Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2024/PN Trk SITI KARTINAWATI, S.H. VERI KURNIAWAN BIN BAMBANG IRAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 7/Pid.B/2024/PN Trk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-08/Biasa/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SITI KARTINAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VERI KURNIAWAN BIN BAMBANG IRAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

NO. REG. PERK. : PDM-59/TRGAL/12/2023

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

                                                                                                                 

Nama Lengkap

No. Identitas

Tempat lahir                                            

Umur / tanggal lahir                                     

Jenis kelamin                               

Kebangsaan                                            

Tempat tinggal

 

A g a m a                                         

Pekerjaan                                   

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

VERI KURNIAWAN Alias GANDEN Bin BAMBANG IRAWAN

3503082207990002

Tulungagung

24 Tahun / 22 Juli 1999

Laki-laki

Indonesia

Dusun Tirto Rt 01 Rw 01 Desa Karanggandu Kecamatan Watulimo Kab Trenggalek

Islam

Nelayan

SMP

 

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

Penangkapan 

:

Tanggal, 1 November 2023

Penahanan

Penyidik

Perpanjangan PU

Penuntut Umum 

 

:

:

:

 

Rutan, sejak tgl. 1 November 2023  s/d  tgl. 20 November 2023

Rutan, sejak tgl. 21 November 2023 s/d tgl. 30 Desember 2023

Rutan, sejak tgl. 28 Desember 2023 s/d tgl. 16 Januari 2024

 

C.    DAKWAAN  :

 

Pertama :

 

------- Bahwa ia terdakwa VERI KURNIAWAN Alias GANDEN Bin BAMBANG IRAWAN bersama-sama dengan Saksi DEVA YUDA PRADANA Alias KALEPAK Bin SARIDO (dituntut dalam berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 sekira pukul 01.00 wib bertempat di Jalan Lintas Selatan sebelah utara  jembatan Cengkrong  alamat Desa Karanggandu Kec. Watulimo Kab. Trenggalek tepatnya di Simpang Tiga Watutledek atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, dengan terang-terangan  dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

Berawal pada Rabu tanggal 01 November 2023, sekitar pukul 01.00 Wib,  ketika Terdakwa bersama saksi DEVA YUDA PRADANA Alias KALEPAK, Saksi MOHAMMAD TRIFENDI MUSTAVIN, Saksi DIKY YUDA PRADANA Alias NDAS, Saksi WAHYU BAGAS SETIAWAN Alias BAGONG dan Saksi MAULANA AHSAN, sedang berada di sebuah warung yang berada di  pinggir jalan  simpang tiga Watutledek, tiba-tiba melintas sepeda motor yang di kendarai oleh Saksi korban INDRA WENING alias GANONG berboncengan dengan Saksi YUKI AHMAD NATHAN YUZUKI, saat berada  tepat di tempat Terdakwa dan teman-temannya nongkrong/berkumpul, Saksi korban INDRA WENING alias GANONG berteriak mengumpat “Asu (Anjing)“, mendengar hal tersebut,  saksi DEVA YUDA PRADANA Alias KALEPAK sempat berteriak “kenapa mengumpat” tapi Saksi korban INDRA WENING alias GANONG malah membleyer-bleyerkan gas sepeda motornya kemudian kabur menuju jembatan Cengkrong, saksi DEVA YUDA PRADANA Alias KALEPAK yang merasa tersinggung lalu mengajak teman-temannya untuk mengejar dengan menggunakan sepeda motor, saksi DEVA YUDA PRADANA Alias KALEPAK berboncengan dengan Saksi  WAHYU BAGAS SETIAWAN Alias BAGONG, Saksi  MOHAMMAD TRIFENDI MUSTAVIN HASIM berboncengan dengan Terdakwa dan Saksi DIKY YUDA PRADANA Alias NDAS berboncengan dengan Saksi MAULANA AHSAN, sesampainya di simpang tiga Watutledek yang berada di Jalan Lintas Selatan sebelah utara jembatan Cengkrong  alamat Desa Karanggandu Kec. Watulimo Kab. Trenggalek, saksi DEVA YUDA PRADANA Alias KALEPAK menghadang saksi korban INDRA WENING alias GANONG dan Saksi YUKI AHMAD NATHAN YUZUKI dengan menggunakan sepeda motor yang ia kendarai lalu turun dari sepeda motor dan bertanya kepada saksi korban INDRA WENING alias GANONG yang sedang berdiri,  kenapa berteriak mengumpat Asu/Anjing tapi saksi korban INDRA WENING alias GANONG tidak mengakuinya kalau ia mengumpat, saksi DEVA YUDA PRADANA Alias KALEPAK yang emosi kemudian memiting leher Saksi korban INDRA WENING alias GANONG dengan menggunakan tangan kanan sedangkan  tangan kiri memukul wajah serta kepala secara berulang kali selanjutnya saksi DEVA YUDA PRADANA Alias KALEPAK membanting tubuh Saksi korban INDRA WENING alias GANONG di atas jaring ikan  dan menduduki tubuhnya yang telentang di atas jaring ikan lalu memukul kepala serta wajahnya secara berulang kali dengan menggunakan tangan kanan mengepal sedangkan  Terdakwa menendang punggung dan perut Saksi korban INDRA WENING alias GANONG beberapa kali dengan menggunakan kaki kiri, setelah itu Terdakwa dan Saksi WAHYU BAGAS SETIAWAN Alias BAGONG menyeret tubuh Saksi  korban INDRA WENING alias GANONG dengan cara Terdakwa menarik kaki kiri sedangkan Saksi WAHYU BAGAS SETIAWAN Alias BAGONG menarik kaki kanan namun tidak lama kemudian Saksi YUKI AHMAD NATHAN YUZUKI datang menolong Saksi korban INDRA WENING alias GANONG sehingga Terdakwa dan saksi DEVA YUDA PRADANA Alias KALEPAK  berhenti memukul  Saksi korban INDRA WENING alias GANONG ;

Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama saksi DEVA YUDA PRADANA Alias KALEPAK, Saksi korban INDRA WENING alias GANONG mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor:74.3/1147/406.010.08.001/2023, tanggal 08 November 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Moroprastyo, dokter pada RSUD dr. Soedomo Kabupaten Trenggalek yang bertugas di Puskesmas Watulimo, dari hasil pemeriksaan luar terhadap saksi korban INDRA WENING alias GANONG ditemukan luka robek pada kepala sebelah kanan kurang lebih setengah senti meter, luka babras di pipi sebelah kanan, luka babras siku kiri dan luka babras dengkul sebelah kiri kemungkinan disebabkan  oleh persentuhan benda tumpul.

Bahwa terdakwa bersama saksi DEVA YUDA PRADANA Alias KALEPAK melakukan pengeroyokan terhadap saksi korban INDRA WENING alias GANONG di pinggir Jalan Lintas Selatan sebelah utara jembatan Cengkrong  alamat Desa Karanggandu Kec. Watulimo Kab. Trenggalek, yang merupakan tempat umum,  yang banyak di lewati kendaraan umum.

Perbuatan terdakwa bersama saksi DEVA YUDA PRADANA Alias KALEPAK sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP.---------------------

Atau

Kedua:

------- Bahwa ia terdakwa VERI KURNIAWAN Alias GANDEN Bin BAMBANG IRAWAN bersama-sama dengan Saksi DEVA YUDA PRADANA Alias KALEPAK Bin SARIDO (dituntut dalam berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 sekira pukul 01.00 wib bertempat di Jalan Lintas Selatan sebelah utara  jembatan Cengkrong  alamat Desa Karanggandu Kec. Watulimo Kab. Trenggalek tepatnya di Simpang Tiga Watutledek atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada Rabu tanggal 01 November 2023, sekitar pukul 01.00 Wib,  ketika Terdakwa bersama saksi DEVA YUDA PRADANA Alias KALEPAK, Saksi MOHAMMAD TRIFENDI MUSTAVIN, Saksi DIKY YUDA PRADANA Alias NDAS, Saksi WAHYU BAGAS SETIAWAN Alias BAGONG dan Saksi MAULANA AHSAN, sedang berada di sebuah warung yang berada di  pinggir jalan  simpang tiga Watutledek, tiba-tiba melintas sepeda motor yang di kendarai oleh Saksi korban INDRA WENING alias GANONG berboncengan dengan Saksi YUKI AHMAD NATHAN YUZUKI, saat berada tepat di tempat Terdakwa dan teman-temannya nongkrong/berkumpul, Saksi korban INDRA WENING alias GANONG berteriak mengumpat “Asu (Anjing)“, mendengar hal tersebut,  saksi DEVA YUDA PRADANA Alias KALEPAK sempat berteriak “kenapa mengumpat” tapi Saksi korban INDRA WENING alias GANONG malah membleyer-bleyerkan gas sepeda motornya kemudian kabur menuju jembatan Cengkrong, saksi DEVA YUDA PRADANA Alias KALEPAK yang merasa tersinggung lalu mengajak teman-temannya untuk mengejar dengan menggunakan sepeda motor, saksi DEVA YUDA PRADANA Alias KALEPAK berboncengan dengan Saksi  WAHYU BAGAS SETIAWAN Alias BAGONG, Saksi  MOHAMMAD TRIFENDI MUSTAVIN HASIM berboncengan dengan Terdakwa dan Saksi DIKY YUDA PRADANA Alias NDAS berboncengan dengan Saksi MAULANA AHSAN, sesampainya di simpang tiga Watutledek yang berada di Jalan Lintas Selatan sebelah utara jembatan Cengkrong  alamat Desa Karanggandu Kec. Watulimo Kab. Trenggalek, saksi DEVA YUDA PRADANA Alias KALEPAK menghadang saksi korban INDRA WENING alias GANONG dan Saksi YUKI AHMAD NATHAN YUZUKI dengan menggunakan sepeda motor yang ia kendarai lalu turun dari sepeda motor dan bertanya kepada saksi korban INDRA WENING alias GANONG yang sedang berdiri,  kenapa berteriak mengumpat Asu/Anjing tapi saksi korban INDRA WENING alias GANONG tidak mengakuinya kalau ia mengumpat, saksi DEVA YUDA PRADANA Alias KALEPAK yang emosi kemudian memiting leher Saksi korban INDRA WENING alias GANONG dengan menggunakan tangan kanan sedangkan  tangan kiri memukul wajah serta kepala secara berulang kali selanjutnya saksi DEVA YUDA PRADANA Alias KALEPAK membanting tubuh Saksi korban INDRA WENING alias GANONG di atas jaring ikan  dan menduduki tubuhnya yang telentang di atas jaring ikan lalu memukul kepala serta wajahnya secara berulang kali dengan menggunakan tangan kanan mengepal sedangkan  Terdakwa menendang punggung dan perut Saksi korban INDRA WENING alias GANONG beberapa kali dengan menggunakan kaki kiri, setelah itu Terdakwa dan Saksi WAHYU BAGAS SETIAWAN Alias BAGONG menyeret tubuh Saksi  korban INDRA WENING alias GANONG dengan cara Terdakwa menarik kaki kiri sedangkan Saksi WAHYU BAGAS SETIAWAN Alias BAGONG menarik kaki kanan namun tidak lama kemudian Saksi YUKI AHMAD NATHAN YUZUKI datang menolong Saksi korban INDRA WENING alias GANONG sehingga Terdakwa dan saksi DEVA YUDA PRADANA Alias KALEPAK  berhenti memukul  Saksi korban INDRA WENING alias GANONG ;

Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama saksi DEVA YUDA PRADANA Alias KALEPAK, Saksi korban INDRA WENING alias GANONG mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor:74.3/1147/406.010.08.001/2023, tanggal 08 November 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Moroprastyo, dokter pada RSUD dr. Soedomo Kabupaten Trenggalek yang bertugas di Puskesmas Watulimo, dari hasil pemeriksaan luar terhadap saksi korban INDRA WENING alias GANONG ditemukan luka robek pada kepala sebelah kanan kurang lebih setengah senti meter, luka babras di pipi sebelah kanan, luka babras siku kiri dan luka babras dengkul sebelah kiri kemungkinan disebabkan  oleh persentuhan benda tumpul.

Bahwa terdakwa bersama saksi DEVA YUDA PRADANA Alias KALEPAK melakukan pengeroyokan terhadap saksi korban INDRA WENING alias GANONG di pinggir Jalan Lintas Selatan sebelah utara jembatan Cengkrong  alamat Desa Karanggandu Kec. Watulimo Kab. Trenggalek, yang merupakan tempat umum,  yang banyak di lewati kendaraan umum,  akibat perbuatan tersebut,  saksi korban INDRA WENING alias GANONG mengalami luka sehingga tidak dapat melakukan aktifitas sehari-hari .

Perbuatan terdakwa bersama saksi DEVA YUDA PRADANA Alias KALEPAK sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.---------------------

Atau

Ketiga :

------- Bahwa ia terdakwa VERI KURNIAWAN Alias GANDEN Bin BAMBANG IRAWAN, pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 sekira pukul 01.00 wib bertempat di Jalan Lintas Selatan sebelah utara  jembatan Cengkrong  alamat Desa Karanggandu Kec. Watulimo Kab. Trenggalek tepatnya di Simpang Tiga Watutledek atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, melakukan penganiayaan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------

Berawal pada Rabu tanggal 01 November 2023, sekitar pukul 01.00 Wib,  ketika Terdakwa bersama saksi DEVA YUDA PRADANA Alias KALEPAK, Saksi MOHAMMAD TRIFENDI MUSTAVIN, Saksi DIKY YUDA PRADANA Alias NDAS, Saksi WAHYU BAGAS SETIAWAN Alias BAGONG dan Saksi MAULANA AHSAN, sedang berada di sebuah warung yang berada di  pinggir jalan  simpang tiga Watutledek, tiba-tiba melintas sepeda motor yang di kendarai oleh Saksi korban INDRA WENING alias GANONG berboncengan dengan Saksi YUKI AHMAD NATHAN YUZUKI, saat berada  tepat di tempat Terdakwa dan teman-temannya nongkrong/berkumpul, Saksi korban INDRA WENING alias GANONG berteriak mengumpat “Asu (Anjing)“, mendengar hal tersebut,  saksi DEVA YUDA PRADANA Alias KALEPAK sempat berteriak “kenapa mengumpat” tapi Saksi korban INDRA WENING alias GANONG malah membleyer-bleyerkan gas sepeda motornya kemudian kabur menuju jembatan Cengkrong, merasa tersinggung kemudian Terdakwa dan teman – temannya mengejarnya, sesampainya di simpang tiga Watutledek yang berada di Jalan Lintas Selatan sebelah utara jembatan Cengkrong  alamat Desa Karanggandu Kec. Watulimo Kab. Trenggalek, saksi DEVA YUDA PRADANA Alias KALEPAK menghadang saksi korban INDRA WENING alias GANONG dan Saksi YUKI AHMAD NATHAN YUZUKI dengan menggunakan sepeda motor yang ia kendarai lalu turun dari sepeda motor dan bertanya kepada saksi korban INDRA WENING alias GANONG yang sedang berdiri,  kenapa berteriak mengumpat Asu/Anjing tapi saksi korban INDRA WENING alias GANONG tidak mengakuinya kalau ia mengumpat, saksi DEVA YUDA PRADANA Alias KALEPAK yang emosi kemudian memukul saksi korban INDRA WENING alias GANONG dan pada saat saksi korban INDRA WENING alias GANONG sudah jatuh terkapar di atas jaring kemudian  Terdakwa menendang punggung dan perut Saksi korban INDRA WENING alias GANONG beberapa kali dengan menggunakan kaki kiri, setelah itu Terdakwa dan Saksi WAHYU BAGAS SETIAWAN Alias BAGONG menyeret tubuh Saksi  korban INDRA WENING alias GANONG dengan cara Terdakwa menarik kaki kiri sedangkan Saksi WAHYU BAGAS SETIAWAN Alias BAGONG menarik kaki kanan namun tidak lama kemudian Saksi YUKI AHMAD NATHAN YUZUKI datang menolong Saksi korban INDRA WENING alias GANONG sehingga Terdakwa berhenti memukul  Saksi korban INDRA WENING alias GANONG ;

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi korban INDRA WENING alias GANONG mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor:74.3/1147/406.010.08.001/2023, tanggal 08 November 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Moroprastyo, dokter pada RSUD dr. Soedomo Kabupaten Trenggalek yang bertugas di Puskesmas Watulimo, dari hasil pemeriksaan luar terhadap saksi korban INDRA WENING alias GANONG ditemukan luka robek pada kepala sebelah kanan kurang lebih setengah senti meter, luka babras di pipi sebelah kanan, luka babras siku kiri dan luka babras dengkul sebelah kiri kemungkinan disebabkan  oleh persentuhan benda tumpul.

------- Perbuata terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Keempat :

------- Bahwa ia terdakwa VERI KURNIAWAN Alias GANDEN Bin BAMBANG IRAWAN, pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 sekira pukul 01.00 wib bertempat di Jalan Lintas Selatan sebelah utara  jembatan Cengkrong  alamat Desa Karanggandu Kec. Watulimo Kab. Trenggalek tepatnya di Simpang Tiga Watutledek atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara : --------------------------

Berawal pada Rabu tanggal 01 November 2023, sekitar pukul 01.00 Wib,  ketika Terdakwa bersama saksi DEVA YUDA PRADANA Alias KALEPAK, Saksi MOHAMMAD TRIFENDI MUSTAVIN, Saksi DIKY YUDA PRADANA Alias NDAS, Saksi WAHYU BAGAS SETIAWAN Alias BAGONG dan Saksi MAULANA AHSAN, sedang berada di sebuah warung yang berada di  pinggir jalan  simpang tiga Watutledek, tiba-tiba melintas sepeda motor yang di kendarai oleh Saksi korban INDRA WENING alias GANONG berboncengan dengan Saksi YUKI AHMAD NATHAN YUZUKI, saat berada  tepat di tempat Terdakwa dan teman-temannya nongkrong/berkumpul, Saksi korban INDRA WENING alias GANONG berteriak mengumpat “Asu (Anjing)“, mendengar hal tersebut,  saksi DEVA YUDA PRADANA Alias KALEPAK sempat berteriak “kenapa mengumpat” tapi Saksi korban INDRA WENING alias GANONG malah membleyer-bleyerkan gas sepeda motornya kemudian kabur menuju jembatan Cengkrong, merasa tersinggung kemudian Terdakwa dan teman – temannya mengejarnya, sesampainya di simpang tiga Watutledek yang berada di Jalan Lintas Selatan sebelah utara jembatan Cengkrong  alamat Desa Karanggandu Kec. Watulimo Kab. Trenggalek, saksi DEVA YUDA PRADANA Alias KALEPAK menghadang saksi korban INDRA WENING alias GANONG dan Saksi YUKI AHMAD NATHAN YUZUKI dengan menggunakan sepeda motor yang ia kendarai lalu turun dari sepeda motor dan bertanya kepada saksi korban INDRA WENING alias GANONG yang sedang berdiri,  kenapa berteriak mengumpat Asu/Anjing tapi saksi korban INDRA WENING alias GANONG tidak mengakuinya kalau ia mengumpat, saksi DEVA YUDA PRADANA Alias KALEPAK yang emosi kemudian memukul saksi korban INDRA WENING alias GANONG dan pada saat saksi korban INDRA WENING alias GANONG sudah jatuh terkapar di atas jaring kemudian  Terdakwa menendang punggung dan perut Saksi korban INDRA WENING alias GANONG beberapa kali dengan menggunakan kaki kiri, setelah itu Terdakwa dan Saksi WAHYU BAGAS SETIAWAN Alias BAGONG menyeret tubuh Saksi  korban INDRA WENING alias GANONG dengan cara Terdakwa menarik kaki kiri sedangkan Saksi WAHYU BAGAS SETIAWAN Alias BAGONG menarik kaki kanan namun tidak lama kemudian Saksi YUKI AHMAD NATHAN YUZUKI datang menolong Saksi korban INDRA WENING alias GANONG sehingga Terdakwa berhenti memukul  Saksi korban INDRA WENING alias GANONG ;

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi korban INDRA WENING alias GANONG mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor:74.3/1147/406.010.08.001/2023, tanggal 08 November 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Moroprastyo, dokter pada RSUD dr. Soedomo Kabupaten Trenggalek yang bertugas di Puskesmas Watulimo, dari hasil pemeriksaan luar terhadap saksi korban INDRA WENING alias GANONG ditemukan luka robek pada kepala sebelah kanan kurang lebih setengah senti meter, luka babras di pipi sebelah kanan, luka babras siku kiri dan luka babras dengkul sebelah kiri kemungkinan disebabkan  oleh persentuhan benda tumpul.

--------- Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP .-------------

 

Trenggalek,  10 Januari 2023

Jaksa Penuntut Umum

 

 

SITI KARTINAWATI, SH

Jaksa Muda Nip.19740215 199703 2 003

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya