Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2023/PN Trk Muntoyib Slamet Mudanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2023/PN Trk
Tanggal Surat Sabtu, 08 Jul. 2023
Nomor Surat 10/07/2023
Penggugat
NoNama
1Muntoyib
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nurrohmad,S.H.,M.H.Muntoyib
Tergugat
NoNama
1Slamet Mudanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatior Beslag) yang diletakan atas  kendaraan mobil roda 4 Toyota AVANZA 1300cc, Tahun 2010, No. BPKB: K-02751617, No. Mesin: DF61408 No. Rangka: MHFM1BA3JAK2335Q1, Nopol DS 1884 AQ Warna Hijau Metalik dan sebidang tanah dengan bangunan diatasnya dilokasi RT.014 RW.004 Dusun Corah Mulyo, Desa Nglongsor Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas kekurangan pembelian mobil roda 4 Type Toyota AVANZA 1300cc, Tahun 2010, No. BPKB: K-02751617, No. Mesin: DF61408 No. Rangka: MHFM1BA3JAK2335Q1, Nopol DS 1884 AQ, atas nama H.Muhammad Husein, Alamat. JL. Tanjung Ria Pasar Inpres RT.1/4 Jayapura Utara Kota Jayapura,  Warna Hijau Metalik sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan ganti rugi immaterill sebesar Rp.200.000.000,- ( Dua Ratus Juta Rupiah ) total semuanya Rp. 250.000.000,- ( Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ) secara tunai ditambah bunga sebesar 1,5% (satu koma lima persen) setiap bulannya terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Trenggalek sampai dibayar lunas;
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya, apabila Tergugat terlambat atau lalai memenuhi isi putusan ini.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan/verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaat bij voorraad);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum;

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak