Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
395/Pid.C/2021/PN Trk Yudha Tri S, S.H., M.H. Desi Anggraini Binti Gunawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 395/Pid.C/2021/PN Trk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/154/IX/RES.1.24./2021/ Satsabhara
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Yudha Tri S, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Desi Anggraini Binti Gunawan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak pidana setiap orang dilarang menjadikan bangunan baik oleh pemiliknya atau bukanĀ  atau tempat-tempat umum lainnya sebagai tempat memperdagangkan dan menyimpan segala jenis minuman yang memabukkan yang dilakukan oleh tersangka DESI ANGGRAINI Binti GUNAWAN yang terjadi/ tertangkap tangan pada hari Sabtu tanggal 4 September 2021, sekira pukul 17.45 Wib di sebuah bangunan berupa warung kopi alamat Kel. Ngantru, Kec./Kab. Trenggalek dengan cara menyimpan segala jenis minuman yang memabukkan diperuntukkan masyarakat secara sembunyi-sembunyi tanpa ijin dari pejabat berwenang;
Melanggar : Pasal 109 ayat (1) Jo pasal 63 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat;

Pihak Dipublikasikan Ya