INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.Plw/2023/PN Trk | 1.Suwarni 2.Siti Romelah |
2.Sunardi 3.Rodiyah |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Jan. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.Plw/2023/PN Trk | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Jan. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | DALAM PROVISI
Menyatakan Permohonan Eksekusi di Pengadilan Negeri Trenggalek Nomor : 1/Pdt.Eks/2021/PN.Trk jo. Nomor : 3/Pdt.G.S/2020/PN.Trk – ditangguhkan pelaksanaannya sambil menunggu Putusan perkara Perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan bahwa Pelawan adalah sebagai Pelawan yang baik dan benar;
2. Menyatakan Sah dan Berharga Surat Pernyataan Tertangal 08 Januari 2018 antara RODIYAH dan SUWARNI;
3. Menyatakan demi hukum para Pelawan mempunyai kepentingan atas Sertifikat Hak Milik No. 1161 yang terletak di Desa Karang Soko Kec.Trenggalek ,Kab.Trenggalek,JAWA TIMUR, Surat Ukur Tangal 13-3-1995 No. 615/1995, seluas 280 M2, tertulis pemegak haknya atas nama RODIYAH ;
4. Menyatakan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 1161 yang terletak di Desa Karang Soko Kec.Trenggalek ,Kab.Trenggalek,JAWA TIMUR, Surat Ukur Tangal 13-3-1995 No. 615/1995, seluas 280 M2, tertulis pemegak haknya atas nama RODIYAH menjadi Hak Milik para Pelawan;
5. Menyatakan agar Terlawan II menyerahkan unit sepeda motor honda scoopy Tahun 2014 nopol.AG 4766 ZZ atas nama RODIYAH dan unit Sepeda motor Yamaha N Max Tahun 2016 Nopol.AG 5294 YAM atas nama RODIYAH kepada Para Pelawan;
6. Menyatakan Terlawan II harus membayar hutang dan atau pinjaman dan dana Talangan kepada Para Pelawan Sebesar Rp1.842.600,000,-(satu milyar delapan ratus empat puluh dua juta enam ratus ribu rupiah ) Secara Tunai dan Sekaligus;
7. Menyatakan tidak sah dan harus diangkat Sita Eksekusi yang telah didaftarkan Permohonan Eksekusi di Pengadilan Negeri Trenggalek Nomor : 1/Pdt.Eks/2021/PN.Trk jo. Nomor : 3/Pdt.G.S/2020/PN.Trk ;
8. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Trenggalek Nomor : 3/Pdt.G.S/2020/PN.Trk, tidak dapat dijalankan dan tidak mempunyai kekuatan mengikat dan berlaku menurut hukum (Non Eksekutabel);
9. Menyatakan Permohonan Eksekusi di Pengadilan Negeri Trenggalek Nomor : 1/Pdt.Eks/2021/PN.Trk jo. Nomor : 3/Pdt.G.S/2020/PN.Trk, tidak dapat dijalankan dan tidak mempunyai kekuatan mengikat dan berlaku menurut hukum (Non Eksekutabel);
10. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk tunduk dengan isi Putusan dalam perkara ini;
11. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Terlawan I dan Terlawan II; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |