Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2024/PN Trk | 1.MUHAMMAD HUSEINNURDIANSYAH 2.DWI CAHYONO |
2.SAMILAH 3.SUNARIS |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2024/PN Trk | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 10 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 16/01/2024 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 582.485.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Para TERGUGAT telah melakukan Perbuatan WANPRESTASI terhadap Para PENGGUGAT; 3. Menyatakan Para PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang baik; 4. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar hutang plus kerugian yang ditimbulkan akibat WANPRESTASI yang dilakukan oleh Para TERGUGAT ; 5. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil Para PENGGUGAT sebesarRp. 582.485.000,- (Lima Ratus Delapan Puluh Dua Juta Empat Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) yang dibayar secara tunai dan seketika ; 6. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar kerugian non-materiil Para PENGGUGAT sebesarRp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) yang dibayar secara tunai dan seketika; 7. Menghukum Para TERGUGAT untuk melaksanakan putusan terlebih dahulu, walaupun terdapat upaya verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaarbijvoorraad) ; 8. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara quo ;
SUBSIDAIR : Bila hakim berpendapatlain, mohonputusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |