Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Trk PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR CABANG TRENGGALEK 1.SUJITO
2.SANIYEM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Trk
Tanggal Surat Selasa, 09 Jan. 2024
Nomor Surat 10/01/2024
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR CABANG TRENGGALEK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUJITO
2SANIYEM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 101.331.588,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya,
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat,
  3. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar seluruh  sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 101.331.588,49 (Seratus satu juta tiga ratus tiga puluh satu ribu lima ratus delapan puluh delapan koma empat puluh sembilan rupiah). ApabilaTergugat  I dan II tidak membayar seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka kepada Tergugat I dan II untuk segera menyerahkan objek Agunan tersebut untuk dilelang dan hasilpenjualan dari lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan II kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Meletakan pengumuman lelang agunan pada objek jaminan tersebut diatas.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak