Petitum Permohonan |
Maka berdasarkan uraian PARA PENUNTUT seperti tersebut di atas, PARA PENUNTUT minta kiranya Pengadilan Negeri Trenggalek pada tingkat pelaksanaan praperadilan sudi menyatakan putusan :
I. Oleh karena pemeriksaan ini adalah pemeriksaan yang berhubungan dengan pidana, maka terlebih dahulu :
1. Memerintahkan agar TERTUNTUT menghadap in persoon dalam sidang praperadilan ini sebagai pesakitan, in casu Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek;
ii. Selanjutnya memutuskan :
2. Mengabulkan tuntutan PARA PENUNTUT :
3. Menyatakan penghentian penuntutan yang dilakukan TERTUNTUT terhadap Tersangka-1 dan Tersangka-2 tidak sah :
4. Menghukum TERTUNTUT untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|