Petitum |
- Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Para Pelawan;
- Menyatakan Para Pelawan merupakan pelawan yang jujur;
- Menyatakan sah dan berharga jual beli tanah sertipikat hak milik (SHM) Nomor: 694 atas nama Terlawan Tersita I, gambar situasi Nomor: 3269/1984 antara Terlawan Tersita I dan Terlawan Tersita II dengan Pelawan I dan Pelawan II
- Menyatakan tanah sawah seluas 2.170 m2 (dua ribu seratus tujuh puluh meter persegi) yang merupakan separo dari tanah seluas 4.340 m2 (empat ribu tiga ratus empat puluh meter persegi) yang terletak di Dusun Bendo, Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, sertipikat hak milik (SHM) Nomor: 694 atas nama Terlawan Tersita I, gambar situasi Nomor: 3269/1984 dengan batas-batas:
- Utara : Sungai
- Timur : Tanah milik H. Ibrahim
- Selatan : Jalan
- Barat : Tanah milik H. Imam Malik
Merupakan milik Pelawan I.------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan tanah sawah seluas 2.170 m2 (dua ribu seratus tujuh puluh meter persegi) yang merupakan separo dari tanah seluas 4.340 m2 (empat ribu tiga ratus empat puluh meter persegi) di Dusun Bendo, Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, sertipikat hak milik (SHM) Nomor: 694 atas nama Terlawan Tersita I, gambar situasi Nomor: 3269/1984 dengan batas-batas:
- Utara : Sungai
- Timur : Tanah milik Samsuri
- Selatan : Jalan
- Barat : Tanah milik H. Harsono
Merupakan milik Pelawan II.-----------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita jaminan tanggal 09 Juni 2017 Nomor Perkara: 03/Pdt.G/2017/PN.Trk. sepanjang mengenai tanah sawah milik Terlawan Tersita I dan Terlawan Terita II di Dusun Bendo, Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, sertipikat hak milik (SHM) Nomor: 694 atas nama Terlawan Tersita I, gambar situasi Nomor: 3269/1984, luas tanah 4.340 m2; --------------------------
- Menghukum Terlawan Tersita I dan Terlawan Tersita II untuk melanjutkan pengurusan administrasi jual beli tanah sawah pada petitum Nomor: 3 dan Nomor 4 dengan Pelawan I dan Pelawan II hingga balik nama sertipikat hak milik (SHM) Nomor: 694 atas nama Terlawan Tersita I menjadi atas nama Pelawan I dan Pelawan II---------------
- Menghukum Terlawan Penyita untuk mematuhi isi putusan ini;------------------------------
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, meski ada verset, banding maupun kasasi.---------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Terlawan Penyita, Terlawan Tersita I dan Terlawan Tersita II untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul;--------------------------------------
|