Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
20/Pid.Sus/2024/PN Trk | OKKY PRASTYO AJIE, S.H. | EKO CAHYONO Als. OTOK Bin. YATIMIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 20/Pid.Sus/2024/PN Trk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-171/Biasa/4/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa berawal dari waktu dan tempat tersebut di atas awalnya Unit I Satresnarkoba Polres Trenggalek mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran pil dobel L di wilayah Kab Trenggalek kemudian petugas melakukan penyelidikan terlebih dahulu dan tepatnya pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 1800 WIB petugas mengamankan sesorang yang bernama saksi RIO NGAFENDI FATWA Als RIAK Bin NUR NGAINI di rumahnya alamat Dsn Orooro Ombo Rt 019 Rw 010 DsKec Pogalan Kab Trenggalek kemudian petugas Satresnarkoba Polres Trenggalek melakukan penggeledahan badan terhadap saksi RIO NGAFENDI FATWA Als RIAK Bin NUR NGAINI dan ditemukan pil dobel L sebanyak 70 tujuh puluh butir pil dobel L kemasan plastik klip dan 21 dua puluh satu butir pil dobel L kemasan plastik bening dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok surya di dalam tas selempang kemudian saksi RIO NGAFENDI FATWA Als RIAK Bin NUR NGAINI mengakui bahwa pil dobel L tersebut dibeli Terdakwa sebanyak 100 seratus butir pil dobel L kemasan plastik klip dengan harga Rp 200000 dua ratus ribu rupiah pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 1300 wib di Warung Kopi AGT Masuk DsKec Pagerwojo Kab Tulungagung Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Terdakwa pada Hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 2100 wib di rumahnya alamat Dsn Tumpakaren Rt 017 Rw 005 Ds Dompyong Kec Bendungan Kab Trenggalek Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan bangunan ditemukan barang bukti berupa 1 satu buah handphone merk Vivo Y12s warna Biru Muda IMEI 1 869146056519532 dan IMEI 2 869146056519524 dengan nomor Simcard 082132461511 Selanjutnya dari hasil introgasi bahwa Terdakwa benar telah mengedarkan pil dobel L kepada Saksi RIO NGAFENDI FATWA Als RIAK Bin NUR NGAINI dimana Terdakwa mendapatkan pil dobel L tersebut dibeli dari saksi AGUNG PUTRA DEWANTARA Als ZATAN Bin WULANG SUTRIONO Terdakwa dalam perkara lain pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 1230 wib di rumah saksi AGUNG PUTRA DEWANTARA Als ZATAN Bin WULANG SUTRIONO Terdakwa dalam perkara laian alamat Dsn Kebonsari Rt 002 Rw 001 DsKec Pagerwojo Kab Tulungagung sebanyak 100 seratus butir pil dobel L kemasan plastik klip dengan harga Rp 180000 seratus delapan puluh ribu rupiah Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap saksi AGUNG PUTRA DEWANTARA Als ZATAN Bin WULANG SUTRIONO Terdawka dalam perkara lain pada Hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 2300 wib di rumahnya alamat Dsn Kebonsari Rt 002 Rw 001 DsKec Pagerwojo Kab Tulungagung Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 0900 wib Saksi RIO NGAFENDI FATWA Als RIAK Bin NUR NGAIN menghubungi Terdakwa yang intinya apakah pil dobel L nya ready selanjutnya Terdakwa menjawab ready Kemudian sekira jam 1100 wib Saksi RIO NGAFENDI FATWA Als RIAK Bin NUR NGAIN tiba dirumah Terdakwa dan selanjutnya Saksi RIO NGAFENDI FATWA Als RIAK Bin NUR NGAIN memberi uang kepada saya sebesar Rp 200000 dua ratus lima puluh ribu rupiah Kemudian Terdakwa bersama Saksi RIO NGAFENDI FATWA Als RIAK Bin NUR NGAIN berangkat ke rumah Saksi AGUNG PUTRA DEWANTARA Als ZATAN Bin WULANG SUTRIONO Alamat Dsn Kebonsari Rt 002 Rw 001 DsKec Pagerwojo