Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2020/PN Trk RIAWAN, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2020/PN Trk
Tanggal Surat Selasa, 24 Mar. 2020
Nomor Surat 2/Permohonan Praperadilan
Pemohon
NoNama
1RIAWAN, S.H., M.H.
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON ini untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa tindakan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka tanpa prosedur adalah bertentangan dengan hukum oleh karenanya surat penetapan tersangka Nomor: Print-09/M.5.30/Fd.1/03/2020, tanggal 10 Maret 2010 dinyatakan tidak sah menurut hukum;
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Nomor: Print-03/M.5.30/Fd.1/03/2020 tanggal 21 Januari 2020, Jo. Nomor: Print-10/M.5.30/Fd.1/03/2020 tanggal 10 Maret 2020 yang dikeluarkan oleh TERMOHON;
  4. Menyatakan tidak sah menurut hukum, surat perintah penahanan Nomor: Print-13/M.5.30/Fd.1/03/2020, terhadap PEMOHON;
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membebaskan RIAWAN, S.H., M.H. (PEMOHON)dalam perkara Praperadilan ini dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
  6. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian Im-materiil Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah);
  7. Memulihkanatau merehabilitasi harkat dan martabat PEMOHON;
  8. Menghukum TERMOHON Praperadilan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya