Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2023/PN Trk PT. BPR JWALITA TRENGGALEK (PERSERODA) 1.RISKA NATASA FLORENTINA
2.ANGGA PANCA ANDIKA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2023/PN Trk
Tanggal Surat Jumat, 01 Des. 2023
Nomor Surat 1443/P.320/JW/XII/2023
Penggugat
NoNama
1PT. BPR JWALITA TRENGGALEK (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RISKA NATASA FLORENTINA
2ANGGA PANCA ANDIKA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 31.047.723,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 31.047.723,- (Tiga Puluh Satu Juta Empat Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka kepada Tergugat I & IIĀ  untuk segera menyerahkan objek Agunan tersebut untuk dilelang dan hasil penjualan dari lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Meletakan sita jaminan atas objek jaminan tersebut diatas.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak