Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Tergugat I & II) adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I & II) untuk membayar lunas sekaligus dan seketika seluruh sisa pinjaman/kreditnya sebesar Rp. 32.133.665,- (Tiga puluh dua juta seratus tiga puluh tiga ribu enam ratus enam puluh lima rupiah) yang terdiri dari sisa pokok Rp. 26.942.697,- (Dua puluh enam juta sembilan ratus empat puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah) ditambah bunga berjalan sebesar Rp. 5.190.968,- (Lima juta seratus sembilan puluh ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I & II) apabila selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap segala hak dari yang berhutang baik yang berupa agunan/jaminan, gaji/upah atau hak-hak lainnya termasuk namun tidak terbatas pada uang pensiun yang akan diterima atau dimiliki oleh Para Tergugat dan seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat (Tergugat I & II) dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat (Tergugat I & II) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |