Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/PID.S/2013/PN.TL Susianik, SH. PARDI BIN SUYUT Kirim Salinan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2013
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/PID.S/2013/PN.TL
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Sep. 2013
Nomor Surat Pelimpahan 01/Singkat/9/2013
Penuntut Umum
NoNama
1Susianik, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PARDI BIN SUYUT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa ia terdakwa PARDI BIN SUYUT, pada hari Senin tanggal 22 Juli 2013 pukul 15.00WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2013, bertempat di Rumah Terdakwa RT.14 RW.06 Dusun Ngegong Desa Jatiprahu Kec.Karangan Kab.Trenggalek. atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, dengan tidak berhak, sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan Judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP

SUBSIDAIR :

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya