Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
26/Pid.Sus/2024/PN Trk | OKKY PRASTYO AJIE, S.H. | GAWIK WINARKO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Mengedarkan Barang-barang Ilegal | ||||||
Nomor Perkara | 26/Pid.Sus/2024/PN Trk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- /Biasa/4/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa GAWIK WINARKO Bin Alm MUSIIT pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekitar jam 0530 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau setidaktidaknya pada Tahun 2023 bertempat di Dusun Ngares Rt 001 Rw 001 KelDesa Ngares KecKab Trenggalek atau setidaktidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek menyalahgunakan pengangkuatan dan atau niaga bahan bakar minyak bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi danatau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut Bahwa berawal dari waktu dan tempat tersebut di atas awalnya Unit Reskrim Polres Trenggalek mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan pengangkutan danatau niaga bahan bakar minyak dalam pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah jenis pertalite di wilayah Kab Trenggalek kemudian petugas melakukan penyelidikan terlebih dahulu dan tepatnya pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekitar jam 0530 Wib di rumah Terdakwa petugas mengamankan Terdakwa yangmana kedapatan telah memiliki BBM jenis pertalite sebanyak 395 liter yang dikemas dalam 1 satu buah drum ukuran 200 liter berisi pertalite 6 enam buah jerigen ukuran 30 liter berisi pertalite dan 1 satu buah galon ukuran 15 liter berisi pertalite yang diperoleh dengan cara membeli dari SPBU 5466304 Alamat Jl Utara Terminal Bus Trenggalek Setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa didapat keterangan jika Terdakwa telah menjual BBM jenis pertalite kepada saksi JAINI Bin LANGKIR sebanyak 200 liter dengan harga Rp 11200 liter dan saksi JAINI Bin LANGKIR telah memberikan uang sejumlah Rp 2000000 untuk DP akan tetapi saksi JAINI Bin LANGKIR belum mengambil BBM jenis pertalite yang dibeli tersebut dan masih berada dirumah Terdakwa Selain itu menurut pengakuan Terdakwa Terdakwa telah menjual BBM jenis pertalite kepada saksi SRI WAHYUNI sebanyak 150 liter yang dikemas dalam 7 tujuh buah jerigen ukuran 20 liter berisi pertalite dan 1 satu buah drum ukuran 38 liter berisi pertalite dengan harga Rp 1650000 Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Trenggalek Bahwa awalnya Terdakwa membeli pertalite dengan cara Bahwa maksud dan tujuan tersangka menyalahgunakan pengangkutan danatau niaga bahan bakar minyak khusus penugasan jenis pertalite tersebut adalah untuk dijual kepada masyarakat umum supaya mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan BBM jenis pertalite tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari hari Bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM sebagaimana diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang dimaksud Jenis BBM Khusus Penugasan JBKP adalah bahan bakar yang berasal danatau diolah dari Minyak Bumi danatau bahan bakar yang berasal danatau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati Biofuel sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis standar dan mutu spesifikasi tertentu yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi Pasal 1 Angka 2 Jenis BBM Khusus Penugasan JBKP merupakan BBM Jenis Bensin Gasoline RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan Pasal 3 Ayat 2 Adapun tambahan sesuai dengan KEPMEN ESDM Nomor 37KHK02MEMM2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yakni pada Keputusan Kesatu Menetapkan perubahan Jenis Bahan Bakar Minyak Khsus Penugasan Jenis Bensin Gasoline minimum Ron 88 menjadi Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin Gasoline Ron 90 Bahwa Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan adalah konsumen pengguna akhir yaitu untuk kebutuhannya sendiri dan tidak diperjualbelikan kembali Titik serah jenis BBM Khusus Penugasan kepada Konsumen Pengguna adalah di Lembaga Penyalur atau dalam hal ini SPBU Penyalur adalah badan usaha berbadan hukum yang ditunjuk oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk melakukan kegiatan penyaluran Bahwa Terdakwa tidakmemiliki perijinan apapun dari pemerintah terkait dengan kegiatan yang tersangka lakukan yaitu memperjual belikan BBM Jenis pertalite Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UndangUndang Nomor 06 Tahun 20223 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang perubahan atas UURI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Gas dan Bumi |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |