Dakwaan |
Tindak pidana setiap orang dilarang menjadikan jalan atau tempat-tempat umum lainnya sebagai tempat memperdagangkan dan menyimpan segala jenis minuman yang memabukkan yang dilakukan oleh tersangka SANDRA ADITYA JULI Bin MUSANTO yang terjadi/ tertangkap tangan pada hari Selasa, tanggal 10 Agustus 2021, sekira pukul 21.30 Wib di pinggir jalan raya masuk Desa Wonoanti, Kec.Gandusari, Kab. Trenggalek dengan cara menyimpan segala jenis minuman yang memabukkan diperuntukkan masyarakat secara sembunyi-sembunyi tanpa ijin dari pejabat berwenang;
Melanggar : Pasal 109 ayat (1) Jo pasal 63 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat; |