Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia Terdakwa PANDU SUKOCO Bin SLAMET SUMARSO pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 sekitar jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2022, bertempat SPBU Karangsoko Jl. Pahlawan Raya Karangsoko Kec. Trenggalek Kab. Trenggalek atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, turut serta dengan sengaja tidak memiliki Perizinan Berusaha terkait Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran;
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 64 Angka 21 UURI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 142 UURI No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
ATAU KEDUA
Bahwa ia Terdakwa PANDU SUKOCO Bin SLAMET SUMARSO pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 sekitar jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2022, bertempat SPBU Karangsoko Jl. Pahlawan Raya Karangsoko Kec. Trenggalek Kab. Trenggalek atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, turut serta membuat, mengedarkan , menyediakan dan/atau menjual minuman beralkohol tanpa izin
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 37 ayat (2) Jo Pasal 23 ayat (1) huruf f Perda Provinsi Jatim Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana; |