Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON ini untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa tindakan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka tanpa prosedur adalah bertentangan dengan hukum oleh karenanya surat penetapan tersangka Nomor: Print-09/M.5.30/Fd.1/03/2020, tanggal 10 Maret 2010 dinyatakan tidak sah menurut hukum;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Nomor: Print-03/M.5.30/Fd.1/03/2020 tanggal 21 Januari 2020, Jo. Nomor: Print-10/M.5.30/Fd.1/03/2020 tanggal 10 Maret 2020 yang dikeluarkan oleh TERMOHON;
- Menyatakan tidak sah menurut hukum, surat perintah penahanan Nomor: Print-13/M.5.30/Fd.1/03/2020, terhadap PEMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membebaskan RIAWAN, S.H., M.H. (PEMOHON)dalam perkara Praperadilan ini dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian Im-materiil Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah);
- Memulihkanatau merehabilitasi harkat dan martabat PEMOHON;
- Menghukum TERMOHON Praperadilan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
|