Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya,
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat,
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 101.331.588,49 (Seratus satu juta tiga ratus tiga puluh satu ribu lima ratus delapan puluh delapan koma empat puluh sembilan rupiah). ApabilaTergugat I dan II tidak membayar seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka kepada Tergugat I dan II untuk segera menyerahkan objek Agunan tersebut untuk dilelang dan hasilpenjualan dari lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan II kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Meletakan pengumuman lelang agunan pada objek jaminan tersebut diatas.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |