Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN Trk 1.Slamet Daroini
2.Eni Kartikawati
KEPALA KEPOLISIAN RESOR TRENGGALEK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN Trk
Tanggal Surat Kamis, 19 Jan. 2017
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1Slamet Daroini
2Eni Kartikawati
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR TRENGGALEK
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan berdasarkan Pasal 80 KUHAP sebagaimana telah diputus dalam perkara MK Nomor 76/PUU-X/2012/ No. 98/PUU-X/2012 tanggal 21 Mei 2013 yang telah memberi hak LSM mengajukan Praperadilan, untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tindakan TERMOHON yang menetapkan Slamet Daroini dan Eni Kartikawati sebagai Tersangka atas Hutang/piutang, adalah tindakan yang bertentangan dengan Hukum;
  3. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Slamet Daroini dan Eni Kartikawati yang dilakukan oleh Termohon adalah tidakĀ  sah ;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Slamet Daroini dan Eni Kartikawati oleh Termohon ;
  5. Memulihkan nama baik Slamet Daroini dan Eni Kartikawati pada media yang tersedia baik TV maupun Koran;
  6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;
Pihak Dipublikasikan Ya