Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menetapkan tahun lahir Pemohon diperbaiki dari yang semula ditulis dan tercatat di dalam Akte Kelahiran Pemohon Nomor 3503-LT-15062023-0032, Kartu Keluarga Nomor 3503041309210001 dan Kartu Tanda Penduduk NIK: 3503045401750001 yang semula tertulis dan terbaca Nurul Hidayat yang lahir di Trenggalek tanggal 14 Januari 1975, yang benar adalah tertulis dan terbaca nama Nurul Hidayat lahir di Trenggalek tanggal 14 Februari 1969 dengan nama ayah Edi Mustopo;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Trenggalek.
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dari permohonan ini ;
ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Trenggalek Berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |