Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.Bth/2017/PN Trk 1.Samsuri
2.H. Imam Malik
1.Hari Kartini
2.Slamet Daroini
3.Eni Kartikawati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 16/Pdt.Bth/2017/PN Trk
Tanggal Surat Senin, 04 Des. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Samsuri
2H. Imam Malik
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. Pujihandi, SH.,MH dan Muhammad Tribusono, SHSamsuri
2Drs. Pujihandi, SH.,MH dan Muhammad Tribusono, SHH. Imam Malik
Tergugat
NoNama
1Hari Kartini
2Slamet Daroini
3Eni Kartikawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Para Pelawan;
  2. Menyatakan Para Pelawan merupakan pelawan yang jujur;
  3. Menyatakan sah dan berharga jual beli tanah sertipikat hak milik (SHM) Nomor: 694 atas nama Terlawan Tersita I, gambar situasi Nomor: 3269/1984 antara Terlawan Tersita I dan Terlawan Tersita II dengan Pelawan I dan Pelawan II
  4. Menyatakan tanah sawah seluas 2.170 m2 (dua ribu seratus tujuh puluh meter persegi)  yang merupakan separo dari tanah seluas 4.340 m2 (empat ribu tiga ratus empat puluh meter persegi) yang terletak di Dusun Bendo, Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, sertipikat hak milik (SHM) Nomor: 694 atas nama Terlawan Tersita I, gambar situasi Nomor: 3269/1984 dengan batas-batas:
  • Utara                                  :  Sungai
  • Timur                                 :  Tanah milik H. Ibrahim
  • Selatan                               :  Jalan
  • Barat                                  :  Tanah milik H. Imam Malik

Merupakan milik Pelawan I.------------------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan tanah sawah seluas 2.170 m2  (dua ribu seratus tujuh puluh meter persegi)  yang merupakan separo dari tanah seluas 4.340 m2 (empat ribu tiga ratus empat puluh meter persegi) di Dusun Bendo, Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, sertipikat hak milik (SHM) Nomor: 694 atas nama Terlawan Tersita I, gambar situasi Nomor: 3269/1984 dengan batas-batas:
  • Utara                                  :  Sungai
  • Timur                                 :  Tanah milik Samsuri
  • Selatan                               :  Jalan
  • Barat                                  :  Tanah milik H. Harsono

Merupakan milik Pelawan II.-----------------------------------------------------------------------

  1. Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita jaminan tanggal 09 Juni 2017 Nomor Perkara: 03/Pdt.G/2017/PN.Trk. sepanjang mengenai tanah sawah milik Terlawan Tersita I dan Terlawan Terita II di Dusun Bendo, Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, sertipikat hak milik (SHM) Nomor: 694 atas nama Terlawan Tersita I, gambar situasi Nomor: 3269/1984, luas tanah 4.340 m2; --------------------------
  2. Menghukum Terlawan Tersita I dan Terlawan Tersita II untuk melanjutkan pengurusan administrasi jual beli tanah sawah pada petitum Nomor: 3 dan Nomor 4 dengan Pelawan I dan Pelawan II hingga balik nama  sertipikat hak milik (SHM) Nomor: 694 atas nama Terlawan Tersita I menjadi atas nama Pelawan I dan Pelawan II---------------
  3. Menghukum Terlawan Penyita untuk mematuhi isi putusan ini;------------------------------
  4. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, meski ada verset, banding maupun kasasi.---------------------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum Terlawan Penyita, Terlawan Tersita I dan Terlawan Tersita II untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul;--------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak