Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2024/PN Trk OKKY PRASTYO AJIE, S.H. GAWIK WINARKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Mengedarkan Barang-barang Ilegal
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2024/PN Trk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- /Biasa/4/2024
Penuntut Umum
NoNama
1OKKY PRASTYO AJIE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GAWIK WINARKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 Bahwa ia Terdakwa GAWIK WINARKO Bin Alm MUSIIT pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekitar jam 0530 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau setidaktidaknya pada Tahun 2023 bertempat di Dusun Ngares Rt 001 Rw 001 KelDesa Ngares KecKab Trenggalek atau setidaktidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek menyalahgunakan pengangkuatan dan  atau niaga bahan bakar minyak bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum gas  yang disubsidi danatau penyediaan  dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah  perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut

 Bahwa berawal dari waktu dan tempat tersebut di atas awalnya Unit Reskrim Polres Trenggalek mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan pengangkutan danatau niaga bahan bakar minyak dalam pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah jenis pertalite di wilayah Kab Trenggalek kemudian petugas melakukan penyelidikan terlebih dahulu dan tepatnya pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekitar jam 0530 Wib di rumah Terdakwa petugas mengamankan Terdakwa yangmana kedapatan telah memiliki BBM jenis pertalite sebanyak 395 liter yang dikemas dalam 1 satu buah drum ukuran 200 liter berisi pertalite 6 enam buah jerigen ukuran 30 liter berisi pertalite dan 1 satu buah galon ukuran 15 liter berisi pertalite yang diperoleh dengan cara membeli dari SPBU 5466304 Alamat Jl Utara Terminal Bus Trenggalek Setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa didapat keterangan jika Terdakwa telah menjual BBM jenis pertalite kepada saksi JAINI Bin LANGKIR sebanyak 200 liter dengan harga Rp 11200 liter dan saksi JAINI Bin LANGKIR telah memberikan uang sejumlah Rp 2000000 untuk DP akan tetapi saksi JAINI Bin LANGKIR belum mengambil BBM jenis pertalite yang dibeli tersebut dan masih berada dirumah Terdakwa Selain itu menurut pengakuan Terdakwa Terdakwa telah menjual BBM jenis pertalite kepada saksi SRI WAHYUNI sebanyak 150 liter yang dikemas dalam 7 tujuh buah jerigen ukuran 20 liter berisi pertalite dan 1 satu buah drum ukuran 38 liter berisi pertalite dengan harga Rp 1650000 Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Trenggalek 

 Bahwa awalnya Terdakwa membeli pertalite dengan cara
    Pada tanggal 26 Oktober 2023 bertempat di SPBU 5466304 Alamat Jl Utara Terminal Bus Trenggalek Kelurahan Surondakan KecKab Trenggalek Terdakwa dengan mengendarai mobil Katana warna Hitam Nopol AG 1837 R melakukan pengisian BBM jenis pertalite dengan kapasitas full tank sekitar 100 liter dengan harga per liternya Rp10000 sepuluh ribu rupiah sebanyak 4 empat kali sebanyak 4 empat kali sekitar jam 0400 Wib sd 0520 Wib setelah itu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa dan memindahkan BBM jenis pertalite yang ada dalam tangki mobil Katana warna Hitam ke wadah ember plastik dengan cara disedot menggunakan selang plastic dan setelah terkumpul di dalam wadah ember plastik kemudian Pertalite tersebut Terdakwa masukkan ke dalam drum dan jerigen dengan menggunakan alat bask 
    Pada tanggal 27 Oktober 2023 bertempat di SPBU 5466304 Alamat Jl Utara Terminal Bus Trenggalek Kelurahan Surondakan KecKab Trenggalek Terdakwa kembali dengan mengendarai mobil Katana warna Hitam Nopol AG 1837 R melakukan pengisian BBM jenis pertalite dengan kapasitas full tank sekitar 100 liter dengan harga per liternya Rp10000 sepuluh ribu rupiah sebanyak 2 dua kali sekitar jam 0400 WIB setelah itu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa dan memindahkan BBM jenis pertalite yang ada dalam tangki mobil Katana warna Hitam ke wadah ember plastik dengan cara disedot menggunakan selang plastic dan setelah terkumpul di dalam wadah ember plastik kemudian Pertalite tersebut Terdakwa masukkan ke dalam drum dan jerigen dengan menggunakan alat bask
    Pada tanggal 28 Oktober 2024 bertempat di SPBU 5466304 Alamat Jl Utara Terminal Bus Trenggalek Kelurahan Surondakan KecKab Trenggalek Terdakwa kembali dengan mengendarai mobil Katana warna Hitam Nopol AG 1837 R melakukan pengisian BBM jenis pertalite dengan kapasitas full tank sekitar 100 liter dengan harga per liternya Rp10000 sepuluh ribu rupiah sebanyak 2 dua kali sekitar jam 0430 WIB dan sekitar jam 0500 WIB setelah itu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa dan memindahkan BBM jenis pertalite yang ada dalam tangki mobil Katana warna Hitam ke wadah ember plastik dengan cara disedot menggunakan selang plastic dan setelah terkumpul di dalam wadah ember plastik kemudian Pertalite tersebut Terdakwa masukkan ke dalam drum dan jerigen dengan menggunakan alat bask
    Pada tanggal 29 Oktober 2024 bertempat di SPBU 5466304 Alamat Jl Utara Terminal Bus Trenggalek Kelurahan Surondakan KecKab Trenggalek Terdakwa kembali dengan mengendarai mobil Katana warna Hitam Nopol AG 1837 R melakukan pengisian BBM jenis pertalite dengan kapasitas full tank sekitar 100 liter dengan harga per liternya Rp10000 sepuluh ribu rupiah sebanyak 1 satu kali sekitar jam 0530 WIB dan sekitar jam 0500 WIB setelah itu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa dan memindahkan BBM jenis pertalite yang ada dalam tangki mobil Katana warna Hitam ke wadah ember plastik dengan cara disedot menggunakan selang plastic dan setelah terkumpul di dalam wadah ember plastik kemudian Pertalite tersebut Terdakwa masukkan ke dalam drum dan jerigen dengan menggunakan alat bask
    Pada tanggal 30 Oktober 2024 bertempat di SPBU 5466304 Alamat Jl Utara Terminal Bus Trenggalek Kelurahan Surondakan KecKab Trenggalek Terdakwa kembali dengan mengendarai mobil Katana warna Hitam Nopol AG 1837 R melakukan pengisian BBM jenis pertalite dengan kapasitas full tank sekitar 100 liter dengan harga per liternya Rp10000 sepuluh ribu rupiah sekitar jam 0430 WIB dan sekitar jam 0500 WIB setelah itu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa dan memindahkan BBM jenis pertalite yang ada dalam tangki mobil Katana warna Hitam ke wadah ember plastik dengan cara disedot menggunakan selang plastic dan setelah terkumpul di dalam wadah ember plastik kemudian Pertalite tersebut Terdakwa masukkan ke dalam drum dan jerigen dengan menggunakan alat bask
Sehingga Terdakwa berhasil mengumpulkan BBM jenis pertalite sebanyak 545 liter yang disimpan di rumah Terdakwa 
 
 Bahwa BBM jenis pertalite yang Terdakwa simpan di rumah Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa jual kepada saksi SRI WAHYUNI sebanyak 150 liter pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat sekitar Tahun 2023 yang dijual per liternya Rp 11000 sebelas ribu rupiah sehingga total Rp 1650000 satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah denga cara BBM jenis pertalite yang Terdakwa simpan di rumah Terdakwa tersebut di pindahkan ke dalam drum ukuran 30 liter sebanyak 5 drum yang kemudian Terdakwa bawa kerumah saksi SRI WAHYUNI sebanyak 150 liter seharga Rp 1650000 satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah Selain itu Terdakwa juga menjual pertalite tersebut kepada  saksi JAINI Bin LANGKIR dengan cara pada tanggal 28 Oktober 2023 sekitar 2100 Wib saksi JAINI Bin LANGKIR menghubungi Terdakwa dan memberitahukan bahwa saksi JAINI Bin LANGKIR membutuhkan BBM jenis pertalite sebanyak 200 liter kemudian Terdakwa menjawab jika stok selanjutnya pada tanggal 29 Oktober 2023 Kemudian pertalite yang sudah disimpan di rumah Terdakwa di pindahkan kedalam drum ukuran 200 liter dan sekitar jam 1200 Wib saksi JAINI Bin LANGKIR mendatangi rumah Terdakwa untuk membeli BBM jenis pertalite yang sudah di pesan sebelumnya tersebut tetapi oleh saksi JAINI Bin LANGKIR drum ukuran 200 liter yang berisikan pertalite tidak jadi dibawa dikarenakan kelebihan muatan rumput dan saksi JAINI Bin LANGKIR memberikan DP uang sejumlah Rp 2000000 sebagai uang pembelian BBM jenis pertalite sebanyak 200 liter tersebut dan kekurangan uang pembelian BBM jenis pertalite sejumlah Rp 240000 akan diberikan pada saat pengambilan BBM jenis pertalite sebanyak 200 liter tersebut

 Bahwa maksud dan tujuan tersangka menyalahgunakan pengangkutan danatau niaga bahan bakar minyak khusus penugasan jenis pertalite tersebut adalah untuk dijual kepada masyarakat umum supaya mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan BBM jenis pertalite tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari  hari 

 Bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM sebagaimana diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang dimaksud Jenis BBM Khusus Penugasan JBKP adalah bahan bakar yang berasal danatau diolah dari Minyak Bumi danatau bahan bakar yang berasal danatau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati Biofuel sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis standar dan mutu spesifikasi tertentu yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi Pasal 1 Angka 2 Jenis BBM Khusus Penugasan JBKP merupakan BBM Jenis Bensin Gasoline RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan Pasal 3 Ayat 2 Adapun tambahan sesuai dengan KEPMEN ESDM Nomor 37KHK02MEMM2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yakni pada Keputusan Kesatu  Menetapkan perubahan Jenis Bahan Bakar Minyak Khsus Penugasan Jenis Bensin Gasoline minimum Ron 88 menjadi Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin Gasoline Ron 90 
Adapun saat ini Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin Gasoline Ron 90 adalah Pertalite 

 Bahwa Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan adalah konsumen pengguna akhir yaitu untuk kebutuhannya sendiri dan tidak diperjualbelikan kembali Titik serah jenis BBM Khusus Penugasan kepada Konsumen Pengguna adalah di Lembaga Penyalur atau dalam hal ini SPBU Penyalur adalah badan usaha berbadan hukum  yang ditunjuk oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk melakukan kegiatan penyaluran

 Bahwa Terdakwa tidakmemiliki perijinan apapun dari pemerintah terkait dengan kegiatan yang tersangka lakukan yaitu memperjual belikan BBM Jenis pertalite 

 Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 55 UndangUndang Nomor 06 Tahun 20223 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang perubahan atas UURI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang  Minyak Gas dan Bumi 
 

Pihak Dipublikasikan Ya