Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2024/PN Trk IPE WIRYANINGTYAS, S.H. FARIDATUL ROSIDAH Binti. MOHAMMAD SADILAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2024/PN Trk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-143/Biasa/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IPE WIRYANINGTYAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARIDATUL ROSIDAH Binti. MOHAMMAD SADILAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Drs. Pujihandi, S.H.,M.H, DkkFARIDATUL ROSIDAH Binti. MOHAMMAD SADILAL
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN  REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TRENGGALEK

Jl. Dewi Sartika No.10 Trenggalek 66315     

       Telp/Fax (0355) 791649   Email : kejaksaan.negeri.trenggalek@gmail.com

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                             P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “

 

SURAT  DAKWAAN

NO. REG. PERK. : PDM -8/TRGAL/2/2024.

 

A.      IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap                             :    FARIDATUL ROSIDAH Binti MOHAMMAD SADILAL.

NIK                                             :    3503084502940001;

Tempat lahir                               :    Trenggalek;

Umur/tanggal lahir                     :    30 tahun / 05 Februari 1994;

Jenis kelamin                              :    Perempuan ;

Kebangsaan/kewarganegaraan   :    Indonesia ;

Tempat tinggal                            :    Dusun Ketawang RT.011 RW.002 Desa Tasikmadu Kec.Watulimo Kab.Trenggalek;

A g a m a                                    :    I s l a m ;

Pekerjaan                                    :    Wiraswasta;

Pendidikan                                  :    Kejar Paket C (tidak Lulus).

 

B.     STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN                       

1.  Penangkapan                          :    tanggal 07-01-2024 s/d tanggal 08-01-2024.

2.  Penahanan                              :

     - Penyidik                               :    Rutan,sejak tgl.08-01-2024 s/d tgl.27-01-2024.

     - Perpanjangan PU                 :    Rutan,sejak tgl.28-01-2024 s/d tgl.07-03-2024           

     - Penuntut Umum                   :    Rutan,sejak tgl.29-02-2024 s/d tgl.19-03-2024

 

  1. DAKWAAN

         Kesatu  :

------------ Bahwa terdakwa FARIDATUL ROSIDAH Binti MOHAMMAD SADILAL pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Dusun Ketawang RT.011 RW.002 Desa Tasikmadu Kec.Watulimo Kab.Trenggalek atau setidak-tidaknya termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, yang berwenang  mengadili, melakukan tindak pidana, yang memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu  sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 19.30 WIB transaksi di rumah terdakwa, sebanyak 21 (dua puluh satu) butir pil dobel L seharga Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah).
  2. Hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB transaksi  di rumah terdakwa, sebanyak 27 (dua puluh tujuh) butir pil dobel L seharga Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah).

caranya pada Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB saksi Daigo Fresha Panderlai als.Pander Bin Budiono dan saksi Vandi Dimas Saputra als.Kancil Bin Sugiono datang ke rumah terdakwa dengan maksud membeli pil dobel L, kemudian saksi Daigo Fresha Panderlai als.Pander Bin Budiono menyerahkan uang sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan diterima oleh terdakwa sendiri, kemudian terdakwa mengambilkan pil dobel L  sebanyak 27 (dua puluh tujuh) butir dalam kemasan plastic klip dan diserahkan langsung kepada saksi Vandi Dimas Saputra als.Kancil Bin Sugiono, begitu juga untuk pembelian yang pertama caranya juga sama dengan pembelian yang kedua tersebut.

  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan /menjual  sedian farmasi berupa pil dobel L tersebut dikemas dalam kemasan plastik klip dan tidak ada ijin edarnya, karena  bukan kemasan aslinya , sehingga hal tersebut tidak lazim, disamping itu standar persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan  dan mutunya tidak dapat dipertanggungjawabkan, akibatnya jika obat tablet warna putih berlogo LL tersebut dikonsumsi tanpa ada petunjuk ahlinya akan membahayakan kesehatan konsumen.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L tersebut membeli dari Sdr. DIKO (DPO) sebanyak 2 (dua) kali  transaksi semua di rumah terdakwa yakni :
  • Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 19.15 WIB, sebanyak 21 (dua puluh satu) butir pil dobel L seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 09.55 WIB, sebanyak 27 (dua puluh tujuh) butir pil dobel L seharga Rp.100.000,-. (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa NATALIA TRISNASARI, S.Si. Apt selaku Ahli dari Dinas Kesehatan Kab. Trenggalek menerangkan bahwa pada Dinas Kesehatan Kab. Trenggalek , tidak ada ijin usaha farmasi atas nama FARIDATUL ROSIDAH Binti MOHAMMAD SADILAL.
  • Bahwa setelah barang bukti berupa pil dobel L yang disita dari  saksi Vandi Dimas Saputra als.Kancil Bin Sugiono (disisihkan sebanyak 5 (lima) butir untuk dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik Forensik Polda Jatim Surabaya dengan hasil : berdasarkan Berita Acara hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No.LAB.: 00286/NOF/2024 tanggal 15 Januari 2024 menyimpulkan bahwa barang bukti nomor : 00729/2024/NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto + 0,893 gram, yang disita dari saksi Vandi Dimas Saputra als.Kancil Bin Sugiono dengan terdakwa Faridatul Rosidah Binti Mohammad Sadilal adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 jo pasal 138 ayat (2)  dan ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------------------------------------------------------------------------

ATAU :

Kedua :

------------ Bahwa terdakwa FARIDATUL ROSIDAH Binti MOHAMMAD SADILAL pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Dusun Ketawang RT.011 RW.002 Desa Tasikmadu Kec.Watulimo Kab.Trenggalek atau setidak-tidaknya termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, yang berwenang  mengadili, melakukan tindak pidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian, yang terkait dengan sedian farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara  sebagai berikut : --------------

  1. Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 19.30 WIB transaksi di rumah terdakwa, sebanyak 21 (dua puluh satu) butir pil dobel L seharga Rp.50.000,-( lima puluh ribu rupiah).
  2. Hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB transaksi  di rumah terdakwa, sebanyak 27 (dua puluh tujuh) butir pil dobel L seharga Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah).

caranya pada Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB saksi Daigo Fresha Panderlai als.Pander Bin Budiono dan saksi Vandi Dimas Saputra als.Kancil Bin Sugiono datang ke rumah terdakwa dengan maksud membeli pil dobel L, kemudian saksi Daigo Fresha Panderlai als.Pander Bin Budiono menyerahkan uang sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan diterima oleh terdakwa sendiri, kemudian terdakwa mengambilkan pil dobel L  sebanyak 27 (dua puluh tujuh) butir dalam kemasan plastic klip dan diserahkan langsung kepada saksi Vandi Dimas Saputra als.Kancil Bin Sugiono.

  • Bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L tersebut membeli dari Sdr. DIKO (DPO) sebanyak 2 (dua) kali  transaksi semua di rumah terdakwa yakni :
  • Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 19.15 WIB, sebanyak 21 (dua puluh satu) butir pil dobel L seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 09.55 WIB, sebanyak 27 (dua puluh tujuh) butir pil dobel L seharga Rp.100.000,-. (seratus ribu rupiah).

Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa yang berwenang mengedarkan sediaan farmasi tergolong obat adalah dilakukan oleh orang yang mempunyai keahlian atau kewenangan yaitu bahwa orang tersebut mempunyai ijasah Apoteker, Asisten Apoteker dan mempunyai Surat Ijin Praktek (SIP) dan bekerja di suatu apotik atau suatu perusahaan farmasi maupun institusi Pemerintah, sementara terdakwa FARIDATUL ROSIDAH Binti MOHAMMAD SADILAL hanya berpendidikan / sekolah  sampai Kejar Paket C (tidak Lulus) dan pekerjaannya sebagai ibu rumah tangga , sehingga tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan sedian farmasi berupa pil dobel L dimaksud.

  • Bahwa NATALIA TRISNASARI, S.Si. Apt selaku Ahli dari Dinas Kesehatan Kab. Trenggalek menerangkan bahwa pada Dinas Kesehatan Kab. Trenggalek , tidak ada ijin usaha farmasi atas nama FARIDATUL ROSIDAH Binti MOHAMMAD SADILAL.
  • Bahwa setelah barang bukti berupa pil dobel L yang disita dari  saksi Vandi Dimas Saputra als.Kancil Bin Sugiono (disisihkan sebanyak 5 (lima) butir untuk dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik Forensik Polda Jatim Surabaya dengan hasil : berdasarkan Berita Acara hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No.LAB.: 00286/NOF/2024 tanggal 15 Januari 2024 menyimpulkan bahwa barang bukti nomor : 00729/2024/NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto + 0,893 gram, yang disita dari saksi Vandi Dimas Saputra als.Kancil Bin Sugiono dengan terdakwa Faridatul Rosidah Binti Mohammad Sadilal adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436  ayat (1) dan ayat (2)  Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

            Trenggalek ,  06  Maret  2024  

                      PENUNTUT UMUM

 

 

                DIYAN KURNIAWAN,SH.      

       Jaksa Muda NIP.19820422 200812 1 001

 

 

 

       

Pihak Dipublikasikan Ya