Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TRENGGALEK
Jl. Dewi Sartika No.10 Trenggalek 66315
Telp/Fax (0355) 791649 Email : kejaksaan.negeri.trenggalek@gmail.com
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK. : PDM -8/TRGAL/2/2024.
A. IDENTITAS TERDAKWA
Nama lengkap : FARIDATUL ROSIDAH Binti MOHAMMAD SADILAL.
NIK : 3503084502940001;
Tempat lahir : Trenggalek;
Umur/tanggal lahir : 30 tahun / 05 Februari 1994;
Jenis kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Ketawang RT.011 RW.002 Desa Tasikmadu Kec.Watulimo Kab.Trenggalek;
A g a m a : I s l a m ;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : Kejar Paket C (tidak Lulus).
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
1. Penangkapan : tanggal 07-01-2024 s/d tanggal 08-01-2024.
2. Penahanan :
- Penyidik : Rutan,sejak tgl.08-01-2024 s/d tgl.27-01-2024.
- Perpanjangan PU : Rutan,sejak tgl.28-01-2024 s/d tgl.07-03-2024
- Penuntut Umum : Rutan,sejak tgl.29-02-2024 s/d tgl.19-03-2024
- DAKWAAN
Kesatu :
------------ Bahwa terdakwa FARIDATUL ROSIDAH Binti MOHAMMAD SADILAL pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Dusun Ketawang RT.011 RW.002 Desa Tasikmadu Kec.Watulimo Kab.Trenggalek atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, yang memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB Petugas Satresnarkoba Polres Trenggalek (saksi Mahesa Cahyo T,SH, M.Darojatus Syaroful Ula,SH, Jayeng Panji Trisna ,SH., dan saksi Yolanda Aji N,SH.) telah melakukan pengamanan terhadap saksi Daigo Fresha Panderlai als.Pander Bin Budiono dan saksi Vandi Dimas Saputra als.Kancil Bin Sugiono saat di Jembatan Pantai Cengkrong masuk Desa Karanggandu Kec.Watulimo Kab.Trenggalek dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sedian farmasi berupa pil dobel L sebanyak 23 (dua puluh tiga) butir yang dikemas dalam plastic klip yang ditaruh di dalam saku celananya saksi Vandi Dimas Saputra, setelah diinterogasi saksi Vandi Dimas Saputra mengaku bahwa pil dobel L tersebut didapat dengan cara membeli dari terdakwa Faridatul Rosidah Binti Mohammad Sadilal pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB sebanyak 27 (dua puluh tujuh) butir dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) transaksi di rumah terdakwa di Dusun Ketawang RT.011 RW.002 Desa Tasikmadu Kec.Watulimo Kab.Trenggalek.
- Bahwa selanjutnya Petugas saat itu juga langsung melakukan pencarian terhadap keberadaan terdakwa dan pada hari itu juga sekitar pukul 13.00 WIB Petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Faridatul Rosidah Binti Mohammad Sadilal di rumahnya di di Dusun Ketawang RT.011 RW.002 Desa Tasikmadu Kec.Watulimo Kab.Trenggalek dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Hand Phone merk OPPO A3s warna Biru Dongker yang menurut pengakuan terdakwa hand Phone tersebut digunakan untuk berhubungan dengan Sdr.DIKO (DPO) dalam transaksi pil dobel L, kemudian dilakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti.
- Bahwa terdakwa mengedarkan / menjual pil dobel L dimaksud kepada saksi Daigo Fresha Panderlai als.Pander Bin Budiono dan saksi Vandi Dimas Saputra als.Kancil Bin Sugiono, sebanyak 2 kali , yakni pada :
- Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 19.30 WIB transaksi di rumah terdakwa, sebanyak 21 (dua puluh satu) butir pil dobel L seharga Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah).
- Hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB transaksi di rumah terdakwa, sebanyak 27 (dua puluh tujuh) butir pil dobel L seharga Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah).
caranya pada Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB saksi Daigo Fresha Panderlai als.Pander Bin Budiono dan saksi Vandi Dimas Saputra als.Kancil Bin Sugiono datang ke rumah terdakwa dengan maksud membeli pil dobel L, kemudian saksi Daigo Fresha Panderlai als.Pander Bin Budiono menyerahkan uang sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan diterima oleh terdakwa sendiri, kemudian terdakwa mengambilkan pil dobel L sebanyak 27 (dua puluh tujuh) butir dalam kemasan plastic klip dan diserahkan langsung kepada saksi Vandi Dimas Saputra als.Kancil Bin Sugiono, begitu juga untuk pembelian yang pertama caranya juga sama dengan pembelian yang kedua tersebut.
- Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan /menjual sedian farmasi berupa pil dobel L tersebut dikemas dalam kemasan plastik klip dan tidak ada ijin edarnya, karena bukan kemasan aslinya , sehingga hal tersebut tidak lazim, disamping itu standar persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutunya tidak dapat dipertanggungjawabkan, akibatnya jika obat tablet warna putih berlogo LL tersebut dikonsumsi tanpa ada petunjuk ahlinya akan membahayakan kesehatan konsumen.
- Bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L tersebut membeli dari Sdr. DIKO (DPO) sebanyak 2 (dua) kali transaksi semua di rumah terdakwa yakni :
- Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 19.15 WIB, sebanyak 21 (dua puluh satu) butir pil dobel L seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 09.55 WIB, sebanyak 27 (dua puluh tujuh) butir pil dobel L seharga Rp.100.000,-. (seratus ribu rupiah).
- Bahwa NATALIA TRISNASARI, S.Si. Apt selaku Ahli dari Dinas Kesehatan Kab. Trenggalek menerangkan bahwa pada Dinas Kesehatan Kab. Trenggalek , tidak ada ijin usaha farmasi atas nama FARIDATUL ROSIDAH Binti MOHAMMAD SADILAL.
- Bahwa setelah barang bukti berupa pil dobel L yang disita dari saksi Vandi Dimas Saputra als.Kancil Bin Sugiono (disisihkan sebanyak 5 (lima) butir untuk dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik Forensik Polda Jatim Surabaya dengan hasil : berdasarkan Berita Acara hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No.LAB.: 00286/NOF/2024 tanggal 15 Januari 2024 menyimpulkan bahwa barang bukti nomor : 00729/2024/NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto + 0,893 gram, yang disita dari saksi Vandi Dimas Saputra als.Kancil Bin Sugiono dengan terdakwa Faridatul Rosidah Binti Mohammad Sadilal adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU :
Kedua :
------------ Bahwa terdakwa FARIDATUL ROSIDAH Binti MOHAMMAD SADILAL pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Dusun Ketawang RT.011 RW.002 Desa Tasikmadu Kec.Watulimo Kab.Trenggalek atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian, yang terkait dengan sedian farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB Petugas Satresnarkoba Polres Trenggalek (saksi Mahesa Cahyo T,SH, M.Darojatus Syaroful Ula,SH, Jayeng Panji Trisna ,SH., dan saksi Yolanda Aji N,SH.) telah melakukan pengamanan terhadap saksi Daigo Fresha Panderlai als.Pander Bin Budiono dan saksi Vandi Dimas Saputra als.Kancil Bin Sugiono saat di Jembatan Pantai Cengkrong masuk Desa Karanggandu Kec.Watulimo Kab.Trenggalek dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sedian farmasi berupa pil dobel L sebanyak 23 (dua puluh tiga) butir yang dikemas dalam plastic klip yang ditaruh di dalam saku celananya saksi Vandi Dimas Saputra, setelah diinterogasi saksi Vandi Dimas Saputra mengaku bahwa pil dobel L tersebut didapat dengan cara membeli dari terdakwa Faridatul Rosidah Binti Mohammad Sadilal pada hari MInggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB sebanyak 27 (dua puluh tujuh) butir dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) transaksi di rumah terdakwa di Dusun Ketawang RT.011 RW.002 Desa Tasikmadu Kec.Watulimo Kab.Trenggalek.
- Bahwa selanjutnya Petugas saat itu juga langsung melakukan pencarian terhadap keberadaan terdakwa dan pada hari itu juga sekitar pukul 13.00 WIB Petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Faridatul Rosidah Binti Mohammad Sadilal di rumahnya di di Dusun Ketawang RT.011 RW.002 Desa Tasikmadu Kec.Watulimo Kab.Trenggalek dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Hand Phone merk OPPO A3s warna Biru Dongker yang menurut pengakuan terdakwa hand Phone tersebut digunakan untuk berhubungan dengan Sdr.DIKO (DPO) dalam transaksi pil dobel L, kemudian dilakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti.
- Bahwa terdakwa mengedarkan / menjual pil dobel L dimaksud kepada saksi Daigo Fresha Panderlai als.Pander Bin Budiono dan saksi Vandi Dimas Saputra als.Kancil Bin Sugiono, sebanyak 2 kali , yakni pada :
- Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 19.30 WIB transaksi di rumah terdakwa, sebanyak 21 (dua puluh satu) butir pil dobel L seharga Rp.50.000,-( lima puluh ribu rupiah).
- Hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB transaksi di rumah terdakwa, sebanyak 27 (dua puluh tujuh) butir pil dobel L seharga Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah).
caranya pada Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB saksi Daigo Fresha Panderlai als.Pander Bin Budiono dan saksi Vandi Dimas Saputra als.Kancil Bin Sugiono datang ke rumah terdakwa dengan maksud membeli pil dobel L, kemudian saksi Daigo Fresha Panderlai als.Pander Bin Budiono menyerahkan uang sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan diterima oleh terdakwa sendiri, kemudian terdakwa mengambilkan pil dobel L sebanyak 27 (dua puluh tujuh) butir dalam kemasan plastic klip dan diserahkan langsung kepada saksi Vandi Dimas Saputra als.Kancil Bin Sugiono.
- Bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L tersebut membeli dari Sdr. DIKO (DPO) sebanyak 2 (dua) kali transaksi semua di rumah terdakwa yakni :
- Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 19.15 WIB, sebanyak 21 (dua puluh satu) butir pil dobel L seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 09.55 WIB, sebanyak 27 (dua puluh tujuh) butir pil dobel L seharga Rp.100.000,-. (seratus ribu rupiah).
Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa yang berwenang mengedarkan sediaan farmasi tergolong obat adalah dilakukan oleh orang yang mempunyai keahlian atau kewenangan yaitu bahwa orang tersebut mempunyai ijasah Apoteker, Asisten Apoteker dan mempunyai Surat Ijin Praktek (SIP) dan bekerja di suatu apotik atau suatu perusahaan farmasi maupun institusi Pemerintah, sementara terdakwa FARIDATUL ROSIDAH Binti MOHAMMAD SADILAL hanya berpendidikan / sekolah sampai Kejar Paket C (tidak Lulus) dan pekerjaannya sebagai ibu rumah tangga , sehingga tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan sedian farmasi berupa pil dobel L dimaksud.
- Bahwa NATALIA TRISNASARI, S.Si. Apt selaku Ahli dari Dinas Kesehatan Kab. Trenggalek menerangkan bahwa pada Dinas Kesehatan Kab. Trenggalek , tidak ada ijin usaha farmasi atas nama FARIDATUL ROSIDAH Binti MOHAMMAD SADILAL.
- Bahwa setelah barang bukti berupa pil dobel L yang disita dari saksi Vandi Dimas Saputra als.Kancil Bin Sugiono (disisihkan sebanyak 5 (lima) butir untuk dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik Forensik Polda Jatim Surabaya dengan hasil : berdasarkan Berita Acara hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No.LAB.: 00286/NOF/2024 tanggal 15 Januari 2024 menyimpulkan bahwa barang bukti nomor : 00729/2024/NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto + 0,893 gram, yang disita dari saksi Vandi Dimas Saputra als.Kancil Bin Sugiono dengan terdakwa Faridatul Rosidah Binti Mohammad Sadilal adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------------------------------------------------------------------------------------------
|