Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Trk PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR CABANG TRENGGALEK 1.SUTRISNO
2.EKO WASIS RIANTO
3.RESTU FITRI HANDAYANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Trk
Tanggal Surat Selasa, 09 Jan. 2024
Nomor Surat 10/01/2024
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR CABANG TRENGGALEK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUTRISNO
2EKO WASIS RIANTO
3RESTU FITRI HANDAYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 485.155.659,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya,
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, II dan III adalah Wanprestasi kepada Penggugat,
  3. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar seluruh  sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 485,155,659,96 (Empat ratus delapan puluh lima juta seratus lima puluh lima ribu enam ratus lima puluh sembilan koma sembilan puluh enam rupiah). ApabilaTergugat  I, II dan III tidak  membayar seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka kepada Tergugat I, II dan III untuk segera menyerahkan objek Agunan tersebut untuk dilelang dan hasilpenjualan dari lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I, II dan III kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Meletakan pengumuman lelang agunan pada objek jaminan tersebut diatas.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak