Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Tergugat I & II) adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I & II) untuk membayar lunas sekaligus dan seketika seluruh sisa pinjaman/kreditnya sebesar Rp. 17.394.085,- (Tujuh belas juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu delapan puluh lima rupiah) yang terdiri dari sisa pokok Rp. 7.704.779,- (Tujuh juta tujuh ratus empat ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah) ditambah bunga berjalan sebesar Rp. 9.689.306,- (Sembilan juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus enam rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I & II) apabila selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap segala hak dari yang berhutang baik yang berupa agunan/jaminan, gaji/upah atau hak-hak lainnya termasuk namun tidak terbatas pada uang pensiun yang akan diterima atau dimiliki oleh Para Tergugat dan seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat (Tergugat I & II) dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat (Tergugat I & II) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |