Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Trk 1.Ibnu Maulana Zahida, S.H., M.H.
2.Imam Mahmudi, S.H., M.H.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cq. Kejaksaan Negeri Trenggalek Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penuntutan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Trk
Tanggal Surat Senin, 09 Mei 2022
Nomor Surat P70/M.5.30/EOH:/04/2022
Pemohon
NoNama
1Ibnu Maulana Zahida, S.H., M.H.
2Imam Mahmudi, S.H., M.H.
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cq. Kejaksaan Negeri Trenggalek
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Maka berdasarkan uraian PARA PENUNTUT seperti tersebut di atas, PARA PENUNTUT minta kiranya Pengadilan Negeri Trenggalek pada tingkat pelaksanaan praperadilan sudi menyatakan putusan :
I.    Oleh karena pemeriksaan ini adalah pemeriksaan yang berhubungan dengan pidana, maka terlebih dahulu :
1.    Memerintahkan agar TERTUNTUT menghadap in persoon dalam sidang praperadilan ini sebagai pesakitan, in casu  Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek;
ii.    Selanjutnya memutuskan :
2.    Mengabulkan tuntutan PARA PENUNTUT :
3.    Menyatakan penghentian penuntutan yang dilakukan TERTUNTUT terhadap Tersangka-1 dan Tersangka-2 tidak sah :
4.    Menghukum TERTUNTUT untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya