1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menetapkan kepada Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, dan Tergugat 5 atas perbuatan tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
3. Membatalkan keseluruhan Perjanjian yang telah dibuat oleh Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3, dengan Putusan Batal Demi Hukum karena Prosedur berikut dengan penyerahan Akta Perjanjian tidak dilakukan sebagaimana mestinya sesuai dengan Ketentuan Hukum, Perundang-Undang dan Peraturan yang berlaku ;
4. Membatalkan lelang atas aset Penggugat yang dimohonkan oleh PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk. Panglima Sudirman Surabaya dan Cabang Konsumer Rajawali – Surabaya dan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Surabaya dan Aset berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1792, Atas Nama : Soegeng Wahyudi Njoto, Tanah dan Bangunan, dengan Luas Tanah 3.040 M2, Luas Bangunan 84 M2, Lokasi di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek yang telah dikuasai oleh Tergugat 5 ;
5. Menetapkan Aset berupa :
- Sebidang Tanah seluas 3.040 M2, yang diatasnya berdiri bangunan dengan Luas 84 M2, terletak di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, yang tertulis dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1792, Atas Nama : Soegeng Wahyudi Njoto, tertanggal 26 April 2004;
Merupakan Aset yang Sah dimiliki oleh Penggugat dan belum bisa untuk dilakukan Proses Pelelangan atas pemenang lelang tersebut ;
6. Meminta kepada Tergugat 1 untuk segera mengembalikan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1792, Atas Nama : Soegeng Wahyudi Njoto, yang telah dikuasai oleh TERGUGAT 5 ;
7. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag), terhadap Aset yang dimohonkan oleh Penggugat ;
8. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada Permohonan Eksekusi (aanmaning), Verzet, Banding ataupun Kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad) ;
9. Menghukum Para Tergugat membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) tiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini ;
10. Menghukum Para Tergugat baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini sebagaimana ketentuan dan perturan yang berlaku ;
SUBSIDER :
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili in casu perkara ini berpendapat lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).