Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Bth/2017/PN Trk 1.Muslikah Hj
2.Nurul Hidayah Binti H. Anwar
3.Syamsul Huda Bin H. Anwar
4.Muhammad Saiful Bin H. Anwar
1.Hari Kartini
2.Slamet Daroini
3.Eni Kartikawati
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 7/Pdt.Bth/2017/PN Trk
Tanggal Surat Senin, 05 Jun. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muslikah Hj
2Nurul Hidayah Binti H. Anwar
3Syamsul Huda Bin H. Anwar
4Muhammad Saiful Bin H. Anwar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUH. IHSAN MUHLASHON, SH.IMuslikah Hj
2MUH. IHSAN MUHLASHON, SH.INurul Hidayah Binti H. Anwar
3MUH. IHSAN MUHLASHON, SH.ISyamsul Huda Bin H. Anwar
4MUH. IHSAN MUHLASHON, SH.IMuhammad Saiful Bin H. Anwar
5FAYAKUN, SH., M.Hum., M.M.Muslikah Hj
6FAYAKUN, SH., M.Hum., M.M.Nurul Hidayah Binti H. Anwar
7FAYAKUN, SH., M.Hum., M.M.Syamsul Huda Bin H. Anwar
8FAYAKUN, SH., M.Hum., M.M.Muhammad Saiful Bin H. Anwar
Tergugat
NoNama
1Hari Kartini
2Slamet Daroini
3Eni Kartikawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :

Menangguhkan pelaksanaan sita jaminan/sita eksekusi sepanjang mengenai tanah terurai Sertipikat Hak Milik Sertipikat Hak Milik No. 56 Luas 790 M2 Desa Kamulan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek dan bangunan (ruko) beserta barang-barang bergerak terurai dalam penetapan hakim Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek Nomor 3/Pdt.G/2017/PN.Trk tertanggal 30 Maret 2017  Jo Putusan Nomor 3/Pdt.G/2017/PN, yang merupakan harta milik Para Pelawan.

Dalam pokok perkara

PRIMAIR

  1. Menyatakan Para pelawan adalah pelawan yang baik/jujur;
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah ahli waris/ pemilik sebidang Tanah dengan SHM No. 56 Luas 790 M2 dan berikut benda-benda yang ada didalamnya;
  3. Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita jaminan pada perkara No. 3/Pdt.G/2017/PN.Trk sepanjang mengenai bidang tanah yang tercantum dalam petitum 2 diatas;
  4. Menghukum Terlawan penyita dan Para Terlawan tersita secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
  5. Membatalkan penetapan hakim Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek Nomor 3/Pdt.G/2017/PN.Trk tertanggal 30 Maret 2017 sepanjang mengenai tanah dan bangunan (ruko) beserta barang-barang bergerak diatasnya milik ahli waris Para Pelawan Sertipikat Hak Milik Sertipikat Hak Milik No. 56 Luas 790 M2 Desa Kamulan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek;
  6. Menyatakan sita Jaminan sepanjang mengenai tanah dan bangunan (ruko) beserta barang-barang bergerak diatasnya milik ahli waris Para Pelawan Sertipikat Hak Milik Sertipikat Hak Milik No. 56 Luas 790 M2 Desa Kamulan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalekadalah tidak sah dan tidak berharga;
  7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitveorbaar bij voorad) sekalipun timbul verset atau banding;
  8. Menghukum Terlawan penyita untuk membayar uang kerugian yang dialami oleh Para pelawan karena dengan adanya peletakan sita tersebut menghambat proses pembagian waris yang akan dilaksanakan, sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah);
  9. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraj) meskipun timbul verset atau banding;
  10. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara;

SUBSIDAIR

Dalam pengadilan yang baik, Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkehendak lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak