INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
27/Pdt.G/2023/PN Trk | Abdul Rochman | 1.Wahyudiono 2.Sutristianik 3.Novita Widya Putri 4.Filza Saputra 5.Mega Sulistyowati |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Des. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 27/Pdt.G/2023/PN Trk | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Des. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | 07/12/2023 | ||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1) Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2) Menyatakan perbuatan Para Tergugat menguasai dan mendirikan bangunan di atas dua bidang tanah milik Penggugat yang terletak di Dusun Guyang Gajah RT 012 RW 002 Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, yaitu:
a. Tanah dengan bukti SHM No: 121, Surat Ukur No: 00739/Kamulan/2015, luas 202 M2 atas nama Abdul Rochman dengan batas-batas:
Utara : Jalan
Timur : Tanah Abdul Rochman
Selatan : Tanah Alm.Samoan
Barat : Rumah/Tanah Bpk. Jamingan
b. Tanah dengan bukti SHM No: 120, Surat Ukur No: 00738/Kamulan/2015, atas nama Abdul Rochman dengan luas 269 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Jalan
- Timur : Tanah Alm.Samoan
- Selatan : Tanah Alm.Samoan
- Barat : Tanah Abdul Rochman.
merupakan perbuatan melawan hukum;
3) Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dua bidang tanah milik Penggugat yang terletak di Dusun Guyang Gajah RT 012 RW 002 Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, yaitu:
a. Tanah dengan bukti SHM No: 121, Surat Ukur No: 00739/Kamulan/2015, luas 202 M2 atas nama Abdul Rochman dengan batas-batas:
Utara : Jalan
Timur : Tanah Abdul Rochman
Selatan : Tanah Alm.Samoan
Barat : Rumah/Tanah Bpk. Jamingan
b. Tanah dengan bukti SHM No: 120, Surat Ukur No: 00738/Kamulan/2015, atas nama Abdul Rochman dengan luas 269 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Jalan
- Timur : Tanah Alm.Samoan
- Selatan : Tanah Alm.Samoan
- Barat : Tanah Abdul Rochman dan membongkar bangunan yang berdiri di atasnya serta bila perlu dengan bantuan aparat Negara;
4) Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 150.000.000,-(Seratus lima puluh juta rupiah);
5) Menghukum Para Tergugat untuk meninggalkan kedua bidang tanah milik Penggugat;
6) Menghukum Para Tergugat untuk membongkar bangunan di atas kedua bidang tanah milik Penggugat dan bila perlu dengan bantuan aparat Negara;
7) Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda Rp 100.000,-(Seratus ribu rupiah) tiap hari sampai mau menjalan putusan perkara ini;
8) Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
SUBSIDAIR:
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |