Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatior Beslag) yang diletakan atas kendaraan mobil roda 4 Toyota AVANZA 1300cc, Tahun 2010, No. BPKB: K-02751617, No. Mesin: DF61408 No. Rangka: MHFM1BA3JAK2335Q1, Nopol DS 1884 AQ Warna Hijau Metalik dan sebidang tanah dengan bangunan diatasnya dilokasi RT.014 RW.004 Dusun Corah Mulyo, Desa Nglongsor Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas kekurangan pembelian mobil roda 4 Type Toyota AVANZA 1300cc, Tahun 2010, No. BPKB: K-02751617, No. Mesin: DF61408 No. Rangka: MHFM1BA3JAK2335Q1, Nopol DS 1884 AQ, atas nama H.Muhammad Husein, Alamat. JL. Tanjung Ria Pasar Inpres RT.1/4 Jayapura Utara Kota Jayapura, Warna Hijau Metalik sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan ganti rugi immaterill sebesar Rp.200.000.000,- ( Dua Ratus Juta Rupiah ) total semuanya Rp. 250.000.000,- ( Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ) secara tunai ditambah bunga sebesar 1,5% (satu koma lima persen) setiap bulannya terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Trenggalek sampai dibayar lunas;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya, apabila Tergugat terlambat atau lalai memenuhi isi putusan ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan/verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaat bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |