Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Tergugat I, II, III dan IV) adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, II, III dan IV) untuk membayar lunas sekaligus dan seketika seluruh sisa pinjaman/kreditnya sebesar Rp. 121.625.384,- (Seratus dua puluh satu juta enam ratus dua puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah) yang terdiri dari sisa pokok Rp. 102.018,570,- (Seratus dua juta delapan belas ribu lima ratus tujuh puluh rupiah) ditambah bunga berjalan sebesar Rp. 19.606.814,- (Sembilan belas juta enam ratus enam ribu delapan ratus empat belas rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, II dan III) apabila selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap segala hak dari yang berhutang baik yang berupa agunan/jaminan, gaji/upah atau hak-hak lainnya termasuk namun tidak terbatas pada uang pensiun yang akan diterima atau dimiliki oleh Para Tergugat dan seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat (Tergugat I, II, III dan IV) dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat (Tergugat I, II dan III) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|