa Karangtengah Kec. Panggul Kab Trenggalek atau setidak-tidaknya  di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, dengan sengaja dan melawan hukum  memiliki barang  sesuatu  yang seluruhnya atau sebagian  adalah kepunyaan orang lain,  tetapi yang ada  dalam kekuasaannya  bukan  karena kejahatan , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------

Berawal pada sekitar bulan Juli 2023, Terdakwa dan saksi korban DITA RAHAYU kenalan melalui aplikasi BADO (aplikasi cari jodoh), hingga akhirnya mereka pacaran kemudian pada sekitar bulan Oktober 2023, saksi korban DITA RAHAYU mengajak Terdakwa main ke rumahnya yang berada di Dusun Karangtengah Rt 08 Rw 03 Desa Karangtengah Kec. Panggul Kab Trenggalek untuk di perkenalkan dengan keluarganya, pada saat memperkenalkan diri, Terdakwa mengaku sebagai anggota Intelijen pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan  bertempat tinggal di  Kab. Tangerang Provinsi Jawa Barat, yang mana setiap kali datang ke rumah saksi korban  DITA RAHAYU, Terdakwa selalu menggunakan pakaian serta barang yang bertuliskan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sampai akhirnya orangtua maupun keluarga saksi korban DITA RAHAYU merestui hubungan mereka, setelah beberapa bulan pacaran, Terdakwa  mulai meminta sejumlah uang kepada saksi korban DITA RAHAYU dengan berbagai alasan,  diantaranya  Terdakwa minta uang untuk digunakan mengurus surat izin nikah Terdakwa dan saksi korban DITA RAHAYU  serta untuk mengurus ijazah saksi korban DITA RAHAYU namun pada kenytaannya uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa  :

Bahwa uang yang telah saksi korban DITA RAHAYU serahkan kepada tedakwa kurang lebih sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan perincian sbb :

  • Pada tanggal 19 September 2023 sekira pukul 01.00 Wib, dari uang elektronik  Gopay atas nama akun DITA RAHAYU, saksi korban DITA RAHAYU transfer uang sejumlah  Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah)  ke rekening BRI Norek : 023601061130500 atas nama  LYANTRI LILIES ANDIKA  ;
  • Pada tanggal 28 September 2023 sekira pukul 03.28 Wib, dari uang elektronik  Gopay atas nama akun DITA RAHAYU, saksi korban DITA RAHAYU transfer uang sejumlah  Rp.2.000.000 (dua juta rupiah)  ke rekening BRI Norek : 023601061130500 atas nama  LYANTRI LILIES ANDIKA ;
  • Pada tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 11.11 Wib, dari uang elektronik  Gopay atas nama akun DITA RAHAYU, saksi korban DITA RAHAYU transfer uang sejumlah  Rp.5.000.000 (lima juta rupiah)  ke rekening BRI Norek : 023601061130500 atas nama  LYANTRI LILIES ANDIKA ;
  • Pada tanggal 15 Oktober 2023, bertempat di Yogyakarta, saksi korban DITA RAHAYU memberikan uang cash/tunai kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
  • Pada tanggal 26 Oktober 2023, bertempat di Yogyakarta, saksi korban DITA RAHAYU memberikan uang secara cash/tunai kepada Terdakwa sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) ;
  • Pada tanggal 03 November 2023, bertempat di Desa Karangtengah Kec.Panggul Kab.Trenggalek, saksi korban DITA RAHAYU memberikan uang secara cash/tunai kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) ;
  • Pada tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 16.48 Wib, melalui Brilink Milik Ali Murtopo alamat Desa Karangtengah Kec.Panggul Kab.Trenggalek, saksi korban DITA RAHAYU transfer uang ke Rekening BCA Norek : 8465793178  atas nama  LYANTRI LILIES ANDIKA sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;

 

Bahwa rekening BRI atas nama LYANTRI LILIES ANDIKA Norek : 023601061130500 dan rekening BCA atas nama LYANTRI LILIES ANDIKA Norek : 8465793178 adalah rekening milik adik  kandung Terdakwa  yang Terdakwa gunakan untuk menerima uang transferan dari saksi korban DITA RAHAYU, yang mana selanjutnya uang tersebut Terdakwa ambil kemudian pergunakan untuk kepentingan pribadinya ;

Bahwa karena Terdakwa sering datang dan menginap di rumah saksi korban DITA RAHAYU tanpa melapor pada RT setempat kemudian pada tanggal 27 Desember 2023, Saksi INDRIYANTO Bin PARNI selaku perangkat Desa Karangtengah bersama dengan Ketua RT, Linmas dan Ketua pemuda mandatangi rumah saksi korban DITA RAHAYU, menanyakan maksud, tujuan, identitas serta status hubungan antara Terdakwa dengan saksi korban DITA RAHYU, yang mana saat itu Terdakwa menyampaikan kalau ia pacaran dengan saksi korban DITA RAHYU dan pada tanggal 01 Januari 2024, Terdakwa dan keluarganya akan datang melamar saksi korban DITA RAHAYU, namun sampai pada tanggal  yang di janjikan tersebut, tidak ada keluarga Terdakwa yang datang dan sewaktu di tanya, Terdakwa beralasan, keluarganya  masih tertahan di Semarang karena sopir kena razia narkoba, karena alasan yang di sampaikan Terdakwa tidak masuk akal sehingga   saksi korban DITA RAHAYU beserta keluarga besarnya curiga kepada Terdakwa lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panggul ;

Bahwa selain itu Terdakwa juga bilang kepada saksi korban DITA RAHAYU kalau ia mempunyai anak angkat yang dalam kondisi sakit dengan tujuan agar saksi korban DITA RAHAYU merasa iba kepada Terdakwa dan terketuk hatinya untuk memberikan uang kepada Terdakwa, padahal sebenarnya Terdakwa tidak memiliki anak angkat, akibat perbuatan terdakwa, saksi korban DITA RAHAYU mengalami kerugian kurag lebih sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan uang tersebut telah Terdakwa pergunakan  untuk kepentingan pribadinya tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban DITA RAHAYU .

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.-----

Pihak Dipublikasikan Ya