Kab Tulungagung namun Saksi RIO NGAFENDI FATWA Als RIAK Bin NUR NGAIN tidak ikut kerumah Saksi AGUNG PUTRA DEWANTARA Als ZATAN Bin WULANG SUTRIONO tetapi hanya menunggu di warung kopi AGT Masuk DsKec Pagerwojo Kab Tulungagung Selanjutnya saya langsung menemui Saksi AGUNG PUTRA DEWANTARA Als ZATAN Bin WULANG SUTRIONO dirumahnya untuk bertransaksi pil dobel L sebanyak sebanyak 100 seratus butir pil dobel L kemasan plastik klip dengan harga Rp 180000 seratus delapan puluh ribu rupiah Kemudian Terdakwa pamit pulang dan menemui Saksi RIO NGAFENDI FATWA Als RIAK Bin NUR NGAIN dan langsung memberikan sebanyak 100 seratus butir pil dobel L kemasan plastik klip kepada Saksi RIO NGAFENDI FATWA Als RIAK Bin NUR NGAIN di warung kopi AGT Masuk DsKec Pagerwojo Kab Tulungagung tersebut Bahwa pil dobel L yang diedarkan kepada saksi RIO NGAFENDI FATWA Als RIAK Bin NUR NGAIN tersebut Terdakwa mendapatkannya dari saksi AGUNG PUTRA DEWANTARA Als ZATAN Bin WULANG SUTRIONO Terdakwa dalam perkara lain Alamat Dsn Kebonsari Rt 002 Rw 001 DsKec Pagerwojo Kab Tulungagung yaitu dengan cara pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 1100 wib Saksi RIO NGAFENDI FATWA Als RIAK Bin NUR NGAIN tiba dirumah Terdakwa dan selanjutnya Saksi RIO NGAFENDI FATWA Als RIAK Bin NUR NGAIN memberi uang kepada Terdakwa sebesar Rp 200000 dua ratus lima puluh ribu rupiah untuk membeli pil dobel L Kemudian Terdakwa bersama Saksi RIO NGAFENDI FATWA Als RIAK Bin NUR NGAIN berangkat ke rumah Saksi AGUNG PUTRA DEWANTARA Als ZATAN Bin WULANG SUTRIONO Alamat Dsn Kebonsari Rt 002 Rw 001 DsKec Pagerwojo Kab Tulungagung namun Saksi RIO NGAFENDI FATWA Als RIAK Bin NUR NGAIN tidak ikut kerumah Saksi AGUNG PUTRA DEWANTARA Als ZATAN Bin WULANG SUTRIONO tetapi hanya menunggu di warung kopi AGT Masuk DsKec Pagerwojo Kab Tulungagung Selanjutnya sekira jam 1230 wib saya langsung menuju rumahnya Saksi AGUNG PUTRA DEWANTARA Als ZATAN Bin WULANG SUTRIONO tanpa memberi kabar kepada Saksi AGUNG PUTRA DEWANTARA Als ZATAN Bin WULANG SUTRIONO karena Terdakwa tidak mempunyai nomornya Selanjutnya Terdakwa langsung memberikan uang kepada Saksi AGUNG PUTRA DEWANTARA Als ZATAN Bin WULANG SUTRIONO sebesar Rp 180000 seratus delapan puluh ribu rupiah untuk membeli pil dobel L dan Saksi AGUNG PUTRA DEWANTARA Als ZATAN Bin WULANG SUTRIONO langsung mengambilkan pil dobel Lnya dan memberikan kepada Terdakwa sebanyak 100 seratus butir pil dobel L kemasan plastik klip Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa dalam mengedarkan pil dobel kepada saksi RIO NGAFENDI FATWA Als RIAK Bin NUR NGAIN adalah sebesar Rp 20000 dua puluh ribu rupiah dan sudah di belikan rokok dan bensin Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labotatoris Kriminalistik No Lab 00515 NOF2024 tanggal 2 Januari 2024 dari Kepala Sub Bidang Kimbio Forensik pada Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya IMAM MUKTISSi AptMSi Pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi Nrp74090815 Kepala Sub bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya DEFA JAUMIL SIK Pangkat Komisaris Polisi TITIN ERNAWATISFarm Apt Pangkat Penata I Nip 198105222011012002 menerangkan Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin atau surat lain sebagai alasan pembenar untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu
ATAU KEDUA Bahwa ia ia Terdakwa EKO CAHYONO Alias OTOK Bin YATIMIN pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar jam 1300 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidaktidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Di Warung Kopi AGT masuk Desa Pagerwejo Kecamatan Pagerwejo Kabupaten Tulungagung atau dikarenakan tempat kediaman saksi sebagian besar lebih dekat pada Pengadilan Negeri Trenggalek sebagaimana diatur dalam Pasal 84 Ayat 2 KUHAP tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaiamana pasal 145 ayat 1 berupa sediaan farmasi berupa obatpil logo LL berbentuk pil warna putih perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut Bahwa berawal dari waktu dan tempat tersebut di atas awalnya Unit I Satresnarkoba Polres Trenggalek mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran pil dobel L di wilayah Kab Trenggalek kemudian petugas melakukan penyelidikan terlebih dahulu dan tepatnya pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 1800 WIB petugas mengamankan sesorang yang bernama saksi RIO NGAFENDI FATWA Als RIAK Bin NUR NGAINI di rumahnya alamat Dsn Orooro Ombo Rt 019 Rw 010 DsKec Pogalan Kab Trenggalek kemudian petugas Satresnarkoba Polres Trenggalek melakukan penggeledahan badan terhadap saksi RIO NGAFENDI FATWA Als RIAK Bin NUR NGAINI dan ditemukan pil dobel L sebanyak 70 tujuh puluh butir pil dobel L kemasan plastik klip dan 21 dua puluh satu butir pil dobel L kemasan plastik bening dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok surya di dalam tas selempang kemudian saksi RIO NGAFENDI FATWA Als RIAK Bin NUR NGAINI mengakui bahwa pil dobel L tersebut dibeli Terdakwa sebanyak 100 seratus butir pil dobel L kemasan plastik klip dengan harga Rp 200000 dua ratus ribu rupiah pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 1300 wib di Warung Kopi AGT Masuk DsKec Pagerwojo Kab Tulungagung Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Terdakwa pada Hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 2100 wib di rumahnya alamat Dsn Tumpakaren Rt 017 Rw 005 Ds Dompyong Kec Bendungan Kab Trenggalek Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan bangunan ditemukan barang bukti berupa 1 satu buah handphone merk Vivo Y12s warna Biru Muda IMEI 1 869146056519532 dan IMEI 2 869146056519524 dengan nomor Simcard 082132461511 Selanjutnya dari hasil introgasi bahwa Terdakwa benar telah mengedarkan pil dobel L kepada Saksi RIO NGAFENDI FATWA Als RIAK Bin NUR NGAINI dimana Terdakwa mendapatkan pil dobel L tersebut dibeli dari saksi AGUNG PUTRA DEWANTARA Als ZATAN Bin WULANG SUTRIONO Terdakwa dalam perkara lain pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 1230 wib di rumah saksi AGUNG PUTRA DEWANTARA Als ZATAN Bin WULANG SUTRIONO Terdakwa dalam perkara laian alamat Dsn Kebonsari Rt 002 Rw 001 DsKec Pagerwojo Kab Tulungagung sebanyak 100 seratus butir pil dobel L kemasan plastik klip dengan harga Rp 180000 seratus delapan puluh ribu rupiah Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap saksi AGUNG PUTRA DEWANTARA Als ZATAN Bin WULANG SUTRIONO Terdawka dalam perkara lain pada Hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 2300 wib di rumahnya alamat Dsn Kebonsari Rt 002 Rw 001 DsKec Pagerwojo Kab Tulungagung Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 0900 wib Saksi RIO NGAFENDI FATWA Als RIAK Bin NUR NGAIN menghubungi Terdakwa yang intinya apakah pil dobel L nya ready selanjutnya Terdakwa menjawab ready Kemudian sekira jam 1100 wib Saksi RIO NGAFENDI FATWA Als RIAK Bin NUR NGAIN tiba dirumah Terdakwa dan selanjutnya Saksi RIO NGAFENDI FATWA Als RIAK Bin NUR NGAIN memberi uang kepada saya sebesar Rp 200000 dua ratus lima puluh ribu rupiah Kemudian Terdakwa bersama Saksi RIO NGAFENDI FATWA Als RIAK Bin NUR NGAIN berangkat ke rumah Saksi AGUNG PUTRA DEWANTARA Als ZATAN Bin WULANG SUTRIONO Alamat Dsn Kebonsari Rt 002 Rw 001 DsKec Pagerwojo Kab Tulungagung namun Saksi RIO NGAFENDI FATWA Als RIAK Bin NUR NGAIN tidak ikut kerumah Saksi AGUNG PUTRA DEWANTARA Als ZATAN Bin WULANG SUTRIONO tetapi hanya menunggu di warung kopi AGT Masuk DsKec Pagerwojo Kab Tulungagung Selanjutnya saya langsung menemui Saksi AGUNG PUTRA DEWANTARA Als ZATAN Bin WULANG SUTRIONO dirumahnya untuk bertransaksi pil dobel L sebanyak sebanyak 100 seratus butir pil dobel L kemasan plastik klip dengan harga Rp 180000 seratus delapan puluh ribu rupiah Kemudian Terdakwa pamit pulang dan menemui Saksi RIO NGAFENDI FATWA Als RIAK Bin NUR NGAIN dan langsung memberikan sebanyak 100 seratus butir pil dobel L kemasan plastik klip kepada Saksi RIO NGAFENDI FATWA Als RIAK Bin NUR NGAIN di warung kopi AGT Masuk DsKec Pagerwojo Kab Tulungagung tersebut Bahwa pil dobel L yang diedarkan kepada saksi RIO NGAFENDI FATWA Als RIAK Bin NUR NGAIN tersebut Terdakwa mendapatkannya dari saksi AGUNG PUTRA DEWANTARA Als ZATAN Bin WULANG SUTRIONO Terdakwa dalam perkara lain Alamat Dsn Kebonsari Rt 002 Rw 001 DsKec Pagerwojo Kab Tulungagung yaitu dengan cara pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 1100 wib Saksi RIO NGAFENDI FATWA Als RIAK Bin NUR NGAIN tiba dirumah Terdakwa dan selanjutnya Saksi RIO NGAFENDI FATWA Als RIAK Bin NUR NGAIN memberi uang kepada Terdakwa sebesar Rp 200000 dua ratus lima puluh ribu rupiah untuk membeli pil dobel L Kemudian Terdakwa bersama Saksi RIO NGAFENDI FATWA Als RIAK Bin NUR NGAIN berangkat ke rumah Saksi AGUNG PUTRA DEWANTARA Als ZATAN Bin WULANG SUTRIONO Alamat Dsn Kebonsari Rt 002 Rw 001 DsKec Pagerwojo Kab Tulungagung namun Saksi RIO NGAFENDI FATWA Als RIAK Bin NUR NGAIN tidak ikut kerumah Saksi AGUNG PUTRA DEWANTARA Als ZATAN Bin WULANG SUTRIONO tetapi hanya menunggu di warung kopi AGT Masuk DsKec Pagerwojo Kab Tulungagung Selanjutnya sekira jam 1230 wib saya langsung menuju rumahnya Saksi AGUNG PUTRA DEWANTARA Als ZATAN Bin WULANG SUTRIONO tanpa memberi kabar kepada Saksi AGUNG PUTRA DEWANTARA Als ZATAN Bin WULANG SUTRIONO karena Terdakwa tidak mempunyai nomornya Selanjutnya Terdakwa langsung memberikan uang kepada Saksi AGUNG PUTRA DEWANTARA Als ZATAN Bin WULANG SUTRIONO sebesar Rp 180000 seratus delapan puluh ribu rupiah untuk membeli pil dobel L dan Saksi AGUNG PUTRA DEWANTARA Als ZATAN Bin WULANG SUTRIONO langsung mengambilkan pil dobel Lnya dan memberikan kepada Terdakwa sebanyak 100 seratus butir pil dobel L kemasan plastik klip Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa dalam mengedarkan pil dobel kepada saksi RIO NGAFENDI FATWA Als RIAK Bin NUR NGAIN adalah sebesar Rp 20000 dua puluh ribu rupiah dan sudah di belikan rokok dan bensin Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labotatoris Kriminalistik No Lab 00515 NOF2024 tanggal 2 Januari 2024 dari Kepala Sub Bidang Kimbio Forensik pada Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya IMAM MUKTISSi AptMSi Pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi Nrp74090815 Kepala Sub bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya DEFA JAUMIL SIK Pangkat Komisaris Polisi TITIN ERNAWATISFarm Apt Pangkat Penata I Nip 198105222011012002 menerangkan Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin keahlian atau kewenangan atau memiliki pengetahuan dan pernah menempuh pendidikan di bidang kesehatan yang dibuktikan dengan adanya ijasah atau sertifikat dalam hal mengedarkan obatobatan Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